| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.13 Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim dan Kayu Agung - Palembang - Betung, adalah hak kepemilikan antara Termohon I, Termohon II yang masih dipersengketakan kepemilikannya terletak di Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung dengan luas 3.906 M?2; nilai ganti kerugian Rp. 65.192.117,- (Enam Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Tujuh Belas Rupiah)) berdasarkan acuan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON. |