Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2026/PN Pkb 1.ANGGA NOVRANATA, S.H.
2.BELINDA AURORA, S.H.
SAYID BIN HERMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1358/L.6.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA NOVRANATA, S.H.
2BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYID BIN HERMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

------Bahwa Terdakwa SAYID BIN HERMANSYAH, pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Desa Muara Sugih Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 08 februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Muara Sugih Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, pada saat Saksi RULI ZAYIT KHOIRI UMAM Bin MUHAMMAD HOIRUL baru selesai mandi, saksi melihat 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI A3 Warna Hitam yang sedang diisi daya telah menghilang dari kamar saksi. Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung bergegas keluar dari rumah saksi untuk mengecek keberadaan dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam, tanpa No.Pol. No.Mesin: JFZ1E-3420614, No.Rangka: MH1JFZ135KK420712 yang saksi parkirkan didepan rumah juga telah menghilang.
  • Bahwa kemudian saksi langsung menanyakan kepada tetangga sekitar rumah dimana keberadaan dari 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi RULI tersebut, dan tetangga saksi RULI mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat, warna hitam, tanpa No.Pol. No.Mesin: JFZ1E-3420614, No.Rangka: MH1JFZ135KK420712 milik Saksi RULI tersebut telah dibawa pergi oleh Terdakwa SAYID Bin HERMANSYAH tidak tahu kemana arah perginya.
  • Bahwa selanjutnya saksi RULI langsung bergegas pergi menuju kerumah orang tua Terdakwa SAYID dan pada saat Saksi RULI akan pergi kerumah orang tua Terdakwa SAYID kemudian Saksi MARDIANSA Bin MUNJILI (Alm) berkata kepada saksi RULI bahwa Saksi MARDIANSA berpapasan dengan Terdakwa SAYID yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat, warna hitam, tanpa No.Pol. No.Mesin: JFZ1E-3420614, No.Rangka: MH1JFZ135KK420712. Mengetahui hal tersebut, kemudian saksi RULI langsung pergi ke polsek tanjung lagu untuk melaporan kejadian pencurian yang dialami oleh Saksi RULI dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SAYID Bin HERMANSYAH, Saksi RULI ZAYIT KHOIRI UMAM Bin MUHAMMAD HOIRUL selaku korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak – tidaknya senilai dengan jumlah tersebut.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya