| Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 kuhp yang terjadi pada hari minggu tanggal 31 agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib di depan rumah pelaku yang beralamat di desa pulau harapan RT.002 Rw.002 kel.pulau harapan kec.sembawa kab.banyuasin, yang dialami oleh korban FATMAWATI yang dilakukan oleh ROKIYAH dan LINA NATALIA ALS LIA, namun setelah didapatkan fakta fakta dari keterangan saksi saksi dan keterangan pelaku bahwa untuk saudari LINA NATALIA ALS LIA yang menjadi pelaku menurut korban tidak ada saksi yang melihat terkait perbuatan yang dilakukan LINA NATALIA ALS LIA (TIDAK ADA KEJADIAN PENGEROYOKAN MELAINKAN PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU ROKIAH) dengan cara korban dan pelaku saling tarik menarik rambut sehingga hingga jilbab yang digunakan korban terlepas lalu korban memegang bahu pelaku dan terjadilah DORONG MENDORONG sehingga korban dan pelaku terjatuh ke tanah lalu pelaku MENAMPAR PIPI korban kejadian tersebut dilerai oleh warga sekitar akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dijari ke empat tangan kanan dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter dan tampak luka memar berwarna kemerahan di lengan kiri ukuran tiga senitmeter kali tiga sentimerer luka tersebut akibat benda tumpul . |