| Dakwaan |
Pada hari telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana pada hari Rabu, Tanggal 23 Oktober 2024, Sekira + 12.00.wib di areal perkebunan PT. Melania tepatnya di Divisi III, Blok 10J01 terhadap korban PT MELANIA INDONESIA yang dilakukan oleh pelaku pelaku Sdr RAHMAD SABANI BIN SAIDI bersama Sdr BAYU dan Sdr EKO melakukan pencurian dengan cara pelaku mengumpulkan mangkuk yang berisikan getah karet yang telah di panen kemudian pelaku memasukan getah karet tersebut ke dalam ember dan setelah terkumpul di cetak dengan menggunakan plastik warna hitam dan di siram dengan cuka parah hingga terkumpul sebanyak lebih kurang 65 Kg (enam puluh lima kilogram), dan Sdr RAHMAD SABANI BIN SAIDI bersama Sdr BAYU dan Sdr EKO tertangkap oleh saya saat melakukan pencurian tersebut pada saat saya mengecek ke lokasi terlihat oleh saya sedang duduk di dekat tempat mengumpulkan getah karet dan setelah ketahuan saya, Sdr RAHMAD SABANI BIN SAIDI bersama Sdr BAYU dan Sdr EKO langsung diamankan, dan Sdr RAHMAD SABANI BIN SAIDI bersama Sdr BAYU dan Sdr EKO mengakui melakukan pencurian getah karet milik PT. Melania dan akibat, korban mengalami kehilangan getah karet sebanyak lebih kurang 65 Kg (enam puluh lima kilogram) dengan kerugian sebesar lebih kurang Rp 1.040.000.- (satu juta empat puluh ribu rupiah).----------- |