Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.DIDA REGIA RUMENTA,SH
2.AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
1.SAHRUL GUNAWAN BIN M.SYAFAR
2.RIAN SAPUTRA Bin BASIRUN NASIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3542/L.6.19/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIDA REGIA RUMENTA,SH
2AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL GUNAWAN BIN M.SYAFAR[Penahanan]
2RIAN SAPUTRA Bin BASIRUN NASIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------Bahwa Terdakwa I SAHRUL GUNAWAN Bin M.SYAFAR dan Terdakwa II RIAN SAPUTRA Bin BASIRUN NASIR, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 yang beralamat di Jalan Talang Bungin Desa Sungai Rengit Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB, pada saat itu Terdakwa II RIAN SAPUTRA Bin BASIRUN NASIR menerima telepon dari sdr.YOTA (DPS) yang ingin membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa II menelepon Terdakwa I SAHRUL GUNAWAN Bin M.SYAFAR yang sering menjual Narkotika jenis sabu di daerah Desa Sungai Rengit untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu. Setelah mengetahui bahwa Narkotika jenis sabu yang dicari oleh Terdakwa II ada, kemudian Terdakwa I menjelaskan bahwa harga 1 (satu) paket atau ¼ kantong Narkotika jenis sabu adalah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I menelepon temannya yaitu sdr.DANA (DPS) untuk menyampaikan bahwa Terdakwa II ingin membeli paket Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket atau ¼ kantong. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB di hari yang sama sdr.DANA (DPS)  datang ke rumah Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) paket atau ¼ kantong Narkotika jenis sabu . Kemudian sdr.DANA (DPS)  memberikan Terdakwa I upah berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika dan juga uang sebesar Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu sdr.DANA (DPS) pergi meninggalkan rumah Terdakwa I.
  • Bahwa pada pukul 18.30 WIB, Terdakwa II datang menemui Terdakwa I dirumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nomor plat polisi  tanpa body Setelah Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I selanjutnya Terdakwa II menelepon sdr.YOTA (DPS) dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam milik Terdakwa I. Dalam sambungan telepon tersebut Terdakwa II menyampaikan kepada sdr.YOTA (DPS) bahwa 1 (satu) paket atau ¼ kantong Narkotika jenis sabu yang sebelumnya ia cari sudah tersedia dengan harga Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) dan sdr.YOTA (DPS) setuju untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sdr.YOTA (DPS) mengajak Terdakwa II untuk bertemu, Lalu sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Poros Desa Sungai Rengit di dekat bengkel kosong. Setelah panggilan telepon dimatikan, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengkonsumsi 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang ia miliki didalam kamar.
  • Bahwa pada pukul 20.30 WIB yang mana masingmasing Terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit berwarna biru tanpa plat nomor dan Terdakwa II mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nomor plat polisi menuju Jalan Poros Desa Sungai Rengit. SetelahTerdakwa I dan Terdakwa II sampai di tempat yang telah disepakati sebelumnya ternyata sdr.YOTA (DPS) sudah menunggu bersama 1 (satu) orang temannya yang Terdakwa I tidak ketahui namanya. Selanjutnya Terdakwa II mengatakan kepada sdr.YOTA (DPS) “SINI UANGNYA, BARANGNYA ADA DITEMANKU”. Kemudian Terdakwa I mendekat dan turun dari sepeda motor miliknya dengan mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari dalam saku celananya dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa I. Dan pada saat Terdakwa I memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada sdr.YOTA (DPS), Kemudian tibatiba teman dari sdr.YOTA (DPS) langsung memegang tangan Terdakwa I dan beberapa orang lainnya yang Terdakwa I tidak ketahui keluar dari semaksemak. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr.YOTA (DPS) mencoba untuk melarikan diri, namun Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan sedangkan sdr.YOTA (DPS) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi polisi NOVAL PERSADA,SH. Bin M.SYARFWAN telah melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II bersama saksi INDRA SAPUTRA,SH. Bin MAULANA dan saksi DHIMAS PUTRA ADY PRANATHA Bin PASHA. Dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa I ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok ESSE, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam dengan No.Imei 1 : 865669072893163, dan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit berwarna biru, tanpa plat nomor. Kemudian terhadap Terdakwa II setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nomor plat polisi tanpa body.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor  2915/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,863 gram selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 4855/2026/NNF. Barang bukti adalah milik Terdakwa I SAHRUL GUNAWAN Bin M.SYAFAR. Berdasarkan barang bukti yang dikirimkan kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4855/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Repbulik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa I SAHRUL GUNAWAN Bin M.SYAFAR dan Terdakwa II RIAN SAPUTRA Bin BASIRUN NASIR, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 yang beralamat di Jalan Talang Bungin Desa Sungai Rengit Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dalam hal perbuatan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB, pada saat itu Terdakwa II RIAN SAPUTRA Bin BASIRUN NASIR menerima telepon dari sdr.YOTA (DPS) yang ingin membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa II menelepon Terdakwa I SAHRUL GUNAWAN Bin M.SYAFAR yang sering menjual Narkotika jenis sabu di daerah Desa Sungai Rengit untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu. Setelah mengetahui bahwa Narkotika jenis sabu yang dicari oleh Terdakwa II ada, kemudian Terdakwa I menjelaskan bahwa harga 1 (satu) paket atau ¼ kantong Narkotika jenis sabu adalah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I menelepon temannya yaitu sdr.DANA (DPS) untuk menyampaikan bahwa Terdakwa II ingin membeli paket Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket atau ¼ kantong. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB di hari yang sama sdr.DANA (DPS)  datang ke rumah Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) paket atau ¼ kantong Narkotika jenis sabu . Kemudian sdr.DANA (DPS)  memberikan Terdakwa I upah berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika dan juga uang sebesar Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu sdr.DANA (DPS) pergi meninggalkan rumah Terdakwa I.
  • Bahwa pada pukul 18.30 WIB, Terdakwa II datang menemui Terdakwa I dirumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nomor plat polisi  tanpa body Setelah Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I selanjutnya Terdakwa II menelepon sdr.YOTA (DPS) dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam milik Terdakwa I. Dalam sambungan telepon tersebut Terdakwa II menyampaikan kepada sdr.YOTA (DPS) bahwa 1 (satu) paket atau ¼ kantong Narkotika jenis sabu yang sebelumnya ia cari sudah tersedia dengan harga Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) dan sdr.YOTA (DPS) setuju untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sdr.YOTA (DPS) mengajak Terdakwa II untuk bertemu, Lalu sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Poros Desa Sungai Rengit di dekat bengkel kosong. Setelah panggilan telepon dimatikan, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengkonsumsi 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang ia miliki didalam kamar.
  • Bahwa pada pukul 20.30 WIB yang mana masingmasing Terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit berwarna biru tanpa plat nomor dan Terdakwa II mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nomor plat polisi menuju Jalan Poros Desa Sungai Rengit. SetelahTerdakwa I dan Terdakwa II sampai di tempat yang telah disepakati sebelumnya ternyata sdr.YOTA (DPS) sudah menunggu bersama 1 (satu) orang temannya yang Terdakwa I tidak ketahui namanya. Selanjutnya Terdakwa II mengatakan kepada sdr.YOTA (DPS) “SINI UANGNYA, BARANGNYA ADA DITEMANKU”. Kemudian Terdakwa I mendekat dan turun dari sepeda motor miliknya dengan mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari dalam saku celananya dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa I. Dan pada saat Terdakwa I memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada sdr.YOTA (DPS), Kemudian tibatiba teman dari sdr.YOTA (DPS) langsung memegang tangan Terdakwa I dan beberapa orang lainnya yang Terdakwa I tidak ketahui keluar dari semaksemak. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr.YOTA (DPS) mencoba untuk melarikan diri, namun Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan sedangkan sdr.YOTA (DPS) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi polisi NOVAL PERSADA,SH. Bin M.SYARFWAN telah melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II bersama saksi INDRA SAPUTRA,SH. Bin MAULANA dan saksi DHIMAS PUTRA ADY PRANATHA Bin PASHA. Dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa I ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok ESSE, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam dengan No.Imei 1 : 865669072893163, dan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit berwarna biru, tanpa plat nomor. Kemudian terhadap Terdakwa II setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nomor plat polisi tanpa body.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor  2915/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masingmasing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,863 gram selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 4855/2026/NNF. Barang bukti adalah milik Terdakwa I SAHRUL GUNAWAN Bin M.SYAFAR. Berdasarkan barang bukti yang dikirimkan kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4855/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Repbulik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya