Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2025/PN Pkb Johan Wahyudi, S.H MUHAMMAD ROBBY WAWORUNTU BIN ALBERT WAWORUNTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.C/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/697/XII/RES.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Johan Wahyudi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ROBBY WAWORUNTU BIN ALBERT WAWORUNTU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat perkara tindak pidana yang terjadi :-----------------------------------------------------------------

Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 diketahui sekira jam 09.30 wib di PT.Global Teknik Industri Jl.Tanjung api api Desa.Gasing kec.Talang Kelapa kab.banyuasin telah terjadi tindak pidana pencurian biasa atau pencurian ringan terhadap korban PT.Global Teknik Industri dan yang melakukan pencurian terebut adalah sdr MUHAMMAD ROBBY WAWORUNTU yang awalnya saya sedang bekerja lalu ada sdr ADAM melaporkan kalau 2 (dua) buah bahan Bronte 15x83x125 mm sudah tidak ada lalu saya mengecek CCTV dan diketahui ada sdr MUHAMMAD ROBBY WAWORUNTU mengambil barang tersebut pada hari senin tanggal 06 oktober 2025 sekitar jam 22.34 wib lalu saya meminta sdr EKO untuk memanggil sdr MUHAMMAD ROBBY WAWORUNTU lalu setelah sdr MUHAMMAD ROBBY WAWORUNTU datang pada saat itu saya bertanya kepada pelaku perihal kejadian tersebut lalu setelah melihat cctv pelaku baru mengetahuinya lalu saya memanggil lagi sdr EKO untuk melihat rekman cctv lalu setelah sdr EKO melihat rekaman cctv tersebut ia mengetahui kalau pelaku masuk gudang melali pintu menggunakan 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan menutupi barang yang akan di ambil lalu mengambil barang tersebut dengan cara satu tangan memegang bagian atas dan satu tangan memegang bagian bawa dan membawa keluar barng tersebut lalu setelah melihat rekaman tersebut saya meminta ditemani sdr EKO dan pelaku untuk mengambil barang yang di ambil pelaku lalu kami di tunjukan ke daerah pulogadung dan di tempat rongsokan yang tidak dikenal namun biasa di panggil kuyung dan benar barang 2 (dua) buah bahan Bronte 15x83x125 mm ada di lokasi tersebut setelah itu barang tersebut di tebus kembali oleh pelaku dan barang tersebut di bawa ke kantor dan setelah itu saya melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan selanjutnya korban meminta saya untuk melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib dan apabila di tafsir kerugian kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------

 

Melanggar pasal 362 KUHPidana atau pasal 364 KUHPidana.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya