Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2026/PN Pkb 1.Rendy Agusta., SH.
2.WINDY YOLANDINI, S.H.
3.Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
4.PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
SUDIRMAN BIN MUHARAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 158/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1877/L.6.19/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Agusta., SH.
2WINDY YOLANDINI, S.H.
3Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.
4PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN BIN MUHARAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Bin MUHARAM  pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025  sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Juni 2025, bertempat di  Sungai Keladi, Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025  sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Sungai Keladi, Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, saksi Amir Hamza bersama saksi Darwis, saksi Ujib Badawah, saksi Rois mendekati saksi Edi Subagiyo merupakan operator alat berat yang sedang beristirahat untuk meminta nomor handphone Kepala Desa Rimau namun saat dihubungi nomor tersebut tidak aktif, kemudian saksi Amir Hamza naik ke atas alat berat untuk menumpang duduk dan bertanya kepada saksi Edi Subagiyo ”BERAPO ALAT INI DI SEWO UNTUK SPREDING LAHAN SATU HEKTAR”, lalu jawab saksi Edi Subagiyo ”6 JUTA PAK AMIR” kemudian saksi Edi Subagiyo mengubungi saksi Sahrif Al Ari Agusman melalui pesan WhatsApp dengan isi pesan ”ALAT KITA DI STOP”, selanjutnya saksi Sahrif Al Ari Agusman berkata kepada terdakwa ”ALAT KITA DI STOP KAK” kemudian jawab terdakwa ”AYO KITA KE ALAT”, kemudian terdakwa menuju ke lokasi alat, lalu datang mendekat ke arah saksi Amir Hamza dan berkata ”MIR JANGAN MARAH DULU AKU HAUS MIR” sambil terdakwa mencari air minum, kemudian terdakwa memiting leher saksi Amir Hamza dari belakang dengan menggunakan tangan kanan, kemudian mengeluarkan 1(satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang kurang lebih 35 cm bergagang kayu berwarna cokelat lalu menempelkan pada bagian tengah dan daerah dekat gagang golok tersebut ke leher sebelah kiri saksi Amir Hamza dan ditahan dengan tangan kiri saksi Amir Hamza sambil terdakwa berkata ”NAK KUBUNUH NIAN KAUNI, MEMANG ALA EH PERLU DARAH (DALAM BAHASA BUGIS)”, kemudian saksi Feri Fadli melerai dengan memegang dan menahan golok yang ditempelkan terdakwa, kemudian melepaskan golok tersebut dari genggaman terdakwa lalu mengamankan golok tersebut, selanjutnya banyak warga mendekat dan saksi Amir Hamza berhasil melepaskan diri dari terdakwa, selanjutnya saksi Amir Hamza meninggalkan lokasi kejadian tersebut.-------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 445/023/VER-H/RSUD-BA/2025 pada tanggal 16 Juni 2025, yang ditandatangani oleh dr.Mutiara Anggraini selaku dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan  pada pemeriksaan pasien laki-laki WNI berumur empat puluh enam tahun lima bulan ini ditemukan luka gores pada leher kiri, dan telapak tangan kiri, luka lecet pada jari telunjuk kiri yang diduga akibat benda tajam.-----------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUH Pidana  Jo UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------

 

ATAU

 

            KEDUA

-----Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Bin MUHARAM  pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025  sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Juni 2025, bertempat di  Sungai Keladi, Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025  sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Sungai Keladi, Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, saksi Amir Hamza bersama saksi Darwis, saksi Ujib Badawah, saksi Rois mendekati saksi Edi Subagiyo merupakan operator alat berat yang sedang beristirahat untuk meminta nomor handphone Kepala Desa Rimau namun saat dihubungi nomor tersebut tidak aktif, kemudian saksi Amir Hamza naik ke atas alat berat untuk menumpang duduk dan bertanya kepada saksi Edi Subagiyo ”BERAPO ALAT INI DI SEWO UNTUK SPREDING LAHAN SATU HEKTAR”, lalu jawab saksi Edi Subagiyo ”6 JUTA PAK AMIR” kemudian saksi Edi Subagiyo mengubungi saksi Sahrif Al Ari Agusman melalui pesan WhatsApp dengan isi pesan ”ALAT KITA DI STOP”, selanjutnya saksi Sahrif Al Ari Agusman berkata kepada terdakwa ”ALAT KITA DI STOP KAK” kemudian jawab terdakwa ”AYO KITA KE ALAT”, kemudian terdakwa menuju ke lokasi alat, lalu datang mendekat ke arah saksi Amir Hamza dan berkata ”MIR JANGAN MARAH DULU AKU HAUS MIR” sambil terdakwa mencari air minum, kemudian terdakwa memiting leher saksi Amir Hamza dari belakang dengan menggunakan tangan kanan, kemudian mengeluarkan 1(satu) bilah senjata tajam jenis golok panjang kurang lebih 35 cm bergagang kayu berwarna cokelat lalu menempelkan pada bagian tengah dan daerah dekat gagang golok tersebut ke leher sebelah kiri saksi Amir Hamza dan ditahan dengan tangan kiri saksi Amir Hamza sambil terdakwa berkata ”NAK KUBUNUH NIAN KAUNI, MEMANG ALA EH PERLU DARAH (DALAM BAHASA BUGIS)”, kemudian saksi Feri Fadli melerai dengan memegang dan menahan golok yang ditempelkan terdakwa, kemudian melepaskan golok tersebut dari genggaman terdakwa lalu mengamankan golok tersebut, selanjutnya banyak warga mendekat dan saksi Amir Hamza berhasil melepaskan diri dari terdakwa, selanjutnya saksi Amir Hamza meninggalkan lokasi kejadian tersebut.-------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a KUH Pidana  Jo UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya