Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.Rendy Agusta., SH.
2.PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
AANG AFANDI Bin NGADIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3231/L.6.19/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Agusta., SH.
2PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AANG AFANDI Bin NGADIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-----Bahwa terdakwa AANG AFANDI Bin NGADIONO pada hari Kamis  tanggal 11  Juni 2026  sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat dirumah yang beralamat dijalan Padat Karya Dusun IV Sri Bangun  RT.003 RW.004 Desa Mainan Kec. Sembawa, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wib , terdakwa mendapatkan narkotika jenis Shabu dengan cara terdakwa membeli narkotika jenis Sabu dari saudara Anton (DPO) di kawasan Tanggo Buntung Kel. 36 Ilir, Kec Gandus Kota Palembang.
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari sdr ANTON yaitu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dengan cara terdakwa memberikan uang cash kepada sdr ANTON dengan cara Cash.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa AANG AFANDI Bin NGADIONO memecah dan membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi  11 (sebelas) paket. Dengan cara terdakwa membagi atau memecah yang diduga narkotika jenis sabu menggunakan skop pipet plastik dan terdakwa takar dengan menggunakan timbangan digital milik terdakwa di kebun belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga bervariasi seharga Rp.100.000-, (seratus ribu rupiah) dan Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah) per paketnya .
  • Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual narkoitka jenis sabu tersebut kepada masyarakat di Desa Mainan Kec. Sembawa Kab.Banyuasin, dengan cara terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut yaitu pembeli datang ke kebun belakang rumah menemui terdakwa langsung
  • Bahwa keuntungan dari menjual narkotika jenis shabu tersebut , terdakwa gunakan untuk keperluan sehari – hari .
  • Bahwa keuntungan tersangka menjual narkotika jenis sabu itu sejumlah 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan tersangka menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut baru 3(tiga) bulan. Hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan hidup tersangka sehari-hari nya. ]
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang dalam hal, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I,
  • Bahwa terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan No. Lab: 2500/NNF/2026 tanggal 29 Juni  2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.SI., M.T.  MADE AYU SHINTA. M., A.Md., S.E, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka AANG AFANDI Bin NGADIONO berupa  1 (satu)  Bungkus Plastik Bening Berlak Segel Lengkap dengan Lebel Barang Bukti, Setelah dibuka didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic bening masing-masing berisikan KRISTAL-KRISTAL Putih dengan berat neto keseluruhan 2,715 gram, selanjut nya dalam berita acara disebut BB 4172/2026/NNF .
  • Bahwa Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada pemeriksa BIDLABFOR Dengan Kesimpulan sebagai berikut : pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa BB 4172/2026/NNF seperti disebut diatas POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-----Bahwa terdakwa AANG AFANDI Bin NGADIONO  pada hari Kamis  tanggal 11  Juni 2026  sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juni  tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, dirumah Yang Beralamat dijalan Padat Karya Dusun IV Sri Bangun  RT.003 RW.004 Desa Mainan Kec. Sembawa, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

 

  • Bahwa  pada hari Kamis Tanggal  11 Juni 2026  sekira pukul 09.00 wib, berawal dari informasi  masyarakat di wilayah Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi yang diduga narkotika jenis sabu, menanggapi laporan tersebut Kasat Res Narkoba Polres Banyuasin memerintahkan Kanit II dan anggotanya untuk menanggapi laporan tersebut agar ditindak lanjuti, akhirnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB Saksi AZWIN AL AMIN bersama kanit II dan rekan-rekan Saksi FISKAN FIRDAUS BIN MUKDANI langsung melakukan penggerebekan di Di Rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya Dusun IV Sri Bangun Rt.003 Rw.004 Desa Mainan Kec.Sembawa Kab.Banyuasin Kemudian KANIT II Berserta TIM  berhasil mengamankan Tersangka AANG AFANDI Bin NGADIONO.
  • Bahwa Selanjutnya pada saat terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian, dan dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa : 1 (satu) botol plastic kecil yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) botol plastic kecil yang berisikan 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,94 (tiga koma sembilan empat) gram yang berada di atas jemuran yang tertutup tanaman liar yang merambat sedangkan 1 (satu) buah skop yang terbuat dari plastik, 1 (satu) unit timbangan digital dan 9 (sembilan) bal kantong plastic kosong didapatkan di bawah meja dapur rumah Terdakwa AANG AFANDIN Bin NGADIONO oleh Saksi FISKAN FIRDAUS.
  • Bahwa TIM menanyakan kepada Terdakwa AANG AFANDI Bin NGADIONO milik siapa barang bukti tersebut dan Terdakwa AANG AFANDI Bin NGADIONO Mengakui barang tersebut  terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banyuasin untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan No. Lab: 2500/NNF/2026 tanggal 29 Juni  2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.SI., M.T.  MADE AYU SHINTA. M., A.Md., S.E, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka AANG AFANDI Bin NGADIONO berupa  1 (satu)  Bungkus Plastik Bening Berlak Segel Lengkap dengan Lebel Barang Bukti, Setelah dibuka didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic bening masing-masing berisikan KRISTAL-KRISTAL Putih dengan berat neto keseluruhan 2,715 gram, selanjut nya dalam berita acara disebut BB 4172/2026/NNF -------------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada pemeriksa BIDLABFOR Dengan Kesimpulan sebagai berikut : pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa BB 4172/2026/NNF seperti disebut diatas POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya