Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Pkb 2.WINDY YOLANDINI, S.H.
3.AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
MUHAMAD PAJRI BIN PAUZI UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1240/L.6.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINDY YOLANDINI, S.H.
2AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD PAJRI BIN PAUZI UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa terdakwa Muhamad Pajri Bin Pauzi Udin bersama dengan Doni (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di toko Mentari Jalan Palembang Betung Km. 14 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu yang Seluruhnya atau Sebagian adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

------ Bermula pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa tiba di samping dekat toko Mentari Jalan Palembang Betung Km. 14 RT 21 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin tempat saksi korban Heri Yanto Bin Iskar bekerja buka dengan Saksi Dimas Agus Tri Cahaya Bin Indrayadi dan Saksi Hasmirza Bin Mardani dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa menunggu di dekat toko disekitar ATM, lalu saksi korban Heri Yanto Bin Iskar datang, kemudian Terdakwa mendekati saksi korban Heri Yanto Bin Iskar yang pada saat itu saksi korban bersama dengan saksi Dimas Agus Tri Cahaya Bin Indrayadi dan saksi Hasmirza Bin Mardani, lalu Terdakwa berkata kepada saksi korban “Yan minjam motor dulu sebentar” lalu saksi korban bertanya “Nak kemano” kemudian Terdakwa menjawab “Nak ke Talang Jambi Nak Ambek Barang Nak di Anterke Perum Griya Alfa sekitar jam duo belas aku balike” lalu saksi korban  berkata “bebener Wak” (sambil memberikan kunci sepeda motor merk honda jenis vario No.Pol: BG-4353-ADR No.Ka : MH11KF412MK427901 No.Sin : KF41E-2332859 milik saksi korban), kemudian Terdakwa menjawab “dak pernah aku ngolake” pada saat itu helm saksi korban Heri Yanto Bin Iskar masih ada di sepeda motor, setelah Terdakwa menguasai kendaraan saksi korban Heri Yanto Bin Iskar, kemudian sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban ke daerah talang jambi untuk mengambil gaji, kemudian bahwa gaji terdakwa tidak ada, lalu terdakwa menemui Saudara Doni (DPO) sekira pukul 09.00 Wib di daerah blitar tanah mas, kemudian Terdakwa mengajak Saudara Doni (DPO) untuk menjual sepeda motor saksi korban Heri Yanto Bin Iskar, lalu Saudara Doni (DPO) mengajak Terdakwa pergi ke daerah lais sekira pukul 12.00 Wib setiba di daerah SMA Lais Saudara Doni (DPO) menghubungi orang lain, tidak lama kemudian orang yang tidak terdakwa kenal datang dan Saudara Doni (DPO) melakukan negosiasi harga dan disepakati dengan harga Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa, lalu orang tersebut membawa sepeda motor saksi korban Heri Yanto Bin Iskar pergi, kemudian Terdakwa dan Saudara Doni (DPO) pulang sekira pukul 14.00 Wib dengan menaiki mobil travel yang melintas, lalu Terdakwa membagi uang kepada Saudara Doni (DPO) sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.   

          Bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda jenis vario No.Pol: BG-4353-ADR No.Ka : MH11KF412MK427901 No.Sin : KF41E-2332859 tersebut berada dalam kekuasaan Terdakwa karena terdakwa meminjamnya dari saksi korban Heri Yanto Bin Iskar dan sepeda motor tersebut tidak pernah terdakwa kembalikan kepada saksi korban Heri Yanto Bin Iskar yang mengakibatkan saksi korban Heri Yanto Bin Iskar mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).----------------

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .-----------

 

ATAU

      KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa Muhamad Pajri Bin Pauzi Udin bersama dengan Doni (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di toko Mentari Jalan Palembang Betung Km. 14 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -

 

------ Bermula pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa tiba di samping dekat toko Mentari Jalan Palembang Betung Km. 14 RT 21 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin tempat saksi korban Heri Yanto Bin Iskar bekerja buka dengan Saksi Dimas Agus Tri Cahaya Bin Indrayadi dan Saksi Hasmirza Bin Mardani dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa menunggu di dekat toko disekitar ATM, lalu saksi korban Heri Yanto Bin Iskar datang, kemudian Terdakwa mendekati saksi korban Heri Yanto Bin Iskar yang pada saat itu saksi korban bersama dengan saksi Dimas Agus Tri Cahaya Bin Indrayadi dan saksi Hasmirza Bin Mardani, lalu Terdakwa berkata kepada saksi korban “Yan minjam motor dulu sebentar” lalu saksi korban bertanya “Nak kemano” kemudian Terdakwa menjawab “Nak ke Talang Jambi Nak Ambek Barang Nak di Anterke Perum Griya Alfa sekitar jam duo belas aku balike” lalu saksi korban  berkata “bebener Wak” (sambil memberikan kunci sepeda motor merk honda jenis vario No.Pol: BG-4353-ADR No.Ka : MH11KF412MK427901 No.Sin : KF41E-2332859 milik saksi korban), kemudian Terdakwa menjawab “dak pernah aku ngolake” pada saat itu helm saksi korban Heri Yanto Bin Iskar masih ada di sepeda motor, setelah Terdakwa menguasai kendaraan saksi korban Heri Yanto Bin Iskar, kemudian sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban ke daerah talang jambi untuk mengambil gaji, kemudian bahwa gaji terdakwa tidak ada, lalu terdakwa menemui Saudara Doni (DPO) sekira pukul 09.00 Wib di daerah blitar tanah mas, kemudian Terdakwa mengajak Saudara Doni (DPO) untuk menjual sepeda motor saksi korban Heri Yanto Bin Iskar, lalu Saudara Doni (DPO) mengajak Terdakwa pergi ke daerah lais sekira pukul 12.00 Wib setiba di daerah SMA Lais Saudara Doni (DPO) menghubungi orang lain, tidak lama kemudian orang yang tidak terdakwa kenal datang dan Saudara Doni (DPO) melakukan negosiasi harga dan disepakati dengan harga Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa, lalu orang tersebut membawa sepeda motor saksi korban Heri Yanto Bin Iskar pergi, kemudian Terdakwa dan Saudara Doni (DPO) pulang sekira pukul 14.00 Wib dengan menaiki mobil travel yang melintas, lalu Terdakwa membagi uang kepada Saudara Doni (DPO) sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian. 

          Bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda jenis vario No.Pol: BG-4353-ADR No.Ka : MH11KF412MK427901 No.Sin : KF41E-2332859 tersebut tidak pernah terdakwa kembalikan kepada saksi korban Heri Yanto Bin Iskar yang mengakibatkan saksi Heri Yanto Bin Iskar mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).-------------------------------------------------------------

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77