| Dakwaan |
Uraian Singkat Kejadian :
Tindak Pidana Penganiayaan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana, Pada Hari Minggu Tanggal 18 Agustus 2024 sekira Jam 21.00 wib di Lapangan Komp. Griya sukajadi Permata Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin telah terjadi tindak Pidana Penganiyaan yang dilakukan oleh Pelaku yang bernama DEBY SOFI KONALDO Binti DARMAN terhadap Korban yang bernama RUSMALA DEWI Binti SARKOWI, dengan cara Pelaku menampar pipi bagian Sebelah kanan saya sebanyak 2 (dua) kali, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami memar dibagian pipi sebelah kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Talang Kelapa. |