| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 8/Pid.C/2025/PN Pkb | Yansa gustian | ALI USMAN BIN ABDUL RAHMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.C/2025/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/65.a/VI/2025/RES.1.8/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Uraian Singkat perkara pidana yang terjadi : -------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP yang terjadi Pada hari Jum'at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 16.35 wib di Areal perkebunan karetblok 18 A 11 Divisi III Desa Mainan Kec. Sembawa Kab. Banyuasin yang dilakukan tersangka ALI USMAN bin ABDUL RAHMAN terhadap korban PT. MELANIA INDONESIA berupa 39 (tiga puluh Sembilan) kg GETAH KARET jika di rupiah kan sebesar RP.599.040,- (lima ratus Sembilan puluh Sembilan empat puluh rupiah) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor GERANDONG HONDA BEAT WARNA MERAH PUTIH tanpa Nopol dan di bawa dengan menggunakan kantong plastic warna hitam yang sudah di bawa dari rumahnya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di polres banyuasin.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal : Pasal 364 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
