Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
2. Menetapkan bahwa pada tanggal 10 juli 2010 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama RUSLI karena sakit dan telah dikebumikan di TPU Rimbo Samak Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan akta kematian atas nama RUSLI tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon. |