Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Pkb 1.Herawati
2.Lisyanti
Andica Charles D Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herawati
2Lisyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Danico Wisdana, S.H.Herawati
2Danico Wisdana, S.H.Lisyanti
Tergugat
NoNama
1Andica Charles D
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Siti Aisyah, S.H.
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KCU Palembang Arivai
3Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik SAH dan MEMPUNYAI HAK berdasarkan hukum  atas Objek Sertifikat (Induk) Nomor: 7076 Tahun 2005 atas nama Ruslan Bin Matoro dengan sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan (Ruko) dengan total luas 247 M?2; (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) dengan rincian 124 M?2; (seratus dua puluh empat meter persegi) yang merupakan Harta Bersama yang diperoleh selama Masa Perkawinan antara Penggugat I dengan Mantan Suami Penggugat I Ruslan (Alm) Bin Mat Taro dan 113 M?2; (seratus tiga belas meter persegi) yang merupakan Mas Kawin dan Harta Bersama yang diperoleh selama Masa Perkawinan antara Penggugat II dengan  Suami Penggugat II Alexander (Alm) Bin H. Amir Hamzah;

3.    Menyatakan Tindakan Tergugat yang melakukan Jual Beli Objek Sengketa dengan Alexander (Alm) Bin H. Amir Hamzah dan Ruslan (Alm) Bin Mat Taro TANPA SEPENGETAHUAN serta PERSETUJUAN PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

4.    Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 67/Betung/2008 yang dibuat Oleh Turut Tergugat I Notaris PPAT Siti Aisyah, S.H., adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, atau setidak – tidaknya DAPAT DIBATALKAN;

5.    Menyatakan seluruh Proses Peralihan Hak (Balik Nama Sertifikat) yang di dasarkan pada Akta Jual Beli Nomor: 67/Betung/2008 yang dibuat Oleh Turut Tergugat I Notaris PPAT Siti Aisyah, S.H., adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

6.    Menyatakan segala Perbuatan Hukum lanjutan yang timbul sebagai akibat Akta Jual Beli tersebut, termasuk pembebanan Hak Tanggungan maupun Peralihan Hak berikutnya, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

7.    Memerintahkan Turut Tergugat III untuk membatalkan Pencatatan Peralihan Hak atas Sertifikat (Induk) Hak Milik Nomor: 7076 Tahun 2005 yang menjadi  Objek Sengketa yang di dasarkan pada Akta Jual Beli Nomor: 67/Betung/2008 serta memulihkan data pendaftaran tanah sesuai dengan putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;

 

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat berupa:


A.    Kerugian Materil:
1.    Terhadap Sertifikat (Induk) Hak Milik Nomor 7076 yang telah beralih kepemilikan kepada Tergugat membuat Para Penggugat saat ini sebagai YANG BERHAK tidak mendapatkan HAK MILIKnya, yang atas Objek Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri sebuah Bangunan (Ruko) tersebut  saat ini senilai Rp. 872.248.519,00 (delapan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus sembilan belas rupiah) untuk yang menjadi HAK PENGGUGAT I dan Rp. 1. 258.375.890, 00 (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) untuk yang menjadi HAK PENGGUGAT II;
 
2.    Timbulnya pengeluaran Penggugat yang seharusnya tidak ada jika Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak melakukan Perbuatan yang Melawan Hukum;

a.    Membuat surat-surat kepada pihak-pihak maupun pejabat/instansi terkait;

b.    Mendatangi pejabat/instansi terkait;

c.    Membayar Jasa Hukum sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

B.    Kerugian Immateriil:
Akibat dari Perbuatan Tergugat, Alexander (Alm) Bin H. Amir Hamzah, Ruslan (Alm) Bin Mat Taro, dan Para Turut Tergugat yang telah mengalihkan Sertifikat (Induk) Nomor 7076 yang di dalamnya terdapat Hak Milik Para Penggugat membuat tekanan psikologis akan hilangnya apa yang telah menjadi Hak Milik Penggugat, serta menambah pikiran, waktu dan tenaga serta biaya yang harus Penggugat keluarkan selama Memperjuangkan HAKnya, telah menimbulkan penderitaan batin selama puluhan tahun bagi Para Penggugat memperjuangkan HAKnya yang sudah barang tentu tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang semata, namun untuk mudahnya Gugatan ini Kerugian Immateriil tersebut dapat dinilai sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

Total jumlah kerugian Materiil dan Imateriil tersebut adalah Rp. 3.150.624.409.,- (tiga milyar serratus lima puluh juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus sembilan rupiah) dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

9.    Menghukum Tergugat untuk Tunduk dan Mematuhi Isi Putusan ini;

10.    Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar biaya perkara; 
SUBSIDAIR
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain, Kami Memohon untuk memberi Putusan yang Seadil-adilnya. 
(Ex Aequo Et Bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak