Petitum Permohonan |
Berdasar uraian-uraian dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
1.Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Termohon tidak berwenang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana melakukan pencurian, berdasarkan Laporan Polisi LP/B-05/I/2022/SUMSEL/SEK MRN tanggal 18 Januari 2022, sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP karena Tempat Kejadian Perkara (locus delicti) bukan termasuk wilayah hukum dari Termohon.
3.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana melakukan pencurian berdasarkan Laporan Polisi LP/B-05/I/2022/SUMSEL/SEK MRN tanggal 18 Januari 2022 sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP oleh Termohon adalah tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka Terhadap Pemohon a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.Menyatakan tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
5.Menyatakan tidak sah seluruh bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang disampaikan oleh Pelapor atasnama Supandi kepada Termohon.
6.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon;
7.Menhukum Termohon untuk Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa Pemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |