Dakwaan |
-----------------------------------------------pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 05.15 wib di Areal Perkebunan PT AGRO PALINDO SAKTI blok 304 Desa Meranti Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin, telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh pelaku sdr LANDI Bin ARIPIN (Alm) Dengan cara pelaku memetik buah sawit milik PT AGRO dengan menggunakan 1 (satu) buah DODOS, kemudian pelaku angkut dengan cara dipikul ke pinggir parit tempat pelaku melakukan pencurian tersebut yang kemudian rencana pelaku akan pelaku ambil dengan menggunakan sepeda motor yang sudah pelaku siapkan di pondok yang tidak jauh dari tempat pelaku melakukan pencurian, namun ketika pelaku melakukan pencurian tersebut pelaku tertangkap tangan oleh anggota security PT AGROPALINDO SAKTI, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 209.122,- ( Dua ratus sembilan ribu seratus dua puluh dua rupiah).----------------------------------------------- |