| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2026/PN Pkb | 1.Herawati 2.Lisyanti |
Andica Charles D | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PN Pkb | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik SAH dan MEMPUNYAI HAK berdasarkan hukum atas Objek Sertifikat (Induk) Nomor: 7076 Tahun 2005 atas nama Ruslan Bin Matoro dengan sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan (Ruko) dengan total luas 247 M?2; (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) dengan rincian 124 M?2; (seratus dua puluh empat meter persegi) yang merupakan Harta Bersama yang diperoleh selama Masa Perkawinan antara Penggugat I dengan Mantan Suami Penggugat I Ruslan (Alm) Bin Mat Taro dan 113 M?2; (seratus tiga belas meter persegi) yang merupakan Mas Kawin dan Harta Bersama yang diperoleh selama Masa Perkawinan antara Penggugat II dengan Suami Penggugat II Alexander (Alm) Bin H. Amir Hamzah; 3. Menyatakan Tindakan Tergugat yang melakukan Jual Beli Objek Sengketa dengan Alexander (Alm) Bin H. Amir Hamzah dan Ruslan (Alm) Bin Mat Taro TANPA SEPENGETAHUAN serta PERSETUJUAN PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 67/Betung/2008 yang dibuat Oleh Turut Tergugat I Notaris PPAT Siti Aisyah, S.H., adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, atau setidak – tidaknya DAPAT DIBATALKAN; 5. Menyatakan seluruh Proses Peralihan Hak (Balik Nama Sertifikat) yang di dasarkan pada Akta Jual Beli Nomor: 67/Betung/2008 yang dibuat Oleh Turut Tergugat I Notaris PPAT Siti Aisyah, S.H., adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 6. Menyatakan segala Perbuatan Hukum lanjutan yang timbul sebagai akibat Akta Jual Beli tersebut, termasuk pembebanan Hak Tanggungan maupun Peralihan Hak berikutnya, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 7. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk membatalkan Pencatatan Peralihan Hak atas Sertifikat (Induk) Hak Milik Nomor: 7076 Tahun 2005 yang menjadi Objek Sengketa yang di dasarkan pada Akta Jual Beli Nomor: 67/Betung/2008 serta memulihkan data pendaftaran tanah sesuai dengan putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat berupa:
a. Membuat surat-surat kepada pihak-pihak maupun pejabat/instansi terkait; b. Mendatangi pejabat/instansi terkait; c. Membayar Jasa Hukum sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). B. Kerugian Immateriil: Total jumlah kerugian Materiil dan Imateriil tersebut adalah Rp. 3.150.624.409.,- (tiga milyar serratus lima puluh juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus sembilan rupiah) dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap; 9. Menghukum Tergugat untuk Tunduk dan Mematuhi Isi Putusan ini; 10. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
