| Dakwaan |
- D A K W A A N
PERTAMA
------ Bahwa ia terdakwa Carman Alias Ujang Begi Bin Dahasim (Alm) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 06.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur , Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November tahun 2025 Sekira Pukul 11.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. Gepeng (DPO) dengan berkata “ NDO BAHAN AKU ABIS, AKU NAK NGAMBEK BAHAN HARI INI, KALU ADO RODA LANGSUNG KIRIM CAK 100 KARNO ADO ACARA DI DUSUN”, dan Sdr Gepeng (DPO) menjawab “TUNGGULAH”, sekira 2 jam kemudian Sdr Gepeng (DPO) tiba di rumah Terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) kantong plastik hitam yang berisikan 1 (satu) paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) bungkus yang berisikan pil ekstasi dengan harga Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah), dan setelah itu Sdr Gepeng (DPO) langsung pulang dari rumah Terdakwa, kemudian 1 (satu) paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu dipecah Terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket dan langsung menjual Narkotika jenis shabu dan eksatasi tersebut di rumahnya;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, sekira pukul 02.00 Wib, 10 (sepuluh) Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus yang berisi pil ekstasi dimasukkan Terdakwa ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna merah dan disimpan Terdakwa di atas plavon rumahnya, kemudian pada pukul 06.30 ketika terdakwa sedang beristirahat tiba-tiba langsung datang beberapa anggota Polres Banyuasin dan langsung melakukan pengamanan kepada Terdakwa dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus berisikan 91 (Sembilan puluh satu) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi merek minion warna kuning dengan berat bruto 34,48 (tiga puluh empat koma empat puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus berisi 1 (satu) butir yang diduga Narkotika jenis ekstasi merk Heineken warna kuning dengan berat bruto 34,48 (tiga puluh empat koma empat puluh delapan) gram, 3 (tiga) bungkus palstik yang diduga Narkotika jenis ekstasi warna coklat dalam bentuk serbuk dengan berat bruto 0,92 (nol koma Sembilan puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus berisi narkotika jenis shabu jenis ekstasi warna coklat dalam bentuk patahan dengan berat bruto 5,01 (lima koma nol satu) gram, 3 (tiga) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y16 warna kuning beserta simcard 088269245499 dengan IMEI 869018061213379/ 869018061213361 serta 1 (satu) buah kantong plastic warna merah .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 4638/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, MADE AYU SHINTA M, AMd., S.E., M.T dan VADIA RAHMA ASMAHENDRA S.SI dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 91,240 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 7886/2025/NNF;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 91 (sembilan puluh satu) butir tablet warna kuning berbentuk "Minion" masing-masing dengan tebal 0,462 cm dengan berat netto keseluruhan 33,460 gram, Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 7887/2025/NNF;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) butir tablet warna kuning berbentuk "Haineken" masing-masing dengan tebal 0,494 cm dengan berat netto keseluruhan 0,425 gram. Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 7888/2025/NNF;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan serbuk warna cokelat dengan berat netto keseluruhan 0,535 gram, selanjutnya dalam benta acara disebut BB 7889/2025/NNF;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna cokelat dengan berat netto 4,607 gram. Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 7890/2025/NNF.
Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabf, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- BB 7886/2025/NNF dan BB 7889/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina ?yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri ?Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB 7887/2025/NNF dan BB 7890/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang ?terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB 7888/2025/NNF tersebut diatas Positif Mefedron yang terdaftar sebagai Golongan I (satu)
Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa Carman Alias Ujang Begi Bin Dahasim (Alm) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 06.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur , Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November tahun 2025 Sekira Pukul 11.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. Gepeng (DPO) dengan berkata “ NDO BAHAN AKU ABIS, AKU NAK NGAMBEK BAHAN HARI INI, KALU ADO RODA LANGSUNG KIRIM CAK 100 KARNO ADO ACARA DI DUSUN”, dan Sdr Gepeng (DPO) menjawab “TUNGGULAH”, sekira 2 jam kemudian Sdr Gepeng (DPO) tiba di rumah Terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) kantong plastik hitam yang berisikan 1 (satu) paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus yang berisikan pil ekstasi, dan setelah itu Sdr Gepeng (DPO) langsung pulang dari rumah Terdakwa, kemudian 1 (satu) paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu dipecah Terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket dan langsung menjual Narkotika jenis shabu dan eksatasi tersebut di rumahnya;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, sekira pukul 02.00 Wib, 10 (sepuluh) Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus yang berisi pil ekstasi dimasukkan Terdakwa ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna merah dan disimpan Terdakwa di atas plavon rumahnya, kemudian pada pukul 06.30 ketika terdakwa sedang beristirahat tiba-tiba langsung datang beberapa anggota Polres Banyuasin dan langsung melakukan pengamanan kepada Terdakwa dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus berisikan 91 (Sembilan puluh satu) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi merek minion warna kuning dengan berat bruto 34,48 (tiga puluh empat koma empat puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus berisi 1 (satu) butir yang diduga Narkotika jenis ekstasi merk Heineken warna kuning dengan berat bruto 34,48 (tiga puluh empat koma empat puluh delapan) gram, 3 (tiga) bungkus palstik yang diduga Narkotika jenis ekstasi warna coklat dalam bentuk serbuk dengan berat bruto 0,92 (nol koma Sembilan puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus berisi narkotika jenis shabu jenis ekstasi warna coklat dalam bentuk patahan dengan berat bruto 5,01 (lima koma nol satu) gram, 3 (tiga) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y16 warna kuning beserta simcard 088269245499 dengan IMEI 869018061213379/ 869018061213361 serta 1 (satu) buah kantong plastic warna merah .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 4638/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, MADE AYU SHINTA M, AMd., S.E., M.T dan VADIA RAHMA ASMAHENDRA S.SI dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 91,240 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 7886/2025/NNF;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 91 (sembilan puluh satu) butir tablet warna kuning berbentuk "Minion" masing-masing dengan tebal 0,462 cm dengan berat netto keseluruhan 33,460 gram, Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 7887/2025/NNF;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) butir tablet warna kuning berbentuk "Haineken" masing-masing dengan tebal 0,494 cm dengan berat netto keseluruhan 0,425 gram. Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 7888/2025/NNF;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan serbuk warna cokelat dengan berat netto keseluruhan 0,535 gram, selanjutnya dalam benta acara disebut BB 7889/2025/NNF;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna cokelat dengan berat netto 4,607 gram. Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 7890/2025/NNF.
Berdasarkan kesimpulan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Bidlabf, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- BB 7886/2025/NNF dan BB 7889/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina ?yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri ?Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB 7887/2025/NNF dan BB 7890/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang ?terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB 7888/2025/NNF tersebut diatas Positif Mefedron yang terdaftar sebagai Golongan I (satu)
Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 609 Ayat (2) Undang-Udang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .------------------------ |