Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2021/PN Pkb | Adi Sucipto | 1.Kapolri, C.q Kapolda Sumsel C.q, Kapolres Banyuasin, C.q Kasat Reskrim Polres Banyuasim 2.Kajagung R.I, C.q Kajati Sumsel, C.q, Kajari Banyuasin, C.q Jaksa Penuntut umun |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2021/PN Pkb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1.Menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Termohon I atas diri PORA Bin SUNARJAN tidak sah secara hukum; 3.Menyatakan tindakan TERMOHON I menetapkan PORA Bin SUNARJAN sebagai Tersangka Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya penetapan Tersangka aquo dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat; 4.Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk menghentikan penyidikan terhadap PORA Bin SUNARJAN; 5.Memerintahkan kepada TERMOHON II untuk menghentikan Penuntutan terhadap PORA Bin SUNARJAN; 6.Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membebaskan PORA Bin SUNARJAN dari Tahanan; 7.Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |