| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa SEPTIAN LUBIS BIN MARAJOLI LUBIS Pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib bertempat dirumah yang beralamat di Lorong Lubis LK.V Rt.031 Rw.009 Desa Betung Selatan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyuasin tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira jam 12.00 Wib , Ketika terdakwa menghubungi saudara DONITRI (DPO) melalui pesan di social media Instagram. Isi percakapannya adalah bahwa terdakwa bertanya kepada saudara Donitri ; Ado Apo Lor ? lalu dijawab oleh saudara Donitri “ ADO BANYAK KE APO “ ? kemudian dijawab oleh terdakwa “ SEBONGKOL BAE “ dijawab lagi oleh saudara DONITRI “Ok” . Kemudian Terdakwa mengirim sejumlah uang kepada saudara Donitri dengan cara mentransfer.
- Bahwa Selanjutnya pada pukul 13.30 saudara DONITRI menghubungi kembali terdakwa “AMBEK BAE DI BAWAH TIANG ADO BUNGKUS ROKOK” dan mengirim Alamat yang sudah ditentukan kemudian dijawab oleh terdakwa “ OK “ . Selanjutnya terkdawa menuju ke tempat dan Lokasi yang telah ditentukan ole saudara DONITRI yakni di jalan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, setelah sampai ketempat Lokasi tersebut terdakwa menemukan dan langsung mengambil satu buah bungkus rokok yang diduga berisikan paket narkotika .
- Selanjutnya Pada pukul 17.30 terdakwa sampai di rumah terdakwa di dirumah yang beralamat di Lorong Lubis LK.V Rt.031 Rw.009 Desa Betung Selatan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, sesampainya dirumah terdakwa membuka bungkus rokok tersebut dan memastikan bahwa isinya adalah narkotika jenis Ganja, kemudian terdakwa membagi narkotika jenis ganja tersebut menjadi 3 ( Tiga ) Paket dan terdakwa simpan di bawah kasur terdakwa.
- Bahwa Pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Lorong Lubis LK.V Rt.031 Rw.009 Desa Betung Selatan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, adik terdakwa yakni Saksi IGO WIRA DINATA LUBIS Bin MARAJOLI LUBIS datang menemui terdakwa untuk meminta bagi paket narkotika jenis Ganja dengan berkata kepada terdakwa “ ADO WONG NAK BELANJO” kemudian dijawab oleh Terdakwa “ IYO “ . Kemudian Terdakwa memberikan 1 ( Satu ) Paket Narkotika jenis Ganja Kering kepada adik terdakwa yakni saksi IGO WIRA DINATA LUBIS, lalu terdakwa menunggu dirumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 ( Satu ) Paket Narkotika jenis ganja tersebut dari Saudara Donitri dengan cara terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.250.000,- kepada saudara Donitri. Dan sudah dua kali terdakwa membeli narkotika kepada sauda Donitri ( DPO ) .
- Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual 1 ( Satu ) paket narkotika jenis ganja melalui perantara saksi IGO WIRA DINATA Lubis , dan masih tersisa 2 ( Dua ) Paket lagi .
- Bahwa seteah dilakukan interogasi oleh Pihak Kepolisian bahwa barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Narkotika jenis Ganja dan 1 ( Satu ) Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Ungu yang berada di kantong celana terdakwa adalah milik terdakwa .
- Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa, apabila narkotika jenis ganja yang terdakwa jual tersebut laku terjual semua adalah sebesar Rp.50.000 ,- dan terdakwa juga mendapatkan keuntungan memakai/mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut .
- Bahwa Terdakwa SEPTIAN LUBIS BIN MARAJOLI LUBIS tidak memiliki Izin dari Pihak Berwenang dan tanpa hak dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanaman.
------- Perbuatan terdakwa SEPTIAN LUBIS BIN MARAJOLI LUBIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No 01 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 01 tahun 2026 tentang penyesuain Pidana -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa SEPTIAN LUBIS BIN MARAJOLI LUBIS Pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.30 Wib bertempat dirumah yang beralamat di Lorong Lubis LK.V Rt.031 Rw.009 Desa Betung Selatan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyuasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.15 Wib, telah diamankan terlebih dahulu yakni saksi IGO WIRA DINATA LUBIS oleh pihak kepolisian, kemudian Saksi Indra Saputra, Saksi Noval Persada , Saksi Doris Mahendra yang merupakan anggota kepolisian melakukan pengembangan kasus tersebut, kemudian para saksi menuju kerumah terdakwa Septian Lubis bin Marajoli.
- Bahwa sesampainya di rumah terdakwa Septian Lubis Bin Marajoli Lubis pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.30 Wib bertempat dirumah yang beralamat di Lorong Lubis LK.V Rt.031 Rw.009 Desa Betung Selatan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Saksi Indra Saputra, Saksi Noval Persada , Saksi Doris Mahendra yang merupakan anggota kepolisian langsung menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan didapati barang bukti berupa 2 ( Dua ) Paket Narkotika jenis Ganja yang terdakwa simpan di kantong celana terdakwa dan didapati 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Oppo Warna Ungu .
- Bahwa seteah dilakukan interogasi oleh Pihak Kepolisian barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Narkotika jenis Ganja dan 1 ( Satu ) Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Ungu yang berada di kantong celana terdakwa adalah milik terdakwa .
- Bahwa Terdakwa SEPTIAN LUBIS BIN MARAJOLI LUBIS tidak memiliki Izin dari Pihak Berwenang dan tanpa hak dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman.
------- Perbuatan terdakwa SEPTIAN LUBIS BIN MARAJOLI LUBIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No 01 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 01 tahun 2026 tentang penyesuain Pidana. ------------------ |