Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2026/PN Pkb 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2.ANGGA NOVRANATA, S.H.
ROY FERNANDO HUTABARAT ANAK DARI JETAR HUTABARAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1397./L.6.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2ANGGA NOVRANATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY FERNANDO HUTABARAT ANAK DARI JETAR HUTABARAT (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

 

PERTAMA

--------- Bahwa ia Roy Fernando Hutabarat Anak dari Jetar Hutabarat bersama-sama dengan Sdr Iskandar (DPO) dan Sdr Mei Sandi (DPO) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di PT. Mitra Aneka Rezeki Sei Rengit - Desa Kualo Puntian Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal di tanggal dan bulan yang tidak ingat lagi pada tahun 2025 Terdakwa dihampiri oleh Sdr Iskandar (DPO) dengan berkata “ ROY NANTI KAMU TIMBANG SETENGAH BAN YA PADA SAAT MOBIL SAYA BERISI SAWIT DAN SETELAH DI TIMBANG NANTI SAYA KASIH KAMU UANG”, dan kemudian pada saat itu Sdr Iskandar (DPO) membawa truck yang berisikan tandan sawit akan tetapi hanya depan kendaraan saja dalam posisi tergantung agar semua isi tandan sawit tidak terhuitung sepenuhnya, dan pada saat itu Terdakwa langsung melakukan DO melewati sistem aplikasi timbangan, kemudian setelah DO tercetak Sdr Iskandar berpura-pura mengendarai truck tersebut ke timbangan normal dengan posisi truck tertimbangan seluruhny dan Sdr Iskandar (DPO) turun dari truck untuk mengelabui security supaya tidak ketahuan atas terjadi kecurangan, lalu dan setelah ditimbang, dan kemudian Sdr Iskandar (DPO) langsung membawa tandan sawit tersebut kea rah pulau rimau kabupaten Banyuasin, kemudian esok harinya Sdr Iskandar (DPO) Kembali dan memberikan uang kepada Terdakwa;
  • Bahwa berawal di tanggal dan bulan yang tidak ingat lagi pada tahun 2025 Terdakwa dihampiri oleh Sdr Mei Sandi (DPO) dengan berkata “KAU TIMBANG BAE KAGEK DOETNYO NYUSUL”, dan Terdakwa menjawab “IYA”, dan kemudian pada saat itu Sdr Mei Sandi (DPO) membawa truck yang berisikan tandan sawit akan tetapi hanya depan kendaraan saja dalam posisi tergantung agar semua isi tandan sawit tidak terhuitung sepenuhnya, dan pada saat itu Terdakwa langsung melakukan DO melewati sistem aplikasi timbangan, kemudian setelah DO tercetak Sdr Mei Sandi berpura-pura mengendarai truck tersebut ke timbangan normal dengan posisi truck tertimbangan seluruhny dan Sdr Mei Sandi (DPO) turun dari truck untuk mengelabui security supaya tidak ketahuan atas terjadi kecurangan, lalu dan setelah ditimbang kemudian keesokannya Sdr Mei Sandi (DPO) langsung memberikan uang kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 28 Januari 2026, sekira pukul 11.50 Wib saksi Syaidul sedang berada di PT MAR dengan memeriksa aplikasi GEWIN, pada saat itu juga saksi Syaidul melihat ada kendaraan truck BE 8122 UX (Daftar Pencarian Barang Bukti) melakukan penimbangan kosong sekira pukul 11.58 WIb, dan kemudin Kembali menimbang dengan membawa sawit sekira pukul 12.02 Wib, melihat kejadian tersebut saksi Syaidul langusng melaoorkan kepada manajer PT MAR yakni Saksi Mesran, dan kemudian saksi Syaidul dan Saksi Mesran langsung ke area timbangan untuk menanyakan perihal tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahukan jika terjadi keleiruan kepemilikan timbangan antara sesama supir,
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 Saksi Mesran merasa mejanggal dan Saksi Mesran menyuruh Saksi Syaidul untuk mengevaluasi data nota timbangan yang telah dilakukan Roy Fernando selama Terdakwa menjadi operator timbangan, ternyata didapati selisih nota timbang yang tidak wajar sebesar 4620 (empat ribu enam ratus dua puluh) kilogram dari PT MAR menuju PKS Senda Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dari bulan Januari 2025 s/d Desember 2025, yaitu sebagai berikut :
  1. Selisih 530 Kg pada tanggal 16 Februari 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  2. Selisih 240 Kg pada tanggal 28 Februari 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuas?n.
  3. Selisih 460 Kg pada tanggal 19 Maret 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  4. Selisih 630 Kg pada tanggal 25 Maret 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  5. Selisih 630 Kg pada tanggal 07 April 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  6. Selisih 340 Kg pada tanggal 13 Mei 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  7. Selisih 600 Kg pada tanggal 02 Juli 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  8. Selisih 380 Kg pada tanggal 22 Oktober 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  9. Selisih 270 Kg pada tanggal 28 November 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec Tanjung lago Kab banyuasin.
  10. Selisih 540 Kg pada tanggal 06 Desember 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec Tanjung lago Kab banyuasin.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 saksi Syaidul dan Saksi Mesran memanggil Terdakwa dengan meminta penjelasan terhadap kesepuluh nota timbangan yang telah menjadi temuan, dan pada saat itu Sdr Mesran bertanya kepada Terdakwa “ KAU ADA PERMAINAN DI DO NOTA INI”, dan saat itu juga Terdakwa menjawab “ IO PAK” dam Terdakwa mengakui atas kecurangannya telah memainkan timbangan dan atas kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 Terdakwa langsung diserhakan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, PT. Mitra Aneka Rezeki mengalami kerugian sebesar Rp. 16.430.546,- (enam belas juta empat ratus tiga puluh irbu lima ratus empat puluh enam rupiah) berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan pada bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2025. -------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 huruf c KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Roy Fernando Hutabarat Anak dari Jetar Hutabarat bersama-sama dengan Sdr Iskandar (DPO) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di PT. Mitra Aneka Rezeki Sei Rengit - Desa Kualo Puntian Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya miik orang lain, oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang tersebut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan pegawai PT. Mitra Aneka Rezeki berdasarkan Surat Keputusan Manager PT Mitra Aneka Rezeki Nomor : 085/EM.MAR/HRGA/IX2023 tanggal 29 September 2023 sebagai operator timbangan yang mendapat gaji sebesar sebesar Rp. 3.700.000 / bulannya.
  • Bahwa berawal di tanggal dan bulan yang tidak ingat lagi pada tahun 2025 Terdakwa dihampiri oleh Sdr Iskandar (DPO) dengan berkata “ ROY NANTI KAMU TIMBANG SETENGAH BAN YA PADA SAAT MOBIL SAYA BERISI SAWIT DAN SETELAH DI TIMBANG NANTI SAYA KASIH KAMU UANG”, dan kemudian pada saat itu Sdr Iskandar (DPO) membawa truck yang berisikan tandan sawit akan tetapi hanya depan kendaraan saja dalam posisi tergantung agar semua isi tandan sawit tidak terhuitung sepenuhnya, dan pada saat itu Terdakwa langsung melakukan DO melewati sistem aplikasi timbangan, kemudian setelah DO tercetak Sdr Iskandar berpura-pura mengendarai truck tersebut ke timbangan normal dengan posisi truck tertimbangan seluruhny dan Sdr Iskandar (DPO) turun dari truck untuk mengelabui security supaya tidak ketahuan atas terjadi kecurangan, lalu dan setelah ditimbang, dan kemudian Sdr Iskandar (DPO) langsung membawa tandan sawit tersebut kea rah pulau rimau kabupaten Banyuasin, kemudian esok harinya Sdr Iskandar (DPO) Kembali dan memberikan uang kepada Terdakwa;
