Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.Rendy Agusta., SH.
2.WINDY YOLANDINI, S.H.
3.Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
4.PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
PURNA IRAWAN Bin M DALWI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2293/L.6.19/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Agusta., SH.
2WINDY YOLANDINI, S.H.
3Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
4PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNA IRAWAN Bin M DALWI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa PURNA IRAWAN Bin M.DALWI(Alm) pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Rioseli RT.09, RW.04 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul18:30 Wib waktu saya berada dirumah saya yang beralamat di JL Rioseli Rt.09 Rw.04 Kel. Pangkalan balai Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin, sdr.YOGI (DPO) datang menemui terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket sebanyak 1/2 (setengah) JIH dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), setelah memberikan narkotika jenis sabu tersebut Sdr. YOGI (DPO) dan terdakwa langsung memecahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket, selanjutnya  sekira pukul 19.00 WIB sdr. YOGI (DPO) pergi dan tak lama kemudian sdr. YOGI (DPO) menghubungi terdakwa bahwa ada pembeli yang terdakwa tidak kenal membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian dilakukan jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya Sekira pukul 20.00 Wib datanglah pihak kepolisian yaitu saksi Toni Rohanda, saksi Fiskan Firdaus, dan saksi Dicko Agung Nugroho melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rioseli Rt.09 Rw.04 Kel. Pangkalan balai Kec. Banyuasin, kemudian didapati terdakwa bersama barang bukti 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram (dua koma tiga enam gram), 4 (empat) paket didalam 1 (satu) buah kotak warna biru didalam 1 (satu) buah kotak warna putih bening, 5 (lima) paket didalam 1(satu) buah kotak minyak rambut gatsby warna biru didapati di atas kayu rumah terdakwa dan 1 (satu) buah skop pipet plastik, 1 (satu) buah timbangan digital  didalam kamar rumah terdakwa sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Redmi IMEI1: 866389061478988 IMEI2: 866389061478996 SIM1:08127434424 didapati didekat terdakwa , selanjutnya terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa,  atas kejadian tersebut terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan.   ----------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1756/NNF/2026 Tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh Achmad Kolbinus,S.T.,M.T.,M.Sc, Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T., Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S. Farm., Barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 9(Sembilan) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,457 gram dengan kesimpulan barang bukti BB 2921/2026/NNF tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa PURNA IRAWAN Bin M.DALWI(Alm) pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Rioseli RT.09, RW.04 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 12:00 WIB saksi Toni Rohanda, saksi Fiskan Firdaus, dan saksi Dicko Agung Nugroho mendapatkan informasi dari masyarakat diduga ada transaksi narkotika di rumah yang beralamat yang beralamat di Jalan Rioseli Rt.09 Rw.04 Kel. Pangkalan balai Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin, kemudian saksi Toni Rohanda, saksi Fiskan Firdaus, dan saksi Dicko Agung Nugroho melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 20:00 WIB saksi Toni Rohanda, saksi Fiskan Firdaus, dan saksi Dicko Agung Nugroho melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rioseli Rt.09 Rw.04 Kel. Pangkalan balai Kec. Banyuasin, kemudian didapati terdakwa bersama barang bukti 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram (dua koma tiga enam gram), 4 (empat) paket didalam 1 (satu) buah kotak warna biru didalam 1 (satu) buah kotak warna putih bening, 5 (lima) paket didalam 1(satu) buah kotak minyak rambut gatsby warna biru didapati di atas kayu rumah terdakwa dan 1 (satu) buah skop pipet plastik, 1 (satu) buah timbangan digital  didalam kamar rumah terdakwa sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Redmi IMEI1: 866389061478988 IMEI2: 866389061478996 SIM1:08127434424 didapati didekat terdakwa , selanjutnya terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa,  atas kejadian tersebut terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan.   ----------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1756/NNF/2026 Tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh Achmad Kolbinus,S.T.,M.T.,M.Sc, Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T., Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E., Dirli Fahmi Rizal, S. Farm., Barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 9(Sembilan) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,457 gram dengan kesimpulan barang bukti BB 2921/2026/NNF tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.---------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya