Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2026/PN Pkb 1.DIDA REGIA RUMENTA,SH
2.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
RIKO SAPUTRA als BALDMOND Bin USMAN SAHBANA Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 196/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2354/L.6.19/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIDA REGIA RUMENTA,SH
2ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO SAPUTRA als BALDMOND Bin USMAN SAHBANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa RIKO SAPUTRA Als BALDMOND Bin USMAN SAHBANA, pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 02.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah korban BAMBANG WINARSA Bin ABDUL KHADIR di Jalan Tanjung Api-Api Lorong Langgar Rt.1 Rw.001 Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 02.50 WIB Terdakwa yang akan pulang ke rumah dari luar, saat itu Terdakwa tidak ada uang dan butuh uang. Diperjalanan pulang ke rumah Terdakwa melewati rumah korban BAMBANG WINARSA Bin ABDUL KHADIR yang beralamat di Jalan Tanjung Api-Api Lorong Langgar Rt.1 Rw.001 Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan Terdakwa berencana ingin ke rumah korban untuk meminjam uang tapi pada saat itu rumah korban dalam keadaan sepi dan jendela rumah korban dalam keadaan terbuka, darisana Terdakwa berniat untuk melakukan pencurian dengan mengendap-endap masuk ke rumah korban dari jendela depan yang terbuka kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar korban. Pada saat Terdakwa masuk kedalam kamar korban, ada saksi SITI AISYAH Binti SYAPRAYOGI dan adik iparnya sedang tidur diatas kasur, didekat kepala saksi SITI AISYAH Binti SYAPRAYOGI yang sedang tidur ada 1 (satu) buah dompet warna hitam bermotif batik yang berisikan uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y 29 dengan IMEI 1: 866489071185779 dan IMEI 2: 866489071185761. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan cara Terdakwa merangkak diatas kasur didalam kamar saksi SITI AISYAH Binti SYAPRAYOGI. Dan pada saat Terdakwa berhasil mengambil barang tersebut, saksi SITI AISYAH Binti SYAPRAYOGI terbangun dari tidurnya dan berteriak “MALING KAU NI RIKO” sambil menahan Terdakwa dengan cara menarik tangan Terdakwa. Namun saksi SITI AISYAH Binti SYAPRAYOGI gagal menahan Terdakwa sehingga Terdakwa langsung berlari keluar rumah korban melalui jendela depan rumah korban sambil membawa barang yang telah berhasil dicuri. Selanjutnya saksi SITI AISYAH Binti SYAPRAYOGI membuka pintu depan rumah kemudian berteriak meminta tolong sampai ramai warga datang mengejar Terdakwa yang berlari ke arah semak-semak di depan rumah korban. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, suami saksi yaitu saksi BAMBANG WINARSA Bin ABDUL KHADIR pulang ke rumah dan saksi SITI AISYAH Binti SYAPRAYOGI menceritakan kejadian pencurian yang telah dialaminya. Selanjutnya saksi SITI AISYAH Binti SYAPRAYOGI bersama korban BAMBANG WINARSA Bin ABDUL KHADIR mengecek isi rumah dan menemukan sendal berwarna hitam yang diduga milik Terdakwa tertinggal diatas mesin cuci di rumah milik korban. Setelah mengetahui hal tersebut, korban BAMBANG WINARSA Bin ABDUL KHADIR bersama saksi WIWIN CANDRA Bin KASTIN dan warga yang lain mendatangi rumah Terdakwa yang jaraknya ± 70 meter dari rumah korban. Setelah sampai di rumah Terdakwa tepatnya di teras rumah, korban menemui Terdakwa dan bertanya “AII KO NGAPO KAU MALING DI RUMAH AKU, APO JAHAT AKU DENGAN KAU” dan dijawab Terdakwa “IDAK BOY BUKAN AKU”. Mendengar jawaban Terdakwa, korban BAMBANG WINARSA Bin ABDUL bersama warga yang lain pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB, saksi BAMBANG WINARSA Bin ABDUL bersama warga yang lain menyusuri semak-semak rumput yang berada di seberang rumah korban dengan jarak 50 (lima puluh)meter dan saksi BAMBANG WINARSA Bin ABDUL menemukan 1 (satu) buah dompet motif batik milik istri korban namun uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tidak ditemukan lagi didalam dompet dan hanya ada necis warna hitam. Selanjutnya korban BAMBANG WINARSA Bin ABDUL KHADIR pulang ke rumah dan menunggu itikad baik dari Terdakwa namun setelah seharian menunggu Terdakwa tidak ada menemui korban. Sehingga korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

 

--------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RIKO SAPUTRA Als BALDMOND Bin USMAN SAHBANA mengakibatkan Saksi korban BAMBANG WINARSA Bin ABDUL  mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).------------------

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya