| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa Amen Tarja Bin Mat Rojudin (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Abas (dalam Daftar Pencarian Saksi) dan Edi Chandra Wn (dalam Daftar Pencarian Saksi), pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 bertempat di Jalan Lintas Palembang Betung dekat Pos Lantas Banyuasin Kelurahan Mulya Agung Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, turut serta melakukan tindak pidana, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Senin tanggal 13 April 2026, terdakwa Amen Tarja Bin Mat Rojudin (Alm) bertemu dengan Abas (DPS) di Desa Ulak Paceh Kecamatan Sekayu, lalu Abas (DPS) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa mobil truk dengan muatan minyak cong/minyak menyerupai solar hasil dari penyulingan masyarakat/masakan di A3 Kecamatan Keluang dengan tujuan ke Gandus Kota Palembang. Kemudian Abas (DPS) memasukkan nomor kontak terdakwa yaitu 082177932394 ke grup whatsapp dengan nama "Opik Group (Cong Plg-Lmp)". Kemudian terdakwa menyepakati tawaran tersebut. Tidak lama kemudian datang pegawai Abas (DPS) yang tidak terdakwa kenal, mengantarkan 1 (satu) unit mobil tangki Mitshubishi Colt Diesel warna putih biru dengan nomor polisi BG 8017 JE, tanpa dilengkapi STNK dan BPKB. Setelah terdakwa menerima mobil tersebut, lalu terdakwa menerima informasi dari grup whatsapp dengan isi "Tar kau masuk ambek minyak di A3 Keluang".
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, sekira pukul 17.23 Wib, Edi Chandra WN (DPS) mengirimkan bukti transfer uang kepada terdakwa, yang ditransfer dari Bank Mandiri atas nama Edi Chandra WN ke rekening Bank Mandiri nomor : 1130013768662 atas nama Amen Tarja, sebesar Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), sebagai upah mengangkut minyak hasil penyulingan masyarakat di A3 Kecamatan Keluang. Lalu sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa berangkat ke A3 Kecamatan Keluang portal ke-5 bersama saksi Fikri Bin Artosa (Alm) sebagai kernet, yang terdakwa jemput di Rumah Makan "Dedi" di pinggir Jalan Lintas Palembang-Betung Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapek Kabupaten Banyuasin. Sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa tiba di lokasi tempat memasak minyak di daerah A3 portal ke-5 sebelah kiri Desa Mekar Jaya Kecematan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, yang mana tempat mengambil minyak tersebut dalam keadaan terbuka dan tidak ada tulisan perusahaan Minyak dan Gas Bumi baik milik negera/pemerintahan maupun swasta, yang bersebelahan dengan lahan kosong kebun karet. Sesuai arahan orang yang tidak dikenal, terdakwa menghentikan mobil di depan tempat warung yang menjual gorengan di simpang A3 Keluang, lalu ada yang datang mengatakan bahwa ia dari Opik Grup hendak mengambil mobil untuk muat minyak hasil penyulingan masyarakat.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, sekira pukul 17.00 Wib, setelah mobil selesai memuat BBM, lalu terdakwa berangkat untuk mengirimkan minyak ilegal tersebut menuju ke gudang yang terletak di Gandus Kota Palembang. Namun sekira pukul 22.00 Wib, saat terdakwa melintas di Jalan Lintas Palembang-Betung dekat Pos Lantas Banyuasin Kelurahan Mulya Agung Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, datang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam tangki mobil didapati muatan sebanyak + 10.000 (sepuluh ribu) liter cairan sejenis solar yang diangkut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari pemerintah.
- Bahwa berdasarkan Surat Test Report dari PT. Pertamina Patra Niaga nomor : 048/KPI46240/SE/2026-S2 tanggal 29 April 2026, dan hasil dari Test Report tersebut dijelaskan oleh Jimmi Nanang Nugroho, SH dari Direktorat Jendral Penegakan Hukum ESDM terdapat hasil uji laboratorium yang tidak sesuai yaitu pada Residu + Loss 3,0% (Kepdirjen : Residu karbon maks 0,1%), Flash point/Titik nyala 44° C (Kepdirjen : min. 52° C). Dengan demikian BBM hasil olahan/Sulingan diduga jenis minyak solar tersebut tidak layak/tidak memenuhi syarat/off spek BBM yang dapat dipasarkan didalam negeri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa terdakwa Amen Tarja Bin Mat Rojudin (Alm), pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 bertempat di Jalan Lintas Palembang Betung dekat Pos Lantas Banyuasin Kelurahan Mulya Agung Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Senin tanggal 13 April 2026, terdakwa Amen Tarja Bin Mat Rojudin (Alm) bertemu dengan Abas (DPS) di Desa Ulak Paceh Kecamatan Sekayu, lalu Abas (DPS) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa mobil truk dengan muatan minyak cong/minyak menyerupai solar hasil dari penyulingan masyarakat/masakan di A3 Kecamatan Keluang dengan tujuan ke Gandus Kota Palembang. Kemudian Abas (DPS) memasukkan nomor kontak terdakwa yaitu 082177932394 ke grup whatsapp dengan nama "Opik Group (Cong Plg-Lmp)". Kemudian terdakwa menyepakati tawaran tersebut. Tidak lama kemudian datang pegawai Abas (DPS) yang tidak terdakwa kenal, mengantarkan 1 (satu) unit mobil tangki Mitshubishi Colt Diesel warna putih biru dengan nomor polisi BG 8017 JE, tanpa dilengkapi STNK dan BPKB. Setelah terdakwa menerima mobil tersebut, lalu terdakwa menerima informasi dari grup whatsapp dengan isi "Tar kau masuk ambek minyak di A3 Keluang".
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, sekira pukul 17.23 Wib, Edi Chandra WN (DPS) mengirimkan bukti transfer uang kepada terdakwa, yang ditransfer dari Bank Mandiri atas nama Edi Chandra WN ke rekening Bank Mandiri nomor : 1130013768662 atas nama Amen Tarja, sebesar Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), sebagai upah mengangkut minyak hasil penyulingan masyarakat di A3 Kecamatan Keluang. Lalu sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa berangkat ke A3 Kecamatan Keluang portal ke-5 bersama saksi Fikri Bin Artosa (Alm) sebagai kernet, yang terdakwa jemput di Rumah Makan "Dedi" di pinggir Jalan Lintas Palembang-Betung Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapek Kabupaten Banyuasin. Sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa tiba di lokasi tempat memasak minyak di daerah A3 portal ke-5 sebelah kiri Desa Mekar Jaya Kecematan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, yang mana tempat mengambil minyak tersebut dalam keadaan terbuka dan tidak ada tulisan perusahaan Minyak dan Gas Bumi baik milik negera/pemerintahan maupun swasta, yang bersebelahan dengan lahan kosong kebun karet. Sesuai arahan orang yang tidak dikenal, terdakwa menghentikan mobil di depan tempat warung yang menjual gorengan di simpang A3 Keluang, lalu ada yang datang mengatakan bahwa ia dari Opik Grup hendak mengambil mobil untuk muat minyak hasil penyulingan masyarakat.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, sekira pukul 17.00 Wib, setelah mobil selesai memuat BBM, lalu terdakwa berangkat untuk mengirimkan minyak ilegal tersebut menuju ke gudang yang terletak di Gandus Kota Palembang. Namun sekira pukul 22.00 Wib, saat terdakwa melintas di Jalan Lintas Palembang-Betung dekat Pos Lantas Banyuasin Kelurahan Mulya Agung Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, datang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam tangki mobil didapati muatan sebanyak + 10.000 (sepuluh ribu) liter cairan sejenis solar yang diangkut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari pemerintah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf A UU RI No. 1 tahun 2023 KUHP |