  • Bahwa berawal di tanggal dan bulan yang tidak ingat lagi pada tahun 2025 Terdakwa dihampiri oleh Sdr Mei Sandi (DPO) dengan berkata “KAU TIMBANG BAE KAGEK DOETNYO NYUSUL”, dan Terdakwa menjawab “IYA”, dan kemudian pada saat itu Sdr Mei Sandi (DPO) membawa truck yang berisikan tandan sawit akan tetapi hanya depan kendaraan saja dalam posisi tergantung agar semua isi tandan sawit tidak terhuitung sepenuhnya, dan pada saat itu Terdakwa langsung melakukan DO melewati sistem aplikasi timbangan, kemudian setelah DO tercetak Sdr Mei Sandi berpura-pura mengendarai truck tersebut ke timbangan normal dengan posisi truck tertimbangan seluruhny dan Sdr Mei Sandi (DPO) turun dari truck untuk mengelabui security supaya tidak ketahuan atas terjadi kecurangan, lalu dan setelah ditimbang kemudian keesokannya Sdr Mei Sandi (DPO) langsung memberikan uang kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 28 Januari 2026, sekira pukul 11.50 Wib saksi Syaidul sedang berada di PT MAR dengan memeriksa aplikasi GEWIN, pada saat itu juga saksi Syaidul melihat ada kendaraan truck BE 8122 UX (Daftar Pencarian Barang Bukti) melakukan penimbangan kosong sekira pukul 11.58 WIb, dan kemudin Kembali menimbang dengan membawa sawit sekira pukul 12.02 Wib, melihat kejadian tersebut saksi Syaidul langusng melaoorkan kepada manajer PT MAR yakni Saksi Mesran, dan kemudian saksi Syaidul dan Saksi Mesran langsung ke area timbangan untuk menanyakan perihal tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahukan jika terjadi keleiruan kepemilikan timbangan antara sesame supir,
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 Saksi Mesran merasa mejanggal dan Saksi Mesran menyuruh Saksi Syaidul untuk mengevaluasi data nota timbangan yang telah dilakukan Roy Fernando selama Terdakwa menjadi operator timbangan, ternyata didapati selisih nota timbang yang tidak wajar sebesar 4620 (empat ribu enam ratus dua puluh) kilogram dari PT MAR menuju PKS Senda Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dari bulan Januari 2025 s/d Desember 2025, yaitu sebagai berikut :
  1. Selisih 530 Kg pada tanggal 16 Februari 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  2. Selisih 240 Kg pada tanggal 28 Februari 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuas?n.
  3. Selisih 460 Kg pada tanggal 19 Maret 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  4. Selisih 630 Kg pada tanggal 25 Maret 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  5. Selisih 630 Kg pada tanggal 07 April 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  6. Selisih 340 Kg pada tanggal 13 Mei 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  7. Selisih 600 Kg pada tanggal 02 Juli 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  8. Selisih 380 Kg pada tanggal 22 Oktober 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  9. Selisih 270 Kg pada tanggal 28 November 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec Tanjung lago Kab banyuasin.
  10. Selisih 540 Kg pada tanggal 06 Desember 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec Tanjung lago Kab banyuasin.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 saksi Syaidul dan Saksi Mesran memanggil Terdakwa dengan meminta penjelasan terhadap kesepuluh nota timbangan yang telah menjadi temuan, dan saat itu juga Terdakwa mengakui atas kecurangannya telah memainkan timbangan dan atas kejadian tersebub pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 Terdakwa langsung diserhakan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti;

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, PT. Mitra Aneka Rezeki mengalami kerugian sebesar Rp. 16.430.546,- (enam belas juta empat ratus tiga puluh irbu lima ratus empat puluh enam rupiah). ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa ia Roy Fernando Hutabarat Anak dari Jetar Hutabarat bersama-sama dengan Sdr Iskandar (DPO) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di PT. Mitra Aneka Rezeki Sei Rengit - Desa Kualo Puntian Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki suatu barang yag sebagian atau seluruhnya miik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bawha pada tahun 2025 Terdakwa dihampiri oleh Sdr Roy (DPO) dengan berkata “ ROY NANTI KAMU TIMBANG SETENGAH BAN YA PADA SAAT MOBIL SAYA BERISI SAWIT DAN SETELAH DI TIMBANG NANTI SAYA KASIH KAMU UANG”, dan kemudian pada saat itu Sdr Iskandar (DPO) membawa truck yang berisikan tandan sawit akan tetapi hanya depan kendaraan saja dalam posisi tergantung agar semua isi tandan sawit tidak terhuitung sepenuhnya, dan pada saat itu Terdakwa langsung melakukan DO melewati sistem aplikasi timbangan, kemudian setelah DO tercetak Sdr Iskandar berpura-pura mengendarai truck tersebut ke timbangan normal dengan posisi truck tertimbangan seluruhny dan Sdr Iskandar (DPO) turun dari truck untuk mengelabui security supaya tidak ketahuan atas terjadi kecurangan, lalu dan setelah ditimbang Sdr Iskandar (DPO) langsung memberikan uang kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 28 Januari 2026, sekira pukul 11.50 Wib saksi Syaidul sedang berada di PT MAR dengan memeriksa aplikasi GEWIN, pada saat itu juga saksi Syaidul melihat ada kendaraan truck BE 8122 UX (Daftar Pencarian Barang Bukti) melakukan penimbangan kosong sekeira pukul 11.58 WIb, dan kemudin Kembali menimbang dengan membawa sawit sekira pukul 12.02 Wib, melihat kejadian tersebut saksi Syaidul langusng melaoorkan kepada manajer PT MAR yakni Saksi Mesran, dan kemudian saksi Syaidul dan Saksi Mesran langsung ke area timbangan untuk menanyakan perihal tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahukan jika terjadi keleiruan kepemilikan timbangan antara sesame supir, karena Saksi Mesran merasa mejanggal kemudian Saksi Mesran menyuruh Saksi Syaidul untuk mengevaluasi data nota timbangan yang telah dilakukan Roy Fernando pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, ternyata didapati selisih nota timbang yang tidak wajar sebesar 4620 (empat ribu enam ratus dua puluh) kilogram dari PT MAR menuju PKS Senda Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dari bulan Januari 2025 s/d Desember 2025, yaitu sebagai berikut :
  1. Selisih 530 Kg pada tanggal 16 Februari 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  2. Selisih 240 Kg pada tanggal 28 Februari 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuas?n.
  3. Selisih 460 Kg pada tanggal 19 Maret 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  4. Selisih 630 Kg pada tanggal 25 Maret 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  5. Selisih 630 Kg pada tanggal 07 April 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  6. Selisih 340 Kg pada tanggal 13 Mei 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  7. Selisih 600 Kg pada tanggal 02 Juli 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  8. Selisih 380 Kg pada tanggal 22 Oktober 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec tanjung lago Kab banyuasin.
  9. Selisih 270 Kg pada tanggal 28 November 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec Tanjung lago Kab banyuasin.
  10. Selisih 540 Kg pada tanggal 06 Desember 2025 masuk dalam desa Kuala Puntian Kec Tanjung lago Kab banyuasin.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 saksi Syaidul dan Saksi Mesran memanggil Terdakwa dengan meminta penjelasan terhadap kesepuluh nota timbangan yang telah menjadi temuan, dan saat itu juga Terdakwa mengakui atas kecurangannya telah memainkan timbangan dan atas kejadian tersebub pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 Terdakwa langsung diserhakan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti;

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, PT. Mitra Aneka Rezeki mengalami kerugian sebesar Rp. 16.430.546,- (enam belas juta empat ratus tiga puluh irbu lima ratus empat puluh enam rupiah). ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 Huruf c KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya