| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa hari Sabtu, pada Tanggal 12 Oktober 2002, telah Meninggal Dunia seorang laki-laki bernama M. Tori di rumahnya karena sakit dan telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Persatuan Dusun II, Desa Sungai Rengit, Kecamatan. Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama M. Tori tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|