Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Pkb 1.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2.AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
RAKA PRATAMA BIN MUSLIMIN HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1356/L.6.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAKA PRATAMA BIN MUSLIMIN HIDAYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----- Bahwa terdakwa RAKA PRATAMA Bin MUSLIMIN HIDAYAT pada hari Jumat tanggal 20 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 bertempat di warung makan milik Saksi Korban SUPARSI Binti SONO (Alm) di Jalan Palembang-Betung KM 52 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang Mengambil suatu barang, yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bermula pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Palembang–Betung Km. 52, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Terdakwa keluar dari kontrakan dengan tujuan membeli rokok di warung putri yang berjarak kurang lebih 200 meter dari kontrakan tersebut.
  • Bahwa setibanya di warung putri, Terdakwa membeli rokok dan di sebelah warung tersebut terdapat warung makan milik saksi korban. Setelah selesai membeli rokok dan hendak kembali ke kontrakan, Terdakwa melihat 1 (satu) buah HP OPPO A18 Warna Hijau Tosca dengan IMEI 1 861703061034614 dan IMEI 2 861703061034606 milik Saksi Korban SUPARSI Binti SONO (Alm) berada di dalam box sepeda motor Honda Beat milik saksi korban.
  • Bahwa Melihat hal tersebut, timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah HP OPPO A18 Warna Hijau Tosca dengan IMEI 1 861703061034614 dan IMEI 2 861703061034606 milik Saksi Korban SUPARSI Binti SONO (Alm). Karena situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi dan saksi korban sedang lengah, Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah HP OPPO A18 Warna Hijau Tosca dengan IMEI 1 861703061034614 dan IMEI 2 861703061034606 milik Saksi Korban SUPARSI Binti SONO (Alm) tersebut dan memasukkannya ke dalam jaket sweter berwarna hitam yang dikenakan Terdakwa.
  • Bahwa Selanjutnya, Terdakwa langsung kembali ke kontrakan. Sesampainya di kontrakan, Terdakwa melakukan reset terhadap handphone tersebut. Setelah melakukan reset, Terdakwa berencana membawa handphone tersebut ke konter untuk membuka kunci pola.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, ketika Terdakwa hendak pergi ke konter, Terdakwa dipanggil oleh saksi korban. Saksi Korban menanyakan mengenai keberadaan handphone miliknya, namun Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian saksi korban memanggil saksisaksi dan membuka rekaman CCTV milik keluarga saksi korban.
  • Bahwa setelah rekaman CCTV tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa, Terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, Saksi Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banyuasin.

------ Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RAKA PRATAMA Bin MUSLIMIN HIDAYAT, Saksi Korban SUPARSI Binti SONO (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah). --- 

 

------ Perbuatan terdakwa RAKA PRATAMA Bin MUSLIMIN HIDAYAT, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya