| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------Bahwa terdakwa MULYADI Als ATENG Bin MULKAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, beralamat di parkiran Amazon Café Kec. Sumber Marga Telang Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya yang masih dalam dearah hukum Pengadila Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa MULYADI Als ATENG Bin MULKAN (Alm) sedang berada dirumah yang beralamat di Bunga Karang RT.007/RW.000, Desa Bunga Karang, Kec. Tanjung Lago, Kab. Banyuasin, kemudian Terdakwa mengubungi Saksi HASRI Als ASRI untuk membeli Narkotika jenis Pill Ektasi dengan berkata “KAK MINTA INEX” lalu Saksi HASRI Als ASRI menjawab “BERAPO?” dijawab kembali oleh Terdakwa “BERAPO BAE ADONYO” dan setelah itu Terdakwa mematikan telepon tersebut. Beberapa jam kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi HASRI Als ASRI yang beralamat di Parit 8 Kec. Sumber Marga Telang Kab. Banyuasin. Sesampainya dilokasi tersebut sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi HASRI Als ASRI untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Pill Ektasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) perbutirnya. Setelah melakukan transaksi tersebut, sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa kembali pulang kerumahnya.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa tiba di Amazon Café yang beralamat di Kec. Sumber Marga Telang Kab. Banyuasin dengan tujuan untuk menjual Narkotika jenis Pill Ektasi tersebut yang sebelumnya telah terjual sebanyak 1 (satu) butir. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, datang anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli Narkotika jenis Pill Ektasi ke lokasi kejadian kemudian langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir Narkotika jenis Pill Ektasi dengan berat 9,15 (sembilan koma lima belas) gram yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu berwarna putih terletak di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam yang diselempangkan pada badan Terdakwa, kemudian handphone android merk Vivo Y02 IMEI 1 : 863329067020452 IMEI 2 : 8633290670204425 dengan nomor simcard : 083837796888 yang terletak di samping kiri dekat Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari Saksi HASRI Als ASRI, atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Banyuasin untuk penyidikikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 464/NNF/2025, tanggal 12 Februari 2026, dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah logo “superman” masing-masing dengan tebal 0,614 cm dengan berat netto keseluruhan 3,131 gram.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 9 (sembilan) butir tablet warna pink logo “LV” masing-masing dengan tebal 0,420 cm dengan berat netto keseluruhan 3,269 gram.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 6 (enam) butir tablet warna kuning logo “minion” masing-masing dengan tebal 0,535 cm dengan berat netto keseluruhan 2,162 gram.
Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
BB 815/2026/NNF, BB 816/2026/NNF dan BB 817/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut dan narkotika jenis shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.-----------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa MULYADI Als ATENG Bin MULKAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, beralamat di parkiran Amazon Café Kec. Sumber Marga Telang Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya yang masih dalam dearah hukum Pengadila Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, bermula dari pihak Kepolisian Resor Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat di Kec. Sumber Maga Telang Kab. Banyuasin tepatnya di Amazon Café sering dilakukan transaksi yang diduga Narkotika jenis Pill Ektasi. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB Saksi AZWIN AL AMIN, S.H. Bin ZULKARNAIN bersama dengan rekan lainnya yaitu Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. Bin AMIR S dan Saksi DICKO AGUNG NUGROHO, S.H. Bin BAMBANG KUSWORO mendatangi lokasi kejadian dengan menyamar sebagai pembeli Narkotika jenis Pill Ektasi lalu pada saat yang bersamaan juga Saksi AZWIN AL AMIN, S.H. Bin ZULKARNAIN bersama dengan rekan lainnya yaitu Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos. Bin AMIR S dan Saksi DICKO AGUNG NUGROHO, S.H. Bin BAMBANG KUSWORO mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MULYADI Als ATENG Bin MULKAN (Alm). Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) butir Narkotika jenis Pill Ektasi dengan berat 9,15 (sembilan koma lima belas) gram yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu berwarna putih terletak di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam yang diselempangkan pada badan Terdakwa, kemudian handphone android merk Vivo Y02 IMEI 1 : 863329067020452 IMEI 2 : 8633290670204425 dengan nomor simcard : 083837796888 yang terletak di samping kiri dekat Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari Saksi HASRI Als ASRI, atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Banyuasin untuk penyidikikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 464/NNF/2025, tanggal 12 Februari 2026, dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah logo “superman” masing-masing dengan tebal 0,614 cm dengan berat netto keseluruhan 3,131 gram.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 9 (sembilan) butir tablet warna pink logo “LV” masing-masing dengan tebal 0,420 cm dengan berat netto keseluruhan 3,269 gram.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 6 (enam) butir tablet warna kuning logo “minion” masing-masing dengan tebal 0,535 cm dengan berat netto keseluruhan 2,162 gram.
Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
BB 815/2026/NNF, BB 816/2026/NNF dan BB 817/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dan narkotika jenis shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 01 Tahun 2023 Tentang Narkotika ------------------------ |