| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 122/Pid.B/2026/PN Pkb | 1.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH 2.AYI MELISA CENDIQIA, S.H. |
RAKA PRATAMA BIN MUSLIMIN HIDAYAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 122/Pid.B/2026/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1356/L.6.19/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa RAKA PRATAMA Bin MUSLIMIN HIDAYAT pada hari Jumat tanggal 20 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 bertempat di warung makan milik Saksi Korban SUPARSI Binti SONO (Alm) di Jalan Palembang-Betung KM 52 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang Mengambil suatu barang, yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
------ Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RAKA PRATAMA Bin MUSLIMIN HIDAYAT, Saksi Korban SUPARSI Binti SONO (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah). ---
------ Perbuatan terdakwa RAKA PRATAMA Bin MUSLIMIN HIDAYAT, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
