1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas 3 (tiga) kapling kebun plasma Kelapa Sawit yang tergabung dalam KUD Indo Plasma Bersaudara pada PT. Swadaya Indopalma berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 450 Tahun 2007 Tentang Penetapan Calon Petani Peserta Plasma Kelapa Sawit PT. Swadaya Indopalma tanggal 18 Juli 2007, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kebun Plasma Kelapa Sawit seluas 20.000 M2 (dua puluh meter persegi) sesuai SK Bupati 450 Tahun 2007 Nomor Urut 612 dahulu atas nama Nurma Binti Aman;
2. Kebun Plasma Kelapa Sawit seluas 20.000 M2 (dua puluh meter persegi) sesuai SK Bupati 450 Tahun 2007 Nomor Urut 725 dahulu atas nama Teni Bin Syamsuri
3. Kebun Plasma Kelapa Sawit seluas 20.000 M2 (dua puluh meter persegi) sesuai SK Bupati 450 Tahun 2007 Nomor Urut 941 dahulu atas nama Herman Bin Nudin;
3. Menyatakan peralihan hak atas 3 (tiga) kapling kebun plasma kelapa sawit Berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 450 Tahun 2007 Tentang Penetapan Calon Petani Peserta Plasma Kelapa Sawit PT. Swadaya Indopalma Nomor Urut 612, Nomort Urut 725 dan Nomor urut 942 dari masing-masing pemilik asal kepada PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan sah, mengikat, dan mempunyai kekuatan hukum pembuktian terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar kepemilikan PENGGUGAT atas 3 (tiga) kapling kebun plasma kelapa sawit, yaitu:
? Surat Perjanjian Jual Beli Lahan/Hak Plasma tanggal 27 Desember 2011, Surat Pernyatan Nurma Binti Aman tanggal 27 Desember 2011, Surat Permohonan untuk melepaskan lahan plasma sawit dan balik nama keanggotaan Koperasi Indo Plasma Bersaudara PT. SIP tanggal 27 Desember 2011, Surat Keterangan Koperasi Indo Plasma Bersaudara tanggal 10 Januari 2012;
? Surat Perjanjian Jual Beli Lahan/Hak Plasma tanggal 27 Desember 2011, Surat Pernyatan Nurma Binti Aman tanggal 27 Desember 2011, Surat Permohonan untuk melepaskan lahan plasma sawit dan balik nama keanggotaan Koperasi Indo Plasma Bersaudara PT. SIP tanggal 27 Desember 2011, Surat Keterangan Koperasi Indo Plasma Bersaudara tanggal 10 Januari 2012;
? Surat Perjanjian Jual Beli Lahan/Hak Plasma tanggal 1 Februari 2012, Surat Pernyatan Nurma Binti Aman tanggal 1 Februari 2012, Surat Permohonan untuk melepaskan lahan plasma sawit dan balik nama keanggotaan Koperasi Indo Plasma Bersaudara PT. SIP tanggal 1 Februari 2012, Surat Keterangan Koperasi Indo Plasma Bersaudara tanggal 15 Februari 2012
? Kartu Anggota Koperasi Indo Plasma Bersaudara No. 612 atas nama Mura;
? Kartu Anggota Koperasi Indo Plasma Bersaudara No. 725 atas nama Mura;
? Kartu Anggota Koperasi Indo Plasma Bersaudara No. 942 atas nama Mura
5. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh pembagian pendapatan finansial hasil kebun plasma Kelapa Sawit milik PENGGUGAT yang belum dibayarkan dimana sebelumnya PENGGUGAT menerima pembagian hasil kebun plasma sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk masing-masing kebun plasma, sehingga jumlah nya dari Januari 2013 sampai Juli 2026 sebesar Rp. Rp. 244,500,000,00 (dua ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
? Jumlah kebun plasma : 3 kebun;
? Pembagian hasil minimum per kebun setiap bulan : Rp.500.000,00;
? Jumlah pembagian hasil seluruh kebun setiap bulan : 3 × Rp. 500.000,00 = Rp1.500.000,00;
? Periode Januari 2013 sampai dengan Juli 2026 : 163 bulan.
Sehingga jumlah kerugian materiil minimum adalah: 163 bulan × Rp.1.500.000,00 = Rp. 244,500,000,00 (dua ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Atau
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh pembagian pendapatan finansial hasil kebun plasma Kelapa Sawit milik PENGGUGAT yang belum dibayarkan nilainya sesuai besaran hasil produksi, dengan rincian:
1. Pembagian pendapatan Kebun Plasma Kelapa Sawit seluas 20.000 M2 (dua puluh meter persegi) sesuai SK Bupati 450 Tahun 2007 Nomor Urut 612 dahulu atas nama Nurma Binti Aman, dengan rincian:
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2013.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2014.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2015.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2016.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2017.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2018.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2019.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2020.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2021.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2022.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2023.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2024.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2025.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2026.
? Januari sampai Juli
2. Kebun Plasma Kelapa Sawit seluas 20.000 M2 (dua puluh meter persegi) sesuai SK Bupati 450 Tahun 2007 Nomor Urut 725 dahulu atas nama Teni Bin Syamsuri dengan rincian:
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2013.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2014.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2015.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2016.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2017.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2018.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2019.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2020.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2021.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2022.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2023.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2024.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2025.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2026.
? Januari sampai Juli
3. Kebun Plasma Kelapa Sawit seluas 20.000 M2 (dua puluh meter persegi) sesuai SK Bupati 450 Tahun 2007 Nomor Urut 942 dahulu atas nama Herman Bin Nudin; dengan rincian:
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2013.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2014.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2015.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2016.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2017.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2018.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2019.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2020.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2021.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2022.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2023.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2024.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2025.
? Januari sampai Desember
Pembagian Pendapatan Hasil Kebun Tahun 2026.
? Januari sampai Juli
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah); secara sekaligus dan seketika putusan diucapkan.
8. Menghukum Turut TERGUGAT I (Bupati Banyuasin), Turut TERGUGAT II sampai dengan Turut TERGUGAT IV untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini.;
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap objek sengketa berupa 3 (tiga) kapling kebun plasma kelapa sawit milik PENGGUGAT yakni kebun Berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 450 Tahun 2007 Tentang Penetapan Calon Petani Peserta Plasma Kelapa Sawit PT. Swadaya Indopalma Nomor Urut 612, Nomort Urut 725. Nomor urut 942.;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, dengan mengesampingkan adanya upaya hukum berupa Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK);
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGGAT II secara tanggung rentang membayar denda keterlambatan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan.
12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGGAT II seccara renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |