Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.B/2026/PN Pkb 1.DIDA REGIA RUMENTA,SH
2.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
YUS RIZAL BIN SYAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 271/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3077/L.6.19/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIDA REGIA RUMENTA,SH
2ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUS RIZAL BIN SYAHRUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa YUS RIZAL Bin SYAHRUDIN, pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 yang beralamat di Jalan Talang Keramat Rt.06 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa yang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan STM Mansyur No.827 E Rt.017 Rw.008 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang hendak ke rumah nenek Terdakwa yang berada di Jalan Talang Keramat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor BG2482 ABA, Kemudian sekira pukul 12.15 WIB di perjalanan Terdakwa melihat korban RIZKI NOPRIANSYAH Bin WAHYUDI dan saksi INDRA HIDAYAT Bin WAHYUDI sedang berjalan kaki, yang pada saat itu korban menggendong 1 (satu) buah tas selempang warna hitam di dadanya. melihat hal tersebut Terdakwa berniat melakukan pencurian terhadap korban. Kemudian Terdakwa memutar balik sepeda motor untuk mendekati korban dan bertanya “BAWAK APO KAMU?” dan dijawab korban “BAWAK SAMPAH”. Lalu Terdakwa pergi meninggalkan korban dan saksi. Karena Terdakwa membawa 1 (satu) buah nasi kotak Kemudian Terdakwa kembali lagi memutar balik seepda motor Terdakwa dan kembali menghampiri korban dan saksi dengan mengatakan “NAK NASI DA, TAPI CUMA SIKOK” dengan cara Terdakwa mengulurkan 1 (satu) buah nasi kotak dengan tangan kanan Terdakwa. Lalu korban mendekat dan menerima 1 (satu) buah nasi kotak dari Terdakwa. Setelah korban menerima 1 (satu) buah nasi kotak dari Terdakwa, korban meletakkan nasi kotak tersebut ke tanah. Kemudian Terdakwa bertanya kepada korban dengan mengatakan “MASIH KURANG DAK? NAH INI NAH DUET KAMU BELI BE LAGI KAGEK” dengan cara tangan kanan Terdakwa merogoh kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai. Lalu mendengar perkaaan Terdakwa tersebut lalu korban mendekati Terdakwa dan dengan cepat Terdakwa menarik paksa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang ada pada badan korban hingga kaitan tasnya terlepas dari badan korban dan berhasil di genggam oleh Terdakwa dengan tangan kanan Terdakwa. Lalu Terdakwa langsung menarik gas sepeda motornya namun korban melompat ke atas sepeda motor milik Terdakwa dan memeluk Terdakwa dari sebelah kanan tubuh Terdakwa sambil memiting leher Terdakwa. Kemudian saksi INDRA HIDAYAT Bin WAHYUDI yang pada saat itu bersama korban juga memeluk Terdakwa dari sebelah kiri tubuh Terdakwa dan memiting leher Terdakwa. Karena perbuatan korban dan saksi, Terdakwa pun menghentikan dan menurunkan standar 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor BG-2482 ABA milik Terdakwa. Setelah itu korban mematikan kunci kontak seepda motor milik Terdakwa. Lalu dari atas motor Terdakwa memukul korban yang berada di sebelah kanan Terdakwa ke arah wajah korban menggunakan 1 (satu) buah helm merek GM warna hitam dengan cara Terdakwa membenturkan 1 (satu) buah helm merek GM warna hitam yang Terdakwa gunakan ke wajah korban agar korban melepaskan pitingan di leher Terdakwa dan memudahkan Terdakwa melarikan diri hingga Terdakwa dan korban terjatuh dari atas sepeda motor milik Terdakwa ke arah sebelah kanan Terdakwa dan ramai warga yang berdatangan. Sehingga Terdakwa segera diamankan untuk dibawa ke Kantor Polisi Sektor Talang Kelapa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Surat Visum et Repertum Nomor 800/09/RSUDS/VI/2026 atas nama RIZKI NOPRIANSYAH dari Rumah Sakit Umum Daerah Sukajadi Kabupaten Banyuasin yang ditandatangani oleh dr.Riski Pitri Nopina diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan luar seorang laki-laki dengan umur sembilan belas tahun terdapat luka lecet pada leher kanan depan dengan ukuran panjang dua belas sentimeter, terdapat luka lecet pada bagian atas bibir kanan dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, terdapat luka lecet di lengan bawah kiri bagian dalam dengan ukuran enam sentimeter dan terdapat luka lecet di bagian atas bibir kiri dengan panjang ukuran nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima.

 

------ Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa YUS RIZAL Bin SYAHRUDIN mengakibatkan korban RIZKI NOPRIANSYAH Bin WAHYUDI mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya