| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 105/Pid.B/2026/PN Pkb | 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H. 2.ANGGA NOVRANATA, S.H. 3.BELINDA AURORA, S.H. |
IWAN ARFANI BIN NURSALI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 105/Pid.B/2026/PN Pkb | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1233/L.6.19/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa ia Terdakwa Iwan Arfani Bin Nursali pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib , setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Dusun I Rt.04 Rw.01 Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . --------------------------
KEDUA : ATAU
--------- Bahwa ia Terdakwa Iwan Arfani Bin Nursali pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib , setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Dusun I Rt.04 Rw.01 Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
