| Dakwaan |
----------------Bahwa terdakwa ANDI TOPAN bin ZAINAL ABIDIN bersama-sama dengan anak saksi Alex Sander Bin Herman (dituntut dalam berkas terpisah), Sdr Teguh (DPO), Sdr Irawan (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Jalan Sukamakmur Rt.006 Rw.003 Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara berlanjut mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan anak dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira jam 10.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. IRAWAN di jalan komplek tempat terdakwa tinggal, Sdr. IRAWAN berkata kepada terdakwa untuk mengantarnya ke rumah Sdr. TEGUH, setelah itu terdakwa pulang ke rumah, lalu pergi menuju ke rumah Sdr. TEGUH. Di rumah Sdr. TEGUH pada saat itu sudah ada Sdr. TEGUH, Sdr. IRAWAN, dan anak saksi Alex Sander Selanjutnya terdakwa mengobrol bersama Sdr. TEGUH, Sdr. IRAWAN, dan anak saksi Alex Sander, dan Sdr. IRAWAN meminta untuk diantarkan ke gudang mantan bos dari Sdr. IRAWAN karena ingin mencuri kabel, dan Sdr. IRAWAN mengatakan kepada terdakwa “Mas Antar Aku Ke Gudang Mantan Bos Aku Nak Ngambek Kabel Kagek Adola Untuk Kamu Upah Ojeknyo Kagek Kamu Nunggu Bae Jingok-Jingok Ke Bae Di Luar Kagek Kalo Ado Wong Nanyo Kau Ngomong Lagi Nyari Burung Aku Yang Begawe”. Kemudian sekitar pukul 12.00 wib terdakwa membonceng Sdr. TEGUH, dan anak saksi Alex Sander membonceng Sdr. IRAWAN pergi menuju pergudangan yang berada di Jalan Sukamakmur RT. 006 RW 003 Kel. Air Batu Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Setibanya di tempat tujuan, terdakwa dan anak saksi Alex Sander berjaga-jaga dan memantau sekitar lokasi di dalam kebun jeruk sedangkan Sdr. IRAWAN dan Sdr. TEGUH masuk ke pergudangan dengan cara memanjat dan melakukan pencurian dengan merusak plafon, lantai dan dinding. Selanjutnya, sekitar 2 (dua) jam kemudian Sdr. IRAWAN dan Sdr. TEGUH keluar dari Gudang sambil membawa kantong plastik yang berisikan kabel listrik hasil dari mencuri di Gudang tersebut. Kemudian, terdakwa bersama dengan Sdr. TEGUH, Sdr. IRAWAN , dan anak saksi Alex Sander pulang. Setelah itu sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa mendatangi rumah Sdr. TEGUH, kemudian Sdr. IRAWAN memberikan upah dari mencuri di gudang tersebut kepada terdakwa uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa kembali pulang.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Sdr. TEGUH dan mengobrol, lalu sekitar pukul 14.00 WIB Sdr. IRAWAN dan anak saksi Alex Sander datang ke rumah Sdr. TEGUH. Kemudian Sdr. IRAWAN berkata “Mas peh kito berangkat lagi!”. Lalu Sdr. IRAWAN membawa karung tertutup dan terdakwa membawa karung tersebut. Kemudian saat tiba di Lokasi gudang di Jalan Sukamakmur RT. 006 RW 003 Kel. Air Batu Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa berjaga-jaga di luar bersama anak saksi Alex Sander dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari pagar keliling setinggi 2 meter, sedangkan Sdr. IRAWAN dan Sdr. TEGUH masuk ke dalam Lokasi Gudang untuk melakukan pencurian. Sekitar pukul 16.00 WIB anak saksi Alex Sander dipanggil oleh Sdr. TEGUH masuk ke dalam Lokasi untuk membawa gulungan kabel hasil curian dan 1 (satu) buah linggis, tidak lama kemudian ada datang saksi Katwadi, saksi Ariyanto dan saksi Randi menghampiri terdakwa, kemudian saksi Ariyanto berkata “NGAPO KAU DISINI MALING YO” kemudian Terdakwa menjawab “CUMAN NGANTER KAWAN PAK DI DALEM”, Kemudian saksi Katwadi, saksi Ariyanto dan saksi Randi mengikat Terdakwa di tiang pagar, kemudian saksi Katwadi masuk kedalam pergudangan tersebut dan disaat saksi Katwadi berada didalam melihat Sdr. IRAWAN, sdr. TEGUH dan anak saksi Alex Sander sedang memegang 1 (satu) buah linggis, memegang kabel listrik, dan sedang memegang 1 (satu) buah obeng serta 1 (satu) buah pisau, kemudian berlari kabur, namun setelah dilakukan pengejaran didapati anak saksi Alex Sander dan sdr. TEGUH dan Sdr. IRAWAN berhasil kabur, selanjutnya anak saksi Alex Sander dan Terdakwa diamankan lalu dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Ariyanto mengalami kehilangan kabel listrik warna putih sepanjang ± 80 meter dengan merk SNI 04-6629 4 SUPREME CABLE Cu/PVC/PVC 3x1 5mm?2; 300/500V (NYM) dan kerusakan pada dinding instalasi listrik dengan total kerugian Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
----------------Perbuatan Terdakwa ANDI TOPAN bersama-sama dengan anak saksi Alex Sander (dituntut dalam berkas terpisah), Sdr Teguh (DPO), Sdr Irawan (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHPidana Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |