Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan sebelumnya maka Pemohon Praperadilan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai C.q Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Selanjutnya, Pemohon Praperadilan mohon putusan sebagai berikut :
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Termohon I, Termohon II dan Termohon III melakukan perbuatan melawan hukum ;
3.Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II dan Termohon III bertentangan dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana Pasal 10 ayat 1
4.Menyatakan Penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon praperadilan yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II dan Termohon III Cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum ;
5.Menyatakan perbuatan Termohon I, Termohon II dan Termohon III merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ;
6.Menghukum Turut Termohon II selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk SEGERA MEMBEBASKAN anak kandung kandung Pemohon Praperadilan yaitu tersangka Sdr. Edo Pratama secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
7.Menghukum Turut Termohon I selaku atasan langsung berhak menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk SEGERA MEMBEBASKAN anak kandung kandung Pemohon Praperadilan yaitu tersangka Sdr. Edo Pratama secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
8.Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar ganti rugi moril kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) ;
9.Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon I, Termohon II dan Termohon III yang terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRES BANYUASIN yang beralamat Jalan Pangkalan Balai, Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
10.Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas putusan yang benar dan adil diucapkan terima kasih. |