| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa HAMZAH HAS Alias ATENG Bin ABAS (Alm) bersama-sama dengan Sdr. DENI (DPO) pada hari Minggu tanggal 04 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Desa Tirta Mulya RT 008 RW 004 Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang Mengambil suatu barang, yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa ditelepon oleh sdr. DENI (DPO) menggunakan handphone milik Saksi SUSILO BAMBANG SUGIONO alias ELOK Bin SIMIN (telah tertangkap), lalu mengajak terdakwa untuk pergi ke kontrakan milik sdr. DANU (DPO). Setelah terdakwa tiba di kontrakan tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr. DENI (DPO), sdr. DANU (DPO), dan saksi SUSILO BAMBANG SUGIONO alias ELOK Bin SIMIN (telah tertangkap).
- Selanjutnya saksi SUSILO BAMBANG SUGIONO alias ELOK Bin SIMIN mengatakan “PAYO KITE BERANGKAT”, kemudian terdakwa bertanya hendak pergi ke mana, lalu dijawab oleh sdr. DENI (DPO) bahwa akan berangkat ke daerah Senda mencari