Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.M.YUANSYAH PUTRA,SH
2.DENDI WIJAYA, SH
IRWAN Bin RIDWAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3183/L.6.19/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.YUANSYAH PUTRA,SH
2DENDI WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN Bin RIDWAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa IRWAN Bin RIDWAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perumahan Tiga Putri Kel. Tanah Mas Kec. Talang Kelapa  Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. ARDIANSYAH Bin ALPEN (tertangkap) di Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perumahan Tiga Putri Kel. Tanah Mas Kec. Talang Kelapa  Kab. Banyuasin, kemudian Terdakwa berkata sdr. ARDIANSYAH “KAK BERASAN BAHAN ADO DP 500” lalu sdr. ARDIANSYAH menjawab “ING ININAH BAHANNYO” (sembari memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Paket). Selanjutnya Terdakwa memecah narkotika jenis sabu dalam bentuk 1 (satu) paket tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket kecil dengan cara memecah menggunakan sekop pipet plastik dan menakar sesuai perkiraan Terdakwa.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB saksi AZWIN AL-AMIN Bin Drs. ZULKARNAIN bersama saksi RIKI SAPUTRA, SH Bin USMAN dan saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos Bin AMIR yang merupakan Anggota SatRes Narkoba Polres Banyuasin yang pada saat itu sedang melakukan penggeledahan terhadap sdr. ARDIANSYAH Bin ALPEN disebuah rumah yang beralamat di Perumahan Tiga Putri Kel. Tanah Mas, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin. Kemudian pada saat melakukan penggeledahan tersebut saksi AZWIN, saksi RIKI dan saksi ARI melihat Terdakwa dilokasi dengan gerak-gerik mencurigakan, selanjutnya saksi AZWIN, saksi RIKI dan saksi ARI mencoba mendekati Terdakwa namun Terdakwa berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan di pinggir jalan Perumahan Tiga Putri Kel. Tanah Mas Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin. Selanjutnya saksi AZWIN, saksi RIKI dan saksi ARI mengintrogasi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan mendapati barang bukti 29 (dua puluh sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,52 (delapan koma lima dua) gram, 5 (lima) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sekop pipet plastik yang terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk H-1 yang didapati di tanah ditempat Terdakwa diamankan. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------
  • Bahwa terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan No. Lab: 2924/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., MADE AYU SHINTA. M., A.Md., S.E. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa IRWAN Bin RIDWAN berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 2,027 gram dan yang pada pokoknya benar mengandung metamfetamina serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----IRWAN Bin RIDWAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perumahan Tiga Putri Kel. Tanah Mas Kec. Talang Kelapa  Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB saat saksi AZWIN AL-AMIN Bin Drs. ZULKARNAIN bersama saksi RIKI SAPUTRA, SH Bin USMAN dan saksi ARI OCTARIO SAPUTRA, S.Sos Bin AMIR yang merupakan Anggota SatRes Narkoba Polres Banyuasin yang pada saat itu sedang melakukan penggeledahan terhadap sdr. ARDIANSYAH Bin ALPEN disebuah rumah yang beralamat di Perumahan Tiga Putri Kel. Tanah Mas, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin. Kemudian pada saat melakukan penggeledahan tersebut saksi AZWIN, saksi RIKI dan saksi ARI melihat Terdakwa dilokasi dengan gerak-gerik mencurigakan, selanjutnya saksi AZWIN, saksi RIKI dan saksi ARI mencoba mendekati Terdakwa namun Terdakwa berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan di pinggir jalan Perumahan Tiga Putri Kel. Tanah Mas Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin. Selanjutnya saksi AZWIN, saksi RIKI dan saksi ARI mengintrogasi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan mendapati barang bukti 29 (dua puluh sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,52 (delapan koma lima dua) gram, 5 (lima) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sekop pipet plastik yang terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk H-1 yang didapati di tanah ditempat Terdakwa diamankan. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.---------------
  • Bahwa terdakwa bukan berprofesi selaku dokter, apoteker, ataupun tenaga Kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Selatan No. Lab: 2924/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., MADE AYU SHINTA. M., A.Md., S.E. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa IRWAN Bin RIDWAN berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 2,027 gram dan yang pada pokoknya benar mengandung metamfetamina serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya