- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa nama Yustine Andrea Napitupulu lahir tahun 29 November 2005 sebagaimana tertera dalam Akta Kelahiran nomor 8540/2009 dan nama Justin Andrea Napitupulu lahir tahun 29 November 2004 sebagaimana tertera dalam KTP Pemohon adalah orang yang satu dan sama.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menggunakan kedua dokumen tersebut sebagai identitas yang sah milik Pemohon.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |