| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Pkb | VEBI HUSAINI | 1.1) KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA DIREKTORAT JALAN BEBASA HAMBATAN 2.2) KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /BADAN PERTANAHAN INDONESIA cq KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROV. SUMSEL. Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUASIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 31 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT (Sdr. VEBI HUSAINI ) untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tanah yang Terkena pembangunan Jalan Tol PALEMBANG –BETUNG yang berdasarkan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 8442 dengan luas 1.246 m2 (Seribu dua ratus empat puluh enam meter persergi). terletak di kel. Betung. Kec. Betung . Kab. Banyuasin ,berdasran surat ukur nomor 30/Betung/2021, adalah SAH HAK MILIK PENGGUGAT; 3. Menyatakan PERBUATAN TERGUGAT-I DAN TERGUGAT –II dalam Perkara Aquo adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.;
7. MENGHUKUM TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II UNTUK MEMBAYAR Kerugian Immaterill Dengan tidak dihiraukannya itikad baik PENGGUGAT yang telah sudah berulang kalinya telah mengingatkan PARA TERGUGAT untuk menganti rugi dengan nilia yang pantas tehadap sebidang tanah milik PENGGUGAT yang dikuasai oleh PARA TERGUGAT dan untuk memberikan pelajaran kepada tindakan sewenang-wenang dari PARA TERGUGAT , maka PENGGUGAT menuntut Ganti Rugi Imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); 8. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II lalai melaksanakan Putusan ini; 9. Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap isi putusan. 10. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
