| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib di Areal PT.AGRO PALINDO SAKTI di Blok 302 Desa Meranti Kec. Suak tapeh Kab Banyuasin telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh pelaku HARMEDIAH BINTI SAMSUDIN (Alm) terhadap korban PT. AGRO PALINDO SAKTI dengan cara pelaku memasuki areal PT. AGRO PALINDO SAKTI melalui gerbang depan, dan langsung menuju BLOK 302 dan sesampainya dilokasi pelaku langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit yang sudah terjatuh di tanah dan memasukkannya kedalam karung bewarna putih dengan ukuran 50 Kg dan langsung diamankan oleh pihak security PT. AGRO PALINDO SAKTI. Akibat kejadian tersebut korban PT. APS mengalami kehilangan 20 Kg berondolan kelapa sawit dengan kerugian Rp 74.477,- (Tujuh puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah).----------------------------------------------------------
|