Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2026/PN Pkb 1.ANGGA NOVRANATA, S.H.
2.BELINDA AURORA, S.H.
FERIYANTO Bin HAJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1232/L.6.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA NOVRANATA, S.H.
2BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERIYANTO Bin HAJANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU:

-----Bahwa Terdakwa FERIYANTO Bin HAJANG bersama-sama dengan Saksi RISWANTO Bin UMAR (penuntutan terpisah) dan Sdr. KUSNADI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2065 bertempat di sebuah kebun kelapa sawit milik milik PTPN IV Regional VII Afdeling I Blok 359/360 Unit Bentayan Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.00, Saksi RISWANTO dihubungi oleh Sdr. KUSNADI (DPO) yang mana Sdr. KUSNADI (DPO) mengajak Saksi RISWANTO untuk mengambil buah kelapa sawit di wilayah kebun milik PTPN IV Regional VII Unit Bentayan, mendengar ajakan tersebut Saksi RISWANTO menyetujuinya. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB, Saksi RISWANTO pergi bersama dengan Sdr. KUSNADI (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr. KUSNADI (DPO) menuju kebun buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional VII;
  • Bahwa selanjutnya saat sedang diperjalanan di Desa Bentayan, Saksi RISWANTO dan Sdr. KUSNADI (DPO) bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan mau kemana kalian, yang dijawab oleh Sdr. KUSNADI (DPO) “nak begawe (maksud perkataan tersebut akan melakukan pencurian di kebun PTPN)”, gek malam cak biaso yo, kalo lah selesai aku kabari dan jemputlah buah tu (bahwa nanti malam seperti biasa, kalau sudah selesai saya kabari dan buah tersebut agar dijemput)”. Kemudian Saksi RISWANTO dan Sdr. KUSNADI (DPO) melanjutkan perjalanan dengan melewati jalan hutan sampai masuk ke inti kebun PTPN IV Regional VII, setelah sampai jalan simpang bude Saksi RSWANTO dan Sdr. KUSNADI masuk kembali hingga sampai di Afdeling I;
  • Bahwa selanjutnya setelah sampai di area kebun PTPN IV Regional VII Afdeling I, tepatnya di Blok 359/360 Desa Bentayan, Saksi RISWANTO dan Sdr. KUSNADI (DPO) langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen menggunakan 1 (satu) buah dodos (DPB) secara bergantian sampai pada hari Minggu tanggal 25 Januari pukul 01.00 WIB, sehingga buah kelapa sawit telah terkumpul sebanyak 140 (seratus empat puluh) tandan;
  • Bahwa selanjutnya Sdr. KUSNADI (DPO) menghubungi Terdakwa dengan meminta untuk memuat buah kelapa sawit yang telah berhasil di panen oleh Saksi RISWANTO dan Sdr. KUSNADI (DPO). Terdakwa menyetujui permintaan tersebut lalu pergi menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. KUSNADI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobik Grandmax warna hitam dengan No. Pol BG 8721 JD. Sesampainya di Blok 359/360, Saksi RISWANTO dan Sdr. KUSNADI memuat buah kelapa sawit yang telah diambil ke dalam mobil yang dibawa Terdakwa menggunakan 2 (dua) buah tojok besi (DPB). Setelah semua buah kelapa sawit dimuat, Saksi RISWANTO menemani Terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut keluar kebun PTPN IV Regional VII dengan tujuan untuk dijual, sedangkan Sdr. KUSNADI (DPO) pulang sendirian menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa Saksi WAHYU SYAHPUTRA Bin RUSTAM, Saksi MARIMIN Bin SONOREJO (Alm) dan Saksi ADI TRY LAKSONO Bin WELAS yang merupakan pegawai PTPN IV Regional VII sedang melakukan patroli, lalu melihat ada lampu mobil di dalam Blok 359/360 yang bukan merupakan mobil patroli dan tidak ada aktifitas pemanenan pada waktu tersebut. Kemudian Saksi WAHYU, Saksi MARIMIN, dan Saksi ADI mengejar mobil tersebut lalu berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi RISWANTO sedang membawa buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional VII tanpa seizin dari pihak PTPN IV Regional VII. Atas kejadian tersebut, para Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi RISWANTO, dan Sdr. KUSNEDI (DPO) tersebut, PTPN