Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Pkb Siti Suarni 1.1. Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi IA
2.2. Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tatat Turang (PUTR) Kabupaten Banyuasin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat 002/PMH-PDT/KHDJ/I/2026
Penggugat
NoNama
1Siti Suarni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadi Junaedi,S.H.Siti Suarni
Tergugat
NoNama
11. Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi IA
22. Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tatat Turang (PUTR) Kabupaten Banyuasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. Kepala Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Betung-Jambi.
24. Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Febriman Siregar dan Rekan.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan megabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan, 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, luas tanah 320 M?2;, berdiri di atasnya 1 (satu) Unit Bangunan Ruko Usaha dan 1 (satu) Unit Bangunan Sarang Walet, berikut tanam tumbuh diatasnya berdasarkan AKTA PENGOPERAN HAK Nomor : 051/PH/BTG/VI/1998 tanggal 12 Juni 1998 Atas Nama Siti Suarni.
Adalah milik Penggugat;
3. Menetapkan, tanah seluas 151,28 M?2; dari luas tanah 320 M?2;1 dan (satu) Unit Bangunan sarang Walet dengan ukuran 8 M X Lebar 7 M dan X Tinggi 12 M = 672 M?2; berikut tanam tumbuh diatasnya.
Adalah milik Penggugat;
4. Menetapkan, sisa tanah seluas 4,28 M?2;  setelah terkena Perluasan Proyek Jalan Tol Tahap 2 (dua) Dalam Daftar Nominatif NUB 30 seluas 151,28 M?2;, adalah milik Penggugat;
5. Menyatakan Bangunan Sarang Walet pada Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II milik Penggugat ada kesalahan ukuran dari seharusnya luas 672 M?2; sesuai Tahap 2 (dua) dalam Daftar Nomonatif NUB 30, hanya seluas 168 M?2; pada Tahap I Dalam Daftar Nominatif (satu) NUB 34, ada selisih ukuran seluas 504 M?2;;
6. Menyatakan sah Klaim Penggugat terhadap Bangunan Sarang Burung Walet  pada Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II milik Penggugat ada selisih ukuran seluas 504 M?2;;
7. Menyatakan ganti rugi Tahap 1 (satu), ukuran  luas Bangunan Sarang Walet 168 M?2; Dalam Daftar Nominatif NUB 34, di nilai dengan harga/meter Rp. 3.580.000.00. (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) jumlah 168 M?2; X Rp. 3.580.000.00. = Rp 601.440.000.00. (enam ratus satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah). Adalah ganti rugi dampak (kerusakan) untuk Bangunan Sarang Walet akibat Pembangunan Jalan Tol, bukan ganti rugi Bangunan Sarang Walet;
8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atas kerugian Materi yang diderita oleh Penggugat, mengganti kerugian Bangunan Sarang Walet dengan selisih ukuran 504 M?2; dan dihitung dengan harga sekarang;
9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat, tidak dapat dihitung dengan uang, namun berdampak pada penderitaan fisik dan emosional : sakit badan, penderitaan batin, rasa takut, kehilangan kesenangan hidup, dan kerugian reputasi. Demi Hukum, kerugian ini dapat diakui dan diberikan ganti rugi berdasarkan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini, yang Subjektif terhadap keadaan Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam perkara ini;
10. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak