Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2026/PN Pkb 1.AISYAH PUTRI HUMAIRAH,SH
2.DENDI WIJAYA, SH
ALAMIN Bin ABDUL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1267/L.6.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AISYAH PUTRI HUMAIRAH,SH
2DENDI WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMIN Bin ABDUL (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-----Bahwa terdakwa Alamin Bin Abdul (Alm) bersama-sama dengan Sdr. Bobi (DPO), Sdr. Nova (DPO), Sdr. Danang (DPO) dan Sdr. Doni (DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026, bertempat di areal perkebunan PT Sawit Mas Sejahtera  Blok M29 Divisi III yang beralamat di Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB, ketika terdakwa berjalan melewati rumah Sdr. Bobi (DPO) dan terdakwa juga melihat Sdr. Nova (DPO), Sdr. Danang (DPO) dan Sdr. Doni (DPO) sedang berada di rumah Sdr. Bobi (DPO), kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr. Bobi (DPO) “BOB NAK KEMANO” yang dijawab oleh Sdr. Bobi (DPO) “NAK BEGAWE MANG” yangmana terdakwa mengerti maksud dari “begawe” adalah melakukan pencurian, kemudian terdakwa menawarkan diri untuk ikut melakukan pencurian bersama-sama dengan Sdr. Bobi (DPO), Sdr. Nova (DPO), Sdr. Danang (DPO) dan Sdr. Doni (DPO), lalu Sdr. Bobi (DPO) pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa body tanpa nopol dengan membonceng Sdr. Nova (DPO) dan Sdr. Danang (DPO), tidak lama kemudian Sdr. Bobi (DPO) kembali lagi untuk menjemput terdakwa dan Sdr. Doni (DPO), lalu setelah menempuh perjalanan sekira kurang lebih 10 (sepuluh) menit dengan jarak tempuh kurang lebih 2 (dua) kilometer, terdakwa sampai di Blok M29 Divisi III PT Sawit Mas Sejahtera yang beralamat di Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Bobi (DPO), Sdr. Nova (DPO), Sdr. Danang (DPO) dan Sdr. Doni (DPO) berbagi tugas yaitu Sdr. Bobi (DPO) bertugas untuk memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos, Sdr. Danang (DPO) dan Sdr. Doni (DPO) bertugas membawa buah sawit yang telah dipanen oleh Sdr. Bobi (DPO) ke pinggir parit, kemudian sawit yang sudah dibawa ke pinggir parit akan dibawa oleh Sdr. Nova (DPO) melewati parit dan terdakwa bertugas untuk mengambil sawit dari Sdr. Nova (DPO) yang kemudian terkumpul sejumlah 24 (dua puluh empat) tandan kelapa sawit, setelah selesai kemudian terdakwa dan Sdr. Danang (DPO) duduk dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa body tanpa nopol sedangkan Sdr. Bobi (DPO), Sdr. Nova (DPO) dan Sdr. Doni (DPO) memasukkan buah sawit ke dalam 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari kayu dan karung berwarna puith yang telah terpasang di 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa body tanpa nopol tersebut, akan tetapi tidak lama kemudian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Bobi (DPO), Sdr. Nova (DPO), Sdr. Danang (DPO) dan Sdr. Doni (DPO) diketahui oleh saksi Yosep T.T. Sarmento Nunes dan saksi Yustinus Mbei Bodu, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Bobi (DPO), Sdr. Nova (DPO), Sdr. Danang (DPO) dan Sdr. Doni (DPO) mencoba melarikan diri namun terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi-saksi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Bobi (DPO), Sdr. Nova (DPO), Sdr. Danang (DPO) dan Sdr. Doni (DPO) tidak mendapat izin dari PT Sumatera Mas Sejahtera untuk mengambil 24 (dua puluh empat) tandan kelapa sawit pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Bobi (DPO), Sdr. Nova (DPO), Sdr. Danang (DPO) dan Sdr. Doni (DPO), PT Sawit Mas Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp889.992,- (delapan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------

 

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya