| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kwitansi pembatalan jual beli dan pengembalian uang antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat tanggal 4 November 2023.
3. Menyatakan bahwa hak Tergugat I dan Tergugat II atas kavling plasma yang tercantum dalam lampiran SK Bupati banyuasin nomor 995 tanggal 29 Desember 2016 telah berakhir ;
4. Menyatakan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat ;
5. Menyatakan tindakan paraTergugat merupakan perbuaan melawan hukum ;
6. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas manfaat dan hasil panen Plasma yang tercantum dalam Lampiran SK. Bupati Banyuasin nomor 995 tanggal 29 Desember 2016 nomor urut 33 ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengakui hak Penggugat atas kapling plasma Kelapa Sawit nomor urut 33;
8. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menghalangi hasil plasma kepada Penggugat
9. Memerintahkan Koperasi Bina Mitra Sawit Perjuangan untuk menyalurkan hasil plasma nomor urut 33 Kepada Penggugat ;
10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
11. Menghukum Para Tergugat membaya biaya perkara |