IV Regional VII Unit Bentayan mengalami kerugian sebesar ± Rp. 8.743.115,- (delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus lima belas rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa FERIYANTO Bin HAJANG RISWANTO Bin UMAR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2065 bertempat di sebuah kebun kelapa sawit milik milik PTPN IV Regional VII Afdeling I Blok 359/360 Unit Bentayan Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana setiap orang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.00, Saksi RISWANTO dihubungi oleh Sdr. KUSNADI (DPO) yang mana Sdr. KUSNADI (DPO) mengajak Saksi RISWANTO untuk mengambil buah kelapa sawit di wilayah kebun milik PTPN IV Regional VII Unit Bentayan, mendengar ajakan tersebut Saksi RISWANTO menyetujuinya. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB, Saksi RISWANTO pergi bersama dengan Sdr. KUSNADI (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr. KUSNADI (DPO) menuju kebun buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional VII;
  • Bahwa selanjutnya saat sedang diperjalanan di Desa Bentayan, Saksi RISWANTO dan Sdr. KUSNADI (DPO) bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan mau kemana kalian, yang dijawab oleh Sdr. KUSNADI (DPO) “nak begawe (maksud perkataan tersebut akan melakukan pencurian di kebun PTPN”, gek malam cak biaso yo, kalo lah selesai aku kabari dan jemputlah buah tu (bahwa nanti malam seperti biasa, kalau sudah selesai saya kabari dan buah tersebut agar dijemput)”. Kemudian Saksi RISWANTO dan Sdr. KUSNADI (DPO) melanjutkan perjalanan dengan melewati jalan hutan sampai masuk ke inti kebun PTPN IV Regional VII, setelah sampai jalan simpang bude Saksi RSWANTO dan Sdr. KUSNADI masuk kembali hingga sampai di Afdeling I;
  • Bahwa selanjutnya setelah sampai di area kebun PTPN IV Regional VII Afdeling I, tepatnya di Blok 359/360 Desa Bentayan, Saksi RISWANTO dan Sdr. KUSNADI (DPO) langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen menggunakan 1 (satu) buah dodos (DPB) secara bergantian sampai pada hari Minggu tanggal 25 Januari pukul 01.00 WIB, sehingga buah kelapa sawit telah terkumpul sebanyak 140 (seratus empat puluh) tandan;
  • Bahwa selanjutnya Sdr. KUSNADI (DPO) menghubungi Terdakwa dengan meminta untuk memuat buah kelapa sawit yang telah berhasil di panen oleh Saksi RISWANTO dan Sdr. KUSNADI (DPO). Terdakwa menyetujui permintaan tersebut lalu pergi menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. KUSNADI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobik Grandmax warna hitam dengan No. Pol BG 8721 JD. Sesampainya di Blok 359/360, Saksi RISWANTO dan Sdr. KUSNADI memuat buah kelapa sawit yang telah diambil ke dalam mobil yang dibawa Terdakwa menggunakan 2 (dua) buah tojok besi (DPB). Setelah semua buah kelapa sawit dimuat, Saksi RISWANTO menemani Terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut keluar kebun PTPN IV Regional VII dengan tujuan untuk dijual, sedangkan Sdr. KUSNADI (DPO) pulang sendirian menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa Saksi WAHYU SYAHPUTRA Bin RUSTAM, Saksi MARIMIN Bin SONOREJO (Alm) dan Saksi ADI TRY LAKSONO Bin WELAS yang merupakan pegawai PTPN IV Regional VII sedang melakukan patroli, lalu melihat ada lampu mobil di dalam Blok 359/360 yang bukan merupakan mobil patroli dan tidak ada aktifitas pemanenan pada waktu tersebut. Kemudian Saksi WAHYU, Saksi MARIMIN, dan Saksi ADI mengejar mobil tersebut lalu berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi RISWANTO sedang membawa buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional VII tanpa seizin dari pihak PTPN IV Regional VII. Atas kejadian tersebut, para Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi RISWANTO, dan Sdr. KUSNEDI (DPO) tersebut, PTPN IV Regional VII Unit Bentayan mengalami kerugian sebesar ± Rp. 8.743.115,- (delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus lima belas rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya