Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2026/PN Pkb 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2.BELINDA AURORA, S.H.
ZAINUDIN BIN SINAN Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 195/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2335/L.6.19/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDIN BIN SINAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa ZAINUDIN BIN SINAN pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 pukul 18.30 wib atau setidak-tidanya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi Johanes Bin Abdul Aziz yang beralamat di Jalan Dusun II Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Rantau Bayur Kab. Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatau rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 22 September 2026 sekira pukul 16.00 Wib ketika terdakwa Zainudin Bin Sinan akan pulang dan melintas didepan rumah milik saksi Johanes Bin Abdul Azis dan pada saat itu terdakwa Zainudin Bin Sinan melihat di lantai 2 rumah milik saksi Johanes Bin Abdul Azis pintu rumah dalam keadaan di gembok, kemudian timbul niat dari terdakwa Zainudin Bin Sinan untuk melakukan pencurian dirumah milik saksi Johanes Bin Abdul Azis pada malam harinya setelah itu terdakwa Zainudin Bin Sinan melanjutkan pulang ke rumah terdakwa Zainudin Bin Sinan.

Bahwa  pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIb terdakwa Zainudin Bin Sinan mendatangi kembali rumah milik saksi Johanes Bin Abdul Azis dengan membawa 1 (satu) buah linggis warna biru panjang ± 1 (meter) yang terdakwa pergunakan untuk membuka pintu bagian belakang rumah lantai 1 milik saksi Johanes Bin Abdula Aziz dan setelah sampai dirumah milik saksi Johanes Bin Abdul Azis terdakwa Zainudin Bin Sinan langsung membuka pintu rumah dengan cara mencongkel pintu rumah tersebut dengan menggunakan linggis yang telah dibawa oleh terdakwa Zainudin Bin Sinan dan ketika pintu tersebut sudah terbuka sedikit selanjutnya terdakwa Zainudin Bin Sinan memasukkan tangannya untuk membuka pengganjal dari pintu tersebut dan ketika pengganjal pintu tersebut berhasil di dorong oleh terdakwa Zainudin Bin Sinan maka pintu rumah tersebut berhasil dibuka dan pada saat itu terdakwa Zainudin Bin Sinan langsung naik ke lantai 2.

 

Bahwa setelah sampai di lantai 2 dari rumah milik saksi Johanes Bin Abdul Azis terdakwa Zainudin Bin Sinan  langsung mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah Kipas angin, 2 (dua) buah tabung gas, 5 (lima) buah kain songket, 5 (lima) suku emas, 23 (dua puluh tiga) Kg beras dan 1 (satu) buah mesin merk sanyo barang - barang tersebut kemudian terdakwa Zainudin Bin Sinan kumpulkan di samping rumah milik saksi Johanes Bin Abdul Azis untuk selanjutnya terdakwa Zainudin Bin Sinan membawa pulang barang-barang tersebut.

 

Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wib Saksi Dodi Fawaka Bin Rosuli melihat pintu belakang rumah milik saksi Johanes Bin Abdul Azis dalam keadaan terbuka, kemudian saksi Dodi Fawaka Bin Rosuli memberitahukan kepada saksi Johanes Bin Abdul Azis  bahwa pintu rumah milik saksi Abdul Aziz telah terbuka setelah mendengar itu saksi Johanes Bin Abdul Aziz langsung pulang dan setelah sampai di rumah saksi Johanes Bin Abdul Aziz langsung  mengecek keadaan rumah bersama dengan Dodi Fawaka Bin Rosuli dan pada saat itu barang-barang milik saksi Johanes Bin Abdul Aziz berupa perabotan dan pakaian yang ada dalam lemari semuanya berantakan dan setelah diteliti ditemukan ada beberapa barang milik saksi Johanes Bin Abdul Aziz yang hilang.

 

Bahwa beberapa hari kemudian saksi Johanes Bin Abdul Aziz melakukan penyelidikan pelaku pencurian tersebut dan diketahui yang mengambil barang-barang milik saksi Johanes Bin Abdul Aziz adalah terdakwa Zainudin Bin Sinan dan pada saat itu saksi Johanes Bin Abdul Aziz langsung bertanya kepada terdakwa Zainudin Bin Sinan dan terdakwa Zainudin Bin Sinan mengakui bahwa terdakwa Zainudin Bin Sinan yang mengambil barang-barang yang ada di rumah saksi Johanes Bin Abdul Aziz dan pada saat itu ditemukan pada diri terdakwa Zainudin Bin Sinan 1 (satu) buah Dompet yang merupakan tempat menyimpan emas milik saksi Johanes Bin Abdul Aziz

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Zainudin Bin Sinan mengakibatkan saksi Johanes Bin Abdul Aziz mengalami kerugian sebesar ± Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa ZAINUDIN BIN SINAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf E dan huruf F Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------

Pihak Dipublikasikan Ya