INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.Bth/2023/PN Pkb | 1.Siti Hasanah 2.Anuaruji |
Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jul. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.Bth/2023/PN Pkb | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Jul. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 3152/Pid.Sus-LH/2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 12/Pid.Lh/2023/Pt.Plg Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 370/Pid.B/Lh/2022/Pn.Pkb oleh PELAWAN I dan PELAWAN II;
2. Menyatakan bahwa PELAWAN I atas nama SITI HASANAH adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit mobil truck merk ISUZU ELF, Warna Putih, No. Pol : D 8703 FS, yang terdapat Tangki modifikasi di dalam bak;
3. Menyatakan bahwa PELAWAN II atas nama ANUARUJI adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit mobil truck merk HINO, Warna hijau, No. Pol : BG 8281 IK, yang terdapat Tangki modifikasi di dalam bak;
4. Menyatakan amar putusan Judex Jurist yang berbunyi : “1 (satu) unit mobil truck merk HINO, Warna hijau, No. Pol : BG 8281 IK, yang terdapat Tangki modifikasi di dalam bak; dan “1 (satu) unit mobil truck merk ISUZU ELF, Warna Putih, No. Pol : D 8703 FS, yang terdapat Tangki modifikasi di dalam bak dirampas untuk negara” adalah batal demi hukum;
5. Memerintahkan TERLAWAN untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil truck merk HINO, Warna hijau, No. Pol : BG 8281 IK, yang terdapat Tangki modifikasi di dalam bak kepada PELAWAN I dan “1 (satu) unit mobil truck merk ISUZU ELF, Warna Putih, No. Pol : D 8703 FS, yang terdapat Tangki modifikasi di dalam bak kepada PELAWAN II;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |