Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2026/PN Pkb 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2.BELINDA AURORA, S.H.
DIMITRI Bin ROY RACHMAN ANDY (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 240/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2851/L.6.19/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMITRI Bin ROY RACHMAN ANDY (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa DIMITRI BIN ROY RACHMAN ANDY (ALM), pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 05.00 Wib sampai dengan hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 05.00 Wib bertempat di sebuah rumah milik Saksi DURIATI Als MIRA Binti MUSTOPA KAMAL (Alm) di Perumahan Azhar Blok H2 No. 10 yang beralamat di RT.029 RW.05 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, dilakukan secara berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah kain sarung bermotif kotak-kotak warna hijau biru (DPB) dan masuk kerumah korban dengan cara memanjat tembok belakang rumah korban dan masuk melalui lobang yang terdapat diatas dapur korban setelah didalam rumah korban kemudian terdakwa langsung mencuri beberapa panci dan kuali yang ada pada dapur tepatnya area cuci piring rumah korban yang terdakwa muat ke dalam kain yang terdakwa bawa, dan barang tersebut terdakwa jual pada hari yang sama dengan pedagang rongsokan keliling dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelah menjual barang yang terdakwa ambil dari rumah korban kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 07.00 wib terdakwa kembali lagi masuk kedalam rumah korban dengan membawa alat yang sama berupa kain kemudian terdakwa merusak pintu dapur rumah korban sehingga tongkat kain pel yang digunakan korban untuk mengganjel pintu tersebut menjadi rusak dan bengkok setalah rusak selanjutnya terdakwa masuk kedalam area dapur rumah korban lalu terdakwa mengambil tabung gas 3 (tiga) kilogram warna hijau dan barang tersebut terdakwa muat ke dalam kain untuk terdakwa bawa dan terdakwa jualkan tabung gas tersebut kepada Saksi TRI MURNI Alias MAK E yang merupakan tetangga tempat terdakwa tinggal dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah kain sarung bermotif kotak - kotak warna hijau biru dan kembali masuk kerumah korban untuk mencuri 1 (satu) buah TV LED 32 Inch merk LG dan TV tersebut saya muat ke dalam kain yang terdakwa bawa, lalu barang tersebut setelah terdakwa ambil kemudian terdakwa letakkan kerumah kosong yang ada disebelah kontrakan paman terdakwa kemudian terdakwa pulang kerumah selanjutnya ketika paman terdakwa pulang kerumah lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna putih milik paman terdakwa guna menjual TV tersebut ke pedagang rongsokan di CINDE Palembang, kemudian dari penjualan TV tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa kembali menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah kain sarung bermotif kotak kotak warna hijau biru dan kembali masuk ke dalam rumah korban kemudian kembali mencuri 2 (dua) buah HP yang rusak yang terdakwa masukkan ke dalam kantong celana yang terdakwa gunakan, lalu barang tersebut terdakwa ambil kemudian terdakwa letakkan kerumah kosong yang ada disebelah kontrakan tempat tinggal paman terdakwa kemudian terdakwa kembali pulang kerumah, selanjutnya ketika paman terdakwa pulang, terdakwa kembali meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih (DPB) milik paman terdakwa untuk untuk terdakwa gunakan guna menjual 2 (dua) buah handphone (DPB) rusak hasil curian tersebut ke pedagang rongsokan di CINDE Palembang dengan harga sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa kembali pulang kerumah dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa kembali masuk kedalam rumah korban dengan membawa 1 (satu) buah kain dan kembali mencuri 1 (satu) Buah Kompor Tungku Merk RINNAI warna Silver dan kemudian kompor tersebut terdakwa bungkus dengan kain yang terdakwa bawa dan kemudian terdakwa berjalan kaki kerumah Saksi TRI MURNI Alias MAK E dan menjual kompor tersebut kepada Saksi TRI MURNI Alias MAK E dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 13.00 Wib ketika paman terdakwa sedang keluar rumah, kemudian terdakwa kembali menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah kain sarung bermotif kotak kotak warna hijau biru dan masuk kembali kerumah korban untuk mencuri 1 (satu) Unit Kompor Gas Merk RINNAI Warna Silver yang terdakwa muat ke dalam kain sarung yang terdakwa bawa , lalu barang tersebut setelah terdakwa ambil kemudian segera terdakwa bawa dengan berjalan kaki untuk menuju kerumah TRI MURNI Alias MAK E untuk menjual kompor tersebut dan dari hasil penjualan kompor tungku tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 07.00 Wib pada saat paman terdakwa sedang keluar rumah, kemudian terdakwa kembali menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah kain sarung bermotif kotak kotak warna hijau biru  (DPB) dan terdakwa kembali masuk ke dalam rumah korban untuk mencuri potongan kabel tembaga yang terdakwa potong menggunakan tangan terdakwa dan kemudian terdakwa mendorong paksa Pintu gudang rumah korban hingga rusak pada grendelnya dan kemudian terdakwa masuk ke gudang tersebut dan kembali mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) buah tabung gas berukurang 12 (dua belas) kg warna pink (DPB) dan tabung gas tersebut terdakwa muat ke dalam kain sarung yang terdakwa bawa, lalu barang tersebut setelah terdakwa ambil kemudian segera terdakwa simpan kerumah kosong yang berada disebelah kontrakan paman terdakwa, sampai pada saat paman terdakwa pulang terdakwa kembali meminjam motor Scoopy miliknya untuk digunakan pergi menjual barang tersebut kepada sdr. ABA yang berada di daerah tangga buntung Palembang beserta sarung sarungnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 05.00 Wib pada saat paman terdakwa sedang keluar rumah, kemudian terdakwa kembali masuk kerumah korban dan masuk kearea dapur dan sempat ingin mengambil beberapa barang yang ada pada rumah korban hingga terdakwa ingin mengambil 1 (satu) buah Kuali Ukuran diameter 50 Cm namun kuali tersebut terjatuh ketanah hingga terdakwa melarikan diri dan saat itu terdakwa diketahui oleh pihak korban hingga terdakwa berhasil diamankan oleh warga untuk diserahkan kepada pihak kepolisian terkait perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa DIMITRI BIN ROY RACHMAN (Alm) mengakibatkan Saksi DURAITI Als MIRA Binti MUSTOPA KAMAL (Alm) selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak – tidaknya sejumlah dengan nilai tersebut.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana .----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya