Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Pkb PT. Astra Sedaya Finance (ACC) Perseroan PT. Durga Mandirijaya Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Astra Sedaya Finance (ACC) Perseroan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BILLY DE OSCAR, S.H.PT. Astra Sedaya Finance (ACC) Perseroan
Tergugat
NoNama
1PT. Durga Mandirijaya Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Budi Aziz
2Muhammad Teguh
3Suryani
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum perjanjian pembiayaan Investasi antara Penggugat dan Tergugat yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Para Pihak diantarannya;
  1. Perjanjian Pembiayaan Investasi antara Penggugat dan Tergugat nomor Registrasi 01.500.503.00.263908.0 Tertanggal 05 Januari 2022, Akta Nomor 1253 tertanggal 13 April 2022 yang diterbitkan Notaris SAMUDI, S.H., M.Kn.
  2. Perjanjian Pembiayaan Investasi antara Penggugat dan Tergugat nomor Registrasi 01.500.503.00.263901.2 Tanggal 05 Januari 2022, Akta Nomor 1250 tertanggal 13 April 2022 yang diterbitkan Notaris SAMUDI, S.H., M.Kn.
  3. Perjanjian Pembiayaan Investasi antara Penggugat dan Tergugat nomor Registrasi 01.500.503.00.262842.8 Tanggal 05 Januari 2022, Akta Nomor 1248 tertanggal 13 April 2022 yang diterbitkan Notaris SAMUDI, S.H., M.Kn.
  4. Perjanjian Pembiayaan Investasi antara Penggugat dan Tergugat nomor Registrasi 01.500.503.00.263904.7 Tanggal 05 Januari 2022, Akta Nomor 1251 Tertanggal 13 April 2022 yang diterbitkan Notaris SAMUDI, S.H., M.Kn,.
  5. Perjanjian Pembiayaan Investasi antara Penggugat dan Tergugat nomor Registrasi 01.500.503.00.263880.6 Tanggal 05 Januari 2022, Akta Nomor 1249 Tertanggal 13 April 2022 yang diterbitkan Notaris SAMUDI, S.H., M.Kn.
  6. Perjanjian Pembiayaan Investasi antara Penggugat dan Tergugat nomor Registrasi 01.500.503.00.263906.3 Tanggal 05 Januari 2022, Akta Nomor 1252 Tertanggal 13 April 2022 yang diterbitkan Notaris SAMUDI, S.H., M.Kn;
  1. Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat  adalah perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji).
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) 6 (enam) unit kendaraan mobil diantarannya :
  1. Berupa 1 (satu) unit kendaraan Mobil dengan spesifikasi sebagai berikut:
    • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124325, Nomor Mesin B124325, Atas Nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat);

 

  1. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:
  • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124337, Nomor Mesin B124337, Atas Nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat).

 

  1. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:
  • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124317, Nomor Mesin B124317, Atas Nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat);

 

  1. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:

- ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124327, Nomor Mesin B124327, Atas Nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat);

 

  1. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:
  • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124338, Nomor Mesin B124338, Atas Nama PT. Durga Mandiri Jaya Abadi (Tergugat);

 

  1. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:
    • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124326, Nomor Mesin B124326, Atas Nama PT. Durga Mandiri Jaya Abadi (Tergugat).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek  Jaminan Fidusia berupa  6 (enam) unit objek jaminan fidusia kepada Penggugat diatarannya;

1. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124325, Nomor Mesin B124325, Atas Nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat);

 

2. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124337, Nomor Mesin B124337, Atas Nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat).

 

3. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124317, Nomor Mesin B124317, Atas Nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat);

 

4. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:

 - ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124327, Nomor Mesin B124327, Atas Nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat);

 

5. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124338, Nomor Mesin B124338, Atas Nama PT. Durga Mandiri Jaya Abadi (Tergugat);

 

6. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124326, Nomor Mesin B124326, Atas Nama PT. Durga Mandiri Jaya Abadi (Tergugat).

Atau Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika kepada Penggugat Penjumlahan dari sisa pokok hutang dan bunga dengan perincian sejumlah:

Sisa A/R : Rp. 1.295.004.000,-

Denda keterlambatan+LC : Rp. 1.246.657.500,-   +

Total : Rp. 2.541.661.500,- 

Terbilang : (dua miliar lima ratus empat puluh satu juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah);  

   setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;

 

  1. Menyatakan Penggugat dapat menjual dan/atau melelang 6 enam Objek Jaminan Fidusia diantaranya :
  1. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:
    • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124325, Nomor Mesin B124325, Atas Nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat);
  2. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:
    • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124337, Nomor Mesin B124337, Atas Nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat).
  3. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:
    • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124317, Nomor Mesin B124317, Atas Nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat);
  4. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:
  • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124327, Nomor Mesin B124327, Atas Nama PT. Durga Mandirijaya Abadi (Tergugat);
  1. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:
    • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124338, Nomor Mesin B124338, Atas Nama PT. Durga Mandiri Jaya Abadi (Tergugat);
  2. Berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut:
    • ISUZU / NMR / 71 THD 6 1 / 6 B LIGHT TRUCK, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ124326, Nomor Mesin B124326, Atas Nama PT. Durga Mandiri Jaya Abadi (Tergugat).

Sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun Verzet;

Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak