Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P-Kons/2026/PN Pkb Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.13 Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim dan Kayu Agung - Palembang - Betung 1.Risin Imron
2.Imron Rosadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 12/Pdt.P-Kons/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.13 Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim dan Kayu Agung - Palembang - Betung
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Risin Imron
2Imron Rosadi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 
2.    Menyatakan sah dan berharga Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.13 Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim dan Kayu Agung - Palembang - Betung, adalah hak kepemilikan antara Termohon I, Termohon II yang masih dipersengketakan kepemilikannya terletak di Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung dengan luas 3.906 M?2; nilai ganti kerugian Rp. 65.192.117,- (Enam Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Tujuh Belas Rupiah)) berdasarkan acuan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
3.    Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak