| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki N.I.K. KTP, Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran Pemohon Semula N.I.K. KTP 1607034107550032 nama Hasana lahir di Banyuasin pada tanggal 1 Juli 1955, menjadi N.I.K. KTP 1607034708870011 nama Nurhasanah, lahir di Mariana, pada tanggal 7 Agustus 1989 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan Perbaikan N.I.K. KTP, Nama, Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelahiran Pemohon tersebut untuk dicatatkan Perubahan N.I.K. KTP, Nama, Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelahiran Pemohon tersebut pada Daftar Khusus untuk itu yang sedang berjalan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|