Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2026/PN Pkb 1.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2.AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
1.SUGIONO BIN RUSLAN (ALM)
2.MAKSUDI BIN MUHRONI (ALM)
3.MURDIANSYAH BIN MURSALIM
Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2221/L.6.19/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIONO BIN RUSLAN (ALM)[Penahanan]
2MAKSUDI BIN MUHRONI (ALM)[Penahanan]
3MURDIANSYAH BIN MURSALIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa I SUGIONO Bin RUSLAN (Alm), Terdakwa II MAKSUDI Alias JAWER Bin MUHRONI (Alm), Terdakwa III MURDIANSYAH Alias GOMBLOH Bin H. MURSALIM pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB dan Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Bangunan Koperasi Merah Putih yang beralamat di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III telah mengambil barang milik Saksi Korban WENDI selaku pelaksana Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Banyu Urip berupa 106 (seratus enam) batang besi behel ukuran 6 (enam) inci dengan Panjang 12 (dua belas) meter yang telah disisihkan sebanyak 6 (enam) batang dan 178 (seratus tujuh puluh delapan) batang besi behel ukuran 8 (delapan) inci dengan Panjang 1 (satu) meter yang telah disisihkan sebanyak 8 (delapan) batang. Adapun cara ketiga Terdakwa mengambil besi behel milik Saksi Korban WENDI yaitu dengan berbagi tugas, Terdakwa I bertugas yang mengambil potongan besi behel yang sudah Tersangka I masukkan ke dalam air paret depan bangunan koperasi, Tersangka II bertugas menyambut potongan besi yang Tersangka I ambil dari paret dan memasukkan ke dalam karung, dan Tersangka III bertugas mengangkat besi yang sudah dimasukkan ke dalam karung ke atas 1 (satu) unit sepeda motor Revo tanpa plat (Dalam Daftar Pencairan BB), selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III membawa 178 (seratus tujuh puluh delapan) batang besi behel ukuran 8 (delapan) inci dengan Panjang 1 (satu) meter yang telah disisihkan sebanyak 8 (delapan) batang tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Revo tanpa plat (Dalam Daftar Pencairan BB).
  • Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa II, dan Terdakwa III datang kerumah terdakwa I menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor revo (Daftar Pencarian BB) milik Sdr. YUDI (DPS) yang beralamat di Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, pada saat itu Terdakwa II, dan Terdakwa III datang untuk mengajak Terdakwa I menemui Sdr. YUDI (DPS) untuk menyelesaikan hutang antara Terdakwa I dengan Sdr. YUDI (DPS), kemudian setelah Terdakwa I bertemu dengan Sdr. YUDI (DPS), Terdakwa I berbicara kepada Terdakwa II dan Terdakwa III, “MBLOH AKU PUNYO BESI DIBANGUNAN SITU”, kemudian Terdakwa III menjawa “BESI APA” dan dijawab oleh Terdakwa I “BESI BEHEL YANG PENDEK”, kemudian Terdakwa III mengajak Terdakwa II untuk membantu Terdakwa I membawa potongan besi behel tersebut, setelah itu para Terdakwa berangkat menuju bangunan koperasi merah putih di Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor Revo (Dalam Daftar Pencairan BB) milik sdr.YUDI (DPS) dan membawa karung plastik sebanyak 2 (dua) buah, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I turun dari motor tersebut dan masuk ke dalam paret dan mengambil potongan besi sejumlah 178 (seratus tujuh puluh delapan) batang besi behel ukuran 8 (delapan) inci