Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.B/2024/PN Pkb | 2.MUHAMMAD FAJRI, S.H 3.FEBRIANSYAH, S.H. |
ARI SAPUTRA BIN M. URIP (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.B/2024/PN Pkb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1236/L.6.19/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
PERTAMA: -----Bahwa Terdakwa ARI SAPUTRA BIN M. URIP (Alm) bersama-sama dengan Sdr. SULEMAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Februari 2024, bertempat di sawah milik Saksi MARKAT Bin SABAR (Alm) di Desa Manggaraya Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mereka yang Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA: -----Bahwa Terdakwa ARI SAPUTRA BIN M. URIP (Alm) bersama-sama dengan Sdr. SULEMAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Februari 2024, bertempat di sawah milik Saksi MARKAT Bin SABAR (Alm) di Desa Manggaraya Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mereka yang Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |