Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Pkb 1.FEBRIANSYAH,SH
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
A.BINTARA Bin AZIZWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1246/L.6.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIANSYAH,SH
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.BINTARA Bin AZIZWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

        PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa A. Bintara Bin Azizwin baik bertindak sendiri - sendiri maupun bersama - sama dengan saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jln. Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kebupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

                        

-   Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 07.00 wib, sdr. ARIANSYAH (DPO) menghubungi saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni dengan mengatakan ”GEK AMBEK YO, AKU NITIP LAGI” saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni jawab ”IYO WAN” kemudian sekira pukul 09.00 wib saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni menghubungi sdr. ARIANSYAH (DPO) dengan mengatakan “WAN AKU NAK BERANGKAT” dijawab sdr. ARIANSYAH (DPO) “IYO” setelah itu saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni langsung berangkat menuju Desa Air Itam Kec. Penukal Utara Kab. Pali mengunakan speadboat menemui sdr. ARIANSYAH (DPO). setelah sampai saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni melihat sdr. ARIANSYAH (DPO) sudah menunggu dan pada saat bertemu sdr. ARIANSYAH (DPO) memberikan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) U dalam 1 (satu) paket tersebut sambil mengatakan “AKU NITIP DLU YO, GEK UPAHNYO CAK BIASO, AMBEK BE SEKANTONG (SEPULUH GRAM)” saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni jawab “OKE” setelah itu saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni langsung melanjutkan perjalanan pulang, kemudian sekira pukul 20.00 wib pada saat saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni dan terdakwa sedang duduk di terminal betung sekedar ngobrol dan tidak lama kemudian sekira pukul 21.30 wib saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni di hubungi seseorang untuk menemuinya di rumah yang berlamat di Dusun III Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin, setelah itu saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni berkata kepada terdakwa dengan mengatakan “NITIP DULU” (saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni sambil mengambil kantong plastik hitam dari sepeda motornya) lalu saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni berikan kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan “APO INI” dijawab saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni “SHABU NITIP DULU BENTAR, AKU NAK NEMUI KAWAN DLU, GEK AKU AMBEK LAGI KESINI” setelah itu saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni pergi, sedangkan terdakwa menunggu di terminal betung, pada saat diperjalanan menuju terminal betung sekira pukul 23:00 wib pada saat melintas di jalan Dusun III Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni diberhentikan oleh saksi Subfriyadi dan saksi Mahardiansyah anggota kepolisian Polres Banyuasin yang berpakaian preman dan langsung mengamankan saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni, setelah saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni diamankan dan dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan barang bukti apapun, pada saat itu saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni di introgasi oleh saksi Subfriyadi dan saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni mengatakan bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu miliknya dititipkan kepada terdakwa yang sedang menunggu di terminal betung, kemudian saksi Subfriyadi dan saksi Mahardiansyah bersama dengan anggota kepolisian Polres Banyuasin yang lainnya langsung pergi menuju ke terminal Betung melakukan pengembangan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang menunggu di terminal betung dan setelah tiba di terminal Betung kemudian saksi Subfriyadi dan saksi Mahardiansyah langsung mengamankan terdakwa yang sedang duduk di terminal Betung dan dilakukan pengeledah didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) Lembar tissue warna putih, 1 (satu) Buah kantong kresek warna Hitam tergeletak di lantai tempat terdakwa duduk. Selanjutnya Eduar Suryadi Bin Sumarni bersama dengan terdakwa berikut barang bukti yang didapati dibawa kepolres banyuasin guna penyidikan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 21/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik tanggal 05 Januari 2024 ---------------------------

 

  1. BARANG BUKTI

Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening masing - masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 97,75 gram, Selanjutnya dalam Berita Acara ini di sebut BB 37--------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. MAKSUD PEMERIKSAAN

Apakah Barang Bukti tersebut mengandung Narkotika ? ------------------------------------------------

  1. PEMERIKSAAN

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik didapat hasil sebagai berikut :

No.

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

1

 

--- BB 37 ---

 

Positif Metamfetamina ------------------------------

 

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 37 seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------

 

---- Bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa narkotika jenis Shabu - shabu bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu -------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa A. Bintara Bin Azizwin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa A. Bintara Bin Azizwin baik bertindak sendiri - sendiri maupun bersama - sama dengan saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jln. Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kebupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

                        

-   Berawal dari saksi Subfriyadi, saksi Mahardiansyah dan saksi Yan Bagusra mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri yang disebutkan sebelumnya diduga membawa Narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut saksi Subfriyadi, saksi Mahardiansyah dan saksi Yan Bagusra melaporkan pada pimpinan, setelah melaporkan pada pimpinan sekira pukul 19.00 wib saksi Subfriyadi, saksi Mahardiansyah dan saksi Yan Bagusra melakukan penyelidikan didaerah tersebut sambil melakukan patroli hunting, dan sekira pukul 23.00 wib terlihat saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda CBR Warna Putih Nopol BG 9203 BAB dengan ciri-ciri yang disebutkan sebelumnya melintas Di jalan Dusun III Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin, pada saat itulah saksi Subfriyadi, saksi Mahardiansyah dan saksi Yan Bagusra langsung memberhentikan saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni setelah itu langsung dilakukan pengledahan didapati barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone android merek Oppo warna Hitam ditemukan di kantong/saku celana pelaku saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni sebelah kiri, setelah itu saksi Eduar Bin Sumarni diintrogasi ditanya dimana menyimpan Narkotika jenis shabu miliknya, dan pada saat itu saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni mengatakan bahwa Narkotika jenis shabu miliknya dititipkan kepada terdakwa yang berada di terminal betung, yang mana sebelumnya saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni menitipkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan pada saat itu sekira pukul 02.40 wib dilakukan pengembangan terhadap terdakwa yang menunggu di terminal betung kec. Betung Kab. Banyuasin, setelah diamankan dilakukan pengledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di balut mengunakan 3 (tiga) Lembar tissue warna putih setelah itu di bungkus dengan 1 (satu) Buah kantong kresek warna Hitam, 1 (satu) unit handphone android merek Samsung Warna Hitam disaku celana terdakwa. atas kejadian tersebut terdakwa bersama dengan saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni berikut barang bukti diamankan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 21/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik tanggal 05 Januari 2024 ---------------------------

 

A.    BARANG BUKTI

Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening masing - masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 97,75 gram, Selanjutnya dalam Berita Acara ini di sebut BB 37--------------------------------------------------------------------------------------

 

B.    MAKSUD PEMERIKSAAN

Apakah Barang Bukti tersebut mengandung Narkotika ? ------------------------------------------------

C.    PEMERIKSAAN

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik didapat hasil sebagai berikut :

No.

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

1

 

--- BB 37 ---

 

Positif Metamfetamina ------------------------------

 

 

D.    KESIMPULAN

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 37 seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------

 

---- Bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa Narkotika Jenis Shabu - shabu bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu ------------------------------------------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa A. Bintara Bin Azizwin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

 

------- Bahwa terdakwa A. Bintara Bin Azizwin baik bertindak sendiri - sendiri maupun bersama - sama dengan saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jln. Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kebupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

-   Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 07.00 wib, sdr. ARIANSYAH (DPO) menghubungi saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni dengan mengatakan ”GEK AMBEK YO, AKU NITIP LAGI” saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni jawab ”IYO WAN” kemudian sekira pukul 09.00 wib saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni menghubungi sdr. ARIANSYAH (DPO) dengan mengatakan “WAN AKU NAK BERANGKAT” dijawab sdr. ARIANSYAH (DPO) “IYO” setelah itu saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni langsung berangkat menuju Desa Air Itam Kec. Penukal Utara Kab. Pali mengunakan speadboat menemui sdr. ARIANSYAH (DPO). setelah sampai saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni melihat sdr. ARIANSYAH (DPO) sudah menunggu dan pada saat bertemu sdr. ARIANSYAH (DPO) memberikan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) U dalam 1 (satu) paket tersebut sambil mengatakan “AKU NITIP DLU YO, GEK UPAHNYO CAK BIASO, AMBEK BE SEKANTONG (SEPULUH GRAM)” saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni jawab “OKE” setelah itu saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni langsung melanjutkan perjalanan pulang, kemudian sekira pukul 20.00 wib pada saat saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni dan terdakwa sedang duduk di terminal betung sekedar ngobrol dan tidak lama kemudian sekira pukul 21.30 wib saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni di hubungi seseorang untuk menemuinya di rumah yang berlamat di Dusun III Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin, setelah itu saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni berkata kepada terdakwa dengan mengatakan “NITIP DULU” (saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni sambil mengambil kantong plastik hitam dari sepeda motornya) lalu saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni berikan kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan “APO INI” dijawab saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni “BAHAN (SHABU) NITIP DULU BENTAR, AKU NAK NEMUI KAWAN DLU, GEK AKU AMBEK LAGI KESINI” setelah itu saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni pergi, sedangkan terdakwa menunggu di terminal betung, pada saat diperjalanan menuju terminal betung sekira pukul 23:00 wib pada saat melintas di jalan Dusun III Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni diberhentikan oleh saksi Subfriyadi dan saksi Mahardiansyah anggota kepolisian Polres Banyuasin yang berpakaian preman dan langsung mengamankan saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni, setelah saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni diamankan dan dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan barang bukti apapun, pada saat itu saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni di introgasi oleh saksi Subfriyadi dan saksi Eduar Suryadi Bin Sumarni mengatakan bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu miliknya dititipkan kepada terdakwa yang sedang menunggu di terminal betung, kemudian saksi Subfriyadi dan saksi Mahardiansyah bersama dengan anggota kepolisian Polres Banyuasin yang lainnya langsung pergi menuju ke terminal Betung melakukan pengembangan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang menunggu di terminal betung dan setelah tiba di terminal Betung kemudian saksi Subfriyadi dan saksi Mahardiansyah langsung mengamankan terdakwa yang sedang duduk di terminal Betung dan dilakukan pengeledah didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) Lembar tissue warna putih, 1 (satu) Buah kantong kresek warna Hitam tergeletak di lantai tempat terdakwa duduk. Selanjutnya Eduar Suryadi Bin Sumarni bersama dengan terdakwa berikut barang bukti yang didapati dibawa kepolres banyuasin guna penyidikan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 21/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik tanggal 05 Januari 2024 ---------------------------

 

A.    BARANG BUKTI

Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening masing - masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 97,75 gram, Selanjutnya dalam Berita Acara ini di sebut BB 37--------------------------------------------------------------------------------------

 

B.    MAKSUD PEMERIKSAAN

Apakah Barang Bukti tersebut mengandung Narkotika ? ------------------------------------------------

C.    PEMERIKSAAN

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik didapat hasil sebagai berikut :

No.

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

1

 

--- BB 37 ---

 

Positif Metamfetamina ------------------------------

 

D.    KESIMPULAN

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 37 seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------

 

Perbuatan terdakwa A. Bintara Bin Azizwin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77