dengan Panjang 1 (satu) meter yang sebelumnya sudah Terdakwa I letakkan kedalam paret sebanyak 7 (tujuh) ikat, selanjutnya Terdakwa II menyambut potongan besi yang diambil Terdakwa I dari paret dan memasukkan ke dalam karung, kemudian Terdakwa III mengangkat besi yang sudah dimasukkan ke dalam karung dan dinaikkan ke atas sepeda motor. Setelah itu, para terdakwa kembali ke rumah Sdr. YUDI (DPS) dan meletakkan 7 (tujuh) ikat potongan besi tersebut dirumah Sdr. YUDI (DPS), kemudian Sdr. YUDI (DPS) menelpon temannya untuk membeli besi behel tersebut namun teman dari Sdr. YUDI (DPS) tersebut tidak mau membeli, kemudian Terdakwa III dan oleh Sdr. YUDI (DPS) pergi ketempat Saksi AGUS untuk menjual 7 (tujuh) ikat potongan besi tersebut, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa III dan Sdr. YUDI (DPS) sampai dirumah Saksi AGUS yang beralamat di Desa Suka Damai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin dan menawarkan 178 (seratus tujuh puluh delapan) batang besi behel ukuran 8 (delapan) inci dengan Panjang 1 (satu) meter yang telah diikat sebanyak 7 (tujuh) ikat kepada Saksi AGUS, namun Saksi AGUS berkata “AKU DAK NERIMO KALO MALAM”, kemudian dijawab oleh Sdr. YUDI (DPS) “BESI AMAN INI BUKAN PUNYO PT”, setelah itu Terdakwa III dan Sdr. YUDI (DPS) kembali kerumah Sdr. YUDI (DPS) dengan kembali membawa 178 (seratus tujuh puluh delapan) batang besi behel ukuran 8 (delapan) inci dengan Panjang 1 (satu) meter yang telah diikat sebanyak 7 (tujuh) ikat. Setelah Terdakwa III dan Sdr. YUDI (DPS) sampai dirumah Sdr. YUDI (DPS), Sdr. YUDI (DPS) memberikan uang kepada Terdakwa I sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa I menerima uang tersebut dari Sdr. YUDI (DPS), Terdakwa I mengembalikan kepada Sdr. YUDI (DPS) sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bermaksud untuk uang damai dan sisa uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa I untuk membeli rokok. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa III pulang bersama Terdakwa I menggunakan sepeda Listrik milik Terdakwa III, sedangkan Terdakwa II tidur dirumah Sdr. YUDI (DPS). kemudian dihari yang sama pukul 09.00 WIB, terdakwa III kembali kerumah Sdr. YUDI (DPS) dan bertemu dengan Terdakwa II dan istri dari Sdr. YUDI (DPS), istri dari Sdr. YUDI (DPS) mengatakan bahwa kemarin malam Sdr. YUDI (DPS) mengambil uang milik istri Sdr. YUDI (DPS) dan meminta Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mengembalikan uang tersebut kepada istri Sdr. YUDI (DPS), kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III pergi dengan membawa 178 (seratus tujuh puluh delapan) batang besi behel ukuran 8 (delapan) inci dengan Panjang 1 (satu) meter yang telah diikat sebanyak 7 (tujuh) ikat ke Gudang rongsokan milik Saksi AGUS, kemudian sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa II dan Terdakwa III sampai di Gudang rongsokan milik Saksi AGUS, kemudian Saksi AGUS bertanya “BESI DARIMANO” dan dijawab oleh Terdakwa III “BESI DARI RUMAH AKU AMAN INI SISO DARI BANGUN RUMAH”, setelah itu Terdakwa II dan Terdakwa III menurunkan 178 (seratus tujuh puluh delapan) batang besi behel ukuran 8 (delapan) inci dengan Panjang 1 (satu) meter yang telah diikat sebanyak 7 (tujuh) ikat dan meletakkannya ditimbangan duduk, setelah 178 (seratus tujuh puluh delapan) batang besi behel ukuran 8 (delapan) inci dengan Panjang 1 (satu) meter yang telah diikat sebanyak 7 (tujuh) ikat tersebut ditimbang, didapati seberat 94 (sembilan puluh empat) kg dan diberi harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per kilogram, sehingga total uang yang diberikan oleh Saksi AGUS kepada Terdakwa II dan Terdakwa III sebesar Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), setelah Terdakwa II dan Terdakwa III mendapatkan uang tersebut, Terdakwa II dan Terdakwa III kembali kerumah Sdr. YUDI (DPS) untuk mengembalikan uang milik istri Sdr. YUDI (DPS) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sisa uang Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibagi untuk Terdakwa II Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa III Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian sisa uang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dibelikan es tebu oleh Terdakwa II dan Terdakwa III.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pada saat Terdakwa III pulang bersama Terdakwa I menggunakan sepeda Listrik milik Terdakwa III, namun sesampainya di perempatan jalan Terdakwa I berpisah dengan Terdakwa III, namun pada saat itu Terdakwa I kembali menuju bangunan Koperasi Merah Putih dan mengambil 2 (dua) ikat besi behel yang mana 2 (dua) ikat tersebut sebanyak 106 (seratus enam) batang besi behel ukuran 6 (enam) inci dengan Panjang 12 (dua belas) meter dan membawa besi behel tersebut ke sebrang bangunan dan meletakkan besi behel tersebut kedalam paret, setelah meletakkan besi behel tersebut Terdakwa I langsung pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB, Saksi ZAFRIZAL bersama dengan Saksi DEDI dan Saksi DENI sedang berada di Koperasi Merah Putih Desa Banyu urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, akan melakukan pengecoran septitank, kemudian pada saat Sakai ZAFRIZAL mencari kawat pengikat untuk mengikat besi behel namun tidak ditemukan, kemudian Saksi ZAFRIZAL menguhubungi Saksi SUPRIADI dan memberitahukan bahwa kawat pengikat telah hilang, kemudian Saksi SUPRIADI menyuruh Saksi ZAFRIZAL untuk menghitung jumlah besi behel ukuran 6 (enam) inci dengan Panjang 12 (dua belas) meter sebagai bahan coran pembuatan septitank, kemudian Saksi DENI dan Saksi DEDI melakukan penghitungan, dan dari penghitungan tersebut jumlah besi behel ukuran 6 (enam) inci sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) berkurang menjadi 144 (seratus empat puluh empat) batang, selanjutnya Saksi ZAFRIZAL kembali menghubungi Saksi SUPRIADI untuk memberitahukan bahwa besi behel ukuran 6 (enam) inci dengan Panjang 12 (dua belas) meter telah hilang sebanyak 106 (seratus enam) batang, Saksi SUPRIADI mengetahui hal tersebut langsung menghubungi Saksi SATRIA selaku penjaga keamanan bahwa besi behel ukuran 6 (enam) inci telah hilang sebanyak 106 (seratus enam) batang yang berada di Lokasi bangunan Koperasi Merah Putih, selanjutnya Saksi SATRIA menghubungi Saksi ALIYAS selaku pengawas bangunan, Saksi ALIYAS yang sedang berada di Palembang berangkat menuju desa Banyu urip menggunakan sepeda motor milik Saksi ALIYAS, namun sekira pukul 12.00 WIB motor milik Saksi ALIYAS rusak, sehingga Saksi ALIYAS sampai di Desa Banyu urip dan menemui Saksi SATRIA sekira pukul 18.00 WIB, kemudian Saksi ALIYAS dan Saksi SATRIA bersama-sama pergi menuju bangunan Koperasi Desa Merah Putih yang berada di Desa Banyu urip, sesampainya dilokasi Saksi ALIYAS dan Saksi SATRIA berusaha mencari disekitar