Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Pkb 1.AZHAR RIZQI WICAKSANA,SH
2.Windy Yolandini, S.H.
1.AJIS SAPUTRA BIN SABTU (ALM)
2.TIMOR ALO ROSALDO BIN ALEX CAYUS (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1151/L.6.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZHAR RIZQI WICAKSANA,SH
2Windy Yolandini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJIS SAPUTRA BIN SABTU (ALM)[Penahanan]
2TIMOR ALO ROSALDO BIN ALEX CAYUS (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

             KESATU

-----Bahwa terdakwa I Ajis Saputra Bin Sabtu (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Timor Alo Rosaldo Bin Alex Cayus (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mega Asri I Blok P.03 RT 04 RW 01 Kelurahan Sukajadi Timur Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai  yang berwenang mengadili perkara ini "Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat netto 0,268 gram“  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 Satuan Reserse Narkotika Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat perumahan Megah Asri I Blok P 3 RT 03 RW 01 Kelurahan Sukajadi Timur Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, yang resah dengan terdakwa sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu. Mendapat informasi dari masyarakat tersebut saksi Azwin Al Amin, SH Bin Zulkarnain, saksi Yan Bagusra, SH Bin Ali Kasim dan Marhadiansyah Bin Muchlisin (yang ketiganya merupakan anggota kepolisian) melaporkan informasi yang diterima dari masyarakat tersebut ke kanit Satuan Reserse Narkotika Polres Banyuasin, dan setelah mendapat penjelasan dan arahan dari kanit Satuan Reserse Narkotika memerintahkan kepada saksi Azwin Al Amin, SH Bin Zulkarnain, saksi Yan Bagusra, SH Bin Ali Kasim dan Marhadiansyah Bin Muchlisin untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat Perumahan Mega Asri tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 dilakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah rumah kontrakan di Mega Asri I Blok P 03 RT 04 RW 01 Kelurahan Sukajadi Timur Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dan setelah dipastikan bahwa rumah tersebut sesuai dengan informasi yang diterima, kemudian saksi Azwin Al Amin, SH Bin Zulkarnain bersama-sama dengan saksi Yan Bagusra, SH Bin Ali Kasim dan Marhadiansyah Bin Muchlisin di hari yang sama sekira pukul 03.30 Wib langsung melakukan penggeledahan dan mendapati 2 (dua) orang laki-laki didalamnya diketahui bernama terdakwa I Ajis Saputra Bin Sabtu (Alm) dan Terdakwa II Timor Alo Rosaldo Bin Alex Cayus (Alm) dan langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap isi rumah kontrakan tersebut dan didapati 4 (empat) Paket yang diduga sisa Narkotika Jenis Shabu Berat Bruto 1,40 (satu koma empat gram), 1 (satu) Bal Kantong Plastik Klip, 1 (satu) Buah Skop yang terbuat dari Pipet Plastik yang berada dilantai teras depan rumah kontrakan, sedangkan 2 (dua) buah HP merk Oppo warna hitam dan warna biru didapati dilantai ruang tamu. Berdasarkan pengakuan para terdakwa bahwa Narkotika tersebut adalah milik terdakwa I. Ajis Saputra Bin Sabtu (Alm) yang diperolehnya dengan cara membeli dari temannya bernama Sdr. Febri (DPO) di Perumahan Azhar Jalan Tanah Mas Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin seharga Rp. 700.000,- ( Tujuh ratus ribu rupiah),- kemudian I Ajis Saputra Bin Sabtu (Alm) dan Terdakwa II Timor Alo Rosaldo Bin Alex Cayus (Alm) secara bersama-sama Narkotika tersebut dipecah menjadi 8 (delapan) paket lalu dijual kepada pelanggan seharga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah),- per paketnya. Selanjutnya I Ajis Saputra Bin Sabtu (Alm) dan Terdakwa II Timor Alo Rosaldo Bin Alex Cayus (Alm) beserta dengan barang bukti berupa 4 (empat) Paket yang diduga sisa Narkotika Jenis Shabu Berat Bruto 1,40 (satu koma empat gram), 1 (satu) Bal Kantong Plastik Klip, 1 (satu) Buah Skop yang terbuat dari Pipet Plastik, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Biru, dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Hitam dibawa ke Polres Banyuasin guna pengembangan dan pengusutan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Polri dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :  3509/NNF/2023 tanggal 12 Desember 2023, bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya tedapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,268 gram, yang disita dari terdakwa atas nama Ajis Saputra Bin Sabtu (Alm) dan Timor Alo Rosaldo Bin Alex Cayus (Alm), diperoleh kesimpulan bahwa BB tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman.

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa I Ajis Saputra Bin Sabtu (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Timor Alo Rosaldo Bin Alex Cayus (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mega Asri I Blok P.03 RT 04 RW 01 Kelurahan Sukajadi Timur Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai  yang berwenang mengadili perkara ini “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat netto 0,268 gram“  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Banyuasin yang resah dengan terdakwa sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu. Kemudian menindak lanjuti laporan tersebut saksi Azwin Al Amin, SH Bin Zulkarnain, saksi Yan Bagusra, SH Bin Ali Kasim dan Marhadiansyah Bin Muchlisin (yang ketiganya merupakan anggota kepolisian)  melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 dilakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah rumah kontrakan di Mega Asri I Blok P 03 RT 04 RW 01 Kelurahan Sukajadi Timur Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dan setelah dipastikan bahwa rumah tersebut sesuai dengan informasi yang diterima, kemudian saksi Azwin Al Amin, SH Bin Zulkarnain bersama-sama dengan saksi Yan Bagusra, SH Bin Ali Kasim dan Marhadiansyah Bin Muchlisin di hari yang sama sekira pukul 03.30 Wib langsung melakukan penggeledahan dan mendapati 2 (dua) orang laki-laki didalamnya diketahui bernama terdakwa I Ajis Saputra Bin Sabtu (Alm) dan Terdakwa II Timor Alo Rosaldo Bin Alex Cayus (Alm) dan langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap isi rumah kontrakan tersebut dan didapati 4 (empat) Paket yang diduga sisa Narkotika Jenis Shabu Berat Bruto 1,40 (satu koma empat gram), 1 (satu) Bal Kantong Plastik Klip, 1 (satu) Buah Skop yang terbuat dari Pipet Plastik yang berada dilantai teras depan rumah kontrakan, sedangkan 2 (dua) buah HP merk Oppo warna hitam dan warna biru didapati dilantai ruang tamu. Selanjutnya terdakwa I Ajis Saputra Bin Sabtu (Alm) dan Terdakwa II Timor Alo Rosaldo Bin Alex Cayus (Alm) beserta dengan barang bukti berupa 4 (empat) Paket yang diduga sisa Narkotika Jenis Shabu Berat Bruto 1,40 (satu koma empat gram), 1 (satu) Bal Kantong Plastik Klip, 1 (satu) Buah Skop yang terbuat dari Pipet Plastik, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Biru, dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Hitam dibawa ke Polres Banyuasin guna pengembangan dan pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Polri dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :  3509/NNF/2023 tanggal 12 Desember 2023, bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya tedapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,268 gram, yang disita dari terdakwa atas nama Ajis Saputra Bin Sabtu (Alm) dan Timor Alo Rosaldo Bin Alex Cayus (Alm), diperoleh kesimpulan bahwa BB tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman dan narkotika jenis Shabu tersebut bukan digunakan terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut tidak ada hubungan dengan profesi terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77