Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Pkb 1.FEBRIANSYAH,SH
2.MUHAMMAD FAJRI, S.H
1.EDI BAWONO BIN SUBANDI (ALM)
2.ENDI SAPUTRA BIN AGUS (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1092/L.6.19/Enz.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIANSYAH,SH
2MUHAMMAD FAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI BAWONO BIN SUBANDI (ALM)[Penahanan]
2ENDI SAPUTRA BIN AGUS (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----- Bahwa ia terdakwa I. Edi Bawono Bin Sukadi (Alm) secara bersama-sama dengan terdakwa II. Endi Saputra Bin Agus (Alm),  pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Manggar Raya Rt.12 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman,  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :-------------------

 

-------Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 16.00 wib  terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm) menghubungi Sdr. Can (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu tersebut, lalu berkata “CAN ADO BAHAN DAK?”, Sdr. Can (DPO) menjawab “ADO, KERUMAH BAE, kemudian terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm) menjawab lagi “IYO ABIS MAGHRIB AKU LAH DISANO”, kemudian sekira jam 17.30 wib terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm) berangkat dari rumah menuju Dermaga PU menggunakan speed boat yang  terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm) sewa, sekira pukul 18.30 wib  terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm) sampai di Dermaga PU lalu pergi kerumah Sdr. Can (DPO) yang beralamat di Dermaga PU Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, saat di dalam rumah Sdr. Can (DPO) terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm) memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Sdr. Can (DPO) sebagai dp awal, lalu Sdr. Can (DPO) memberikan 2 (dua) paket / ½ kantong narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm), kemudian terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm) kembali kerumahnya yang beralamat di Desa Manggar Raya, RT.12, Kec. Tanjung Lago, Kab.Banyuasin., lalu pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 16.00 wib terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm) janjian bertemu dengan Sdr. Can (DPO) di Dermaga 12 Hektar Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Lalu terdakwa I.  Edi Bawono Bin Subandi (Alm) memberikan lagi uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Sdr. Can (DPO) kemudian sisanya akan terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm) lunasi saat narkotika jenis shabu tersebut laku terjual semua, selanjutnya  pada hari pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 12.00 terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm)  menjemput terdakwa II. Endi Saputra bin Agus (Alm) dirumahnya di lrg sawi Desa Manggar Raya, RT.10 Kec. Tanjung Lago, Kab.Banyuasin, kemudian terdakwa II. Endi Saputra bin Agus (Alm)  diajak terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm)  di pondok jaga di Desa Manggar Raya, RT.12, Kec. Tanjung Lago, Kab.Banyuasin sesampai disana terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm)  berkata kepada terdakwa II. Endi Saputra bin Agus (Alm)  “ AYO MAKEK” lalu terdakwa II. Endi Saputra bin Agus (Alm)   menjawab “ AYOK” kemudian terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm)  langsung mengeluarkan 2 (dua) paket  Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,90 (tiga koma sembilan nol) dari dalam tas nya lalu terdakwa II. Endi Saputra bin Agus (Alm)  langsung mengkonsumsi Narkotika jenis shabu bersama dengan Sdr EDI BAWONO bin SUBANDI (ALM) setelah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut saya melihat Sdr EDI BAWONO bin SUBANDI (ALM) meletakan narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah botol minum warna putih, kemudian pada hari jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm)  kembali mengajak terdakwa II. Endi Saputra bin Agus (Alm)   mengkonsumsi narkotika jenis shabu di pondok milik terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm)  dengan berkata “ DI MAKEK LAGI REWANGI AKU MAKEK BAHAN INI” lalu terdakwa II. Endi Saputra bin Agus (Alm)    menjawab “ PAYO” kemudian terdakwa II. Endi Saputra bin Agus (Alm)    kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut bersama dengan terdakwa I. Edi Bawono Bin Subandi (Alm),  Sekira pukul 18.30 wib saat terdakwa II. Endi Saputra bin Agus (Alm) duduk di pondok tersebut datanglah anggota  Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banyuasin  yaitu saksi Syuria Abadi, saksi Fiskan Firdaus dan saksi Sandika Wijaya  langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I.Edi Bawono Bin Subandi (Alm), kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I.Edi Bawono Bin Subandi (Alm) dan pada saat itu ada  juga terdakwa II. Endi Saputra bin Agus (Alm) sedang duduk di pondok tersebut, lalu pada saat penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,90 (tiga koma sembilan nol) gram, 2 (dua) ball plastic klip berada di dalam 1 (satu) buah botol minum warna putih didalam pondok didepan rumah saya, selanjutnya  saksi Syuria Abadi, saksi Fiskan Firdaus dan saksi Sandika Wijaya juga melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa I.Edi Bawono Bin Subandi (Alm),  dan di dapati 1 (satu) buah alat timbangan didapati berada di dalam wadah yang berisi beras di dalam rumah saya tersebut, kemudian terdakwa I.Edi Bawono Bin Subandi (Alm),  mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa I.Edi Bawono Bin Subandi (Alm),   dimana peranan terdakwa  II endi saputra bin agus jika ada orang yang akan memesan sabu kepada terdakwa I Edi Bawono bin subandi maka terdakwa II Endi Saputra bin Agus (Alm) yang mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu tersebut, sehingga keuntungan yang diberikan oleh terdakwa I memberikan upah kepada terdakwa II Endi Saputra bin Agus (Alm) untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis. Atas kejadian tersebut terdakwa I.Edi Bawono Bin Subandi (Alm), dan terdakwa II. Endi Saputra bin Agus (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.---

 

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 154/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2024 bahwa Barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,165 gram disebut BB.

      Dengan kesimpulan :

  •  BB  tersebut seperti diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa I. Edi Bawono Bin Sukadi (Alm) secara bersama-sama dengan terdakwa II. Endi Saputra Bin Agus (Alm),  pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Manggar Raya Rt.12 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :---------

 

------ Berawal dari anggota Kepolisian Polres Banyuasin yaitu saksi Syuria Abadi, saksi Fiskan Firdaus dan saksi Sandika Wijaya  mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Manggar Raya, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten.Banyuasin. Seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika di wilayah Desa Manggar Raya, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Lalu saksi Syuria Abadi melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan langsung ditindak lanjuti oleh pimpinan, dan sekira pukul 17.00 wib saksi Syuria Abadi, saksi Fiskan Firdaus dan saksi Sandika Wijaya  melakukan mapping / survilance lalu berangkat menuju Desa Manggar Raya, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan lalu sekira pukul 18.30 wib, berdasarkan ciri-ciri fisik dan pakaian yang di pakai para terdakwa,lalu saksi Syuria Abadi, saksi Fiskan Firdaus dan saksi Sandika Wijaya  melakukan penangkapan & berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang setelah di interogasi mengaku terdakwa I.Edi Bawono Bin Subandi dan terdakwa II. Endi Saputra Bin Agus (Alm),  setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,90 (tiga koma sembilan nol) gram, 2 (dua) ball plastic klip berada di dalam 1 (satu) buah botol minum warna putih didalam pondok didepan rumah terdakwa I.Edi Bawono Bin Subandi dan 1 (satu) buah alat timbangan berada di dalam wadah yang berisi beras yang berada di dalam rumah terdakwa I.Edi Bawono Bin Subandi. saat dilakukan penggeledahan. Atas kejadian tersebut terdakwa I.Edi Bawono Bin Subandi dan terdakwa II. Endi Saputra Bin Agus (Alm) berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin guna Pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------

 

 

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 154/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2024 bahwa Barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,165 gram disebut BB.

      Dengan kesimpulan :

  •  BB  tersebut seperti diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77