bangunan, namun selama 15 (lima belas) menit Saksi ALIYAS dan Saksi SATRIA tidak dapat menemukan besi behel yang telah hilang tersebut, selanjutnya Saksi ALIYAS mengajak Saksi SATRIA untuk menemui Terdakwa I yang merupakan pemborong pembuatan bangunan Koperasi Merah Putih, setelah sampai dirumah Terdakwa I yang tidak begitu jauh dari bangunan Koperasi Merah Putih, Saksi SATRIA dan Saksi ALIYAS bertemu terdakwa I dan mengajak Terdakwa I untuk menuju bangunan Koperasi Desa Merah Putih, sesampainya Saksi SATRIA, Saksi ALIYAS dan Terdakwa I di bangunan Koperasi Desa Merah Putih, Saksi ALIYAS bertanya dengan Terdakwa I “SIANG APO PAGI KEJADIAN HILANGNYA TERSEBUT”, lalu dijawab oleh Terdakwa I “SIANG HARI DAN SUDAH SAYA LAPORKAN KE BABINSA BANYU URIP”, kembali Saksi ALIYAS bertanya kepada Terdakwa I, “BAPAK TAU BESI ITU HILANG DARI SIAPA”, dan dijawab oleh Terdakwa I “DARI TUKANG BANGUNAN YANG BERNAMA DENI”, selanjutnya Saksi ALIYAS meminta Terdakwa I untuk menghubungi tukang bangunan agar menuju bangunan koperasi desa merah putih, sekira 20 (dua puluh menit), Saksi ZAFRIZAL, Saksi DEDI dan Saksi DENI datang, kemudian Saksi SATRIA dan Saksi ALIYAS memisahkan Saksi ZAFRIZAL, Saksi DEDI dan Saksi DENI dari Terdakwa I dan mencoba menanyakan, apakah benar Saksi DENI yang memberitahukan kepada Terdakwa I bahwa telah terjadi kehilangan besi behel, namun Saksi DENI tidak pernah memberitahukan kepada Terdakwa I terkait kehilangan besi behel tersebut, mengetahui hal tersebut Saksi SATRIA dan Saksi ALIYAS mempertemukan Terdakwa I dan Saksi DENI dengan mengatakan bahwa Saksi DENI tidak pernah memberitahukan kepada Terdakwa I terkait kehilangan besi behel, mengetahui hal tersebut Terdakwa I mengakui bahwa Terdakwa I telah mengambil 106 (seratus enam) batang besi behel ukuran 6 (enam) inci dengan Panjang 12 (dua belas) meter sedangkan  besi behel ukuran 8 (delapan) inci dengan Panjang 1 (satu) meter yang telah diikat sebanyak 7 (tujuh) ikat diambil oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Saksi SATRIA dan Saksi ALIYAS menemui Terdakwa II dan Terdakwa III dengan menanyakan keterlibatan Terdakwa II dan Terdakwa III tentang kehilangan besi behel yang dilakukan oleh Terdakwa I. setelah Terdakwa II dan Terdakwa III mengakui keterlibatannya, para Saksi membawa Terdakwa II dan Terdakwa III ke Polsek untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I SUGIONO Bin RUSLAN (Alm), Terdakwa II MAKSUDI Alias JAWER Bin MUHRONI (Alm), dan Terdakwa III MURDIANSYAH Alias GOMBLOH Bin H. MURSALIM yang telah mengambil 106 (seratus enam) batang besi behel ukuran 6 inci dengan Panjang 12 m dan 178 (seratus tujuh puluh delapan) batang besi behel ukuran 8 inci dengan Panjang 1 m milik Saksi Korban WENDI NARYUSMAN selaku pelaksana Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Banyu Urip mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.922.000,- (tiga juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I SUGIONO Bin RUSLAN (Alm), Terdakwa II MAKSUDI Alias JAWER Bin MUHRONI (Alm), dan Terdakwa III MURDIANSYAH Alias GOMBLOH Bin H. MURSALIM yang mengambil 106 (seratus enam) batang besi behel ukuran 6 inci dengan Panjang 12 m dan 178 (seratus tujuh puluh delapan) batang besi behel ukuran 8 inci dengan Panjang 1 m tersebut dilakukan tanpa seizin/persetujuan dari pemiliknya yakni milik Saksi WENDI NARYUSMAN;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya