Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2026/PN Pkb 1.AISYAH PUTRI HUMAIRAH,SH
2.DENDI WIJAYA, SH
ADAM Bin ADAM Als AMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 115/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1315/L.6.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AISYAH PUTRI HUMAIRAH,SH
2DENDI WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM Bin ADAM Als AMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-----Bahwa Terdakwa ADAM Bin ADAM Als AMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira  pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Gudang Kebun Majatra Wonosari Estate Desa Majatra PT.CLS, Kec. Pulau Rimau, Kab.Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalaan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 Sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Gudang Kebun Majatra Wonosari Estate Desa Majatra PT.CLS, Kec. Pulau Rimau, Kab.Banyuasin, Terdakwa ADAM Bin ADAM Als AMAN (Alm) yang bekerja sebagai supir jukung pada PT.CLS, bermula pada dilakukan pengiriman minyak solar sebanyak 5000 (lima ribu) Liter dari Pos 3 PT. SPOG Gasing untuk di kirim dan dibongkar di Gudang Kebun Majatra Wonosari Estate Desa Majatra PT.CLS Kec.Pulau Rimau Kab.Banyuasin  dengan menggunakan jukung Terdakwa, kemudian pada saat jukung tiba Sdr.AHMAD SITORUS yang bekerja di PT.CLS dibagian Gudang sudah menunggu untuk membongkar minyak tersebut, setelah itu Terdakwa dan Sdr.AHMAD SITORUS membongkar minyak solar tersebut untuk dipindahkan ke Gudang Kebun Majatra Wonosari Estate, namun pada saat Terdakwa dan Sdr.AHMAD SITORUS membongkar minyak solar tersebut hanya membongkar 4000 (empat ribu) Liter minyak solar, dan Terdakwa menyisakan sebanyak 1000 (seribu) Liter atau 5 Drum yang dibawa kembali dengan Terdakwa untuk dijual dengan harga Rp.3.500 (tiga ribu lima ratus rupiah) per Liter, selanjutnya Terdakwa mendapatkan upah dari sdr. Sdr.AHMAD SITORUS. Selanjutnya setelah Terdakwa jual minyak solar tersebut hasil dari penjualannya Terdakwa transfer kepada Sdr.AHMAD SITORUS sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Brilink dengan atas nama Nuram Mariah pada tanggal 18 Juni 2025.--------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Kebun Majatra Wonosari Estate Desa Majatra PT.CLS, Kec. Pulau Rimau, Kab.Banyuasin, dilakukan audit internal perusahaan diketahui bahwa BBM jenis solar hilang sebanyak lebih kurang 1.213 (seribu dua ratus tiga belas) Liter dan engsel pengunci kran selang solar dalam keadaan rusak sehingga petugas audit melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui perbuatan tersebut yang telah menjual minyak solar tanpa persetujuan pihak perusahaan PT.CLS yang Terdakwa lakukan dan Terdakwa menjual minyak solar Tersebut sebanyak 1.000 (seribu) Liter tanpa persetujuan Pihak Perusahaan PT.CLS.-----

 

  • Bahwa akibat perbuatan Tedakwa ADAM Bin ADAM Als AMAN (Alm) sebagai Supir Jukung Majatra Wonosari Estate (MWE), Perusahaan PT.CLS mengalami kerugian sebesar Rp.15.769.000 (lima belas juta tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah).--------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP UU No.1 Tahun 2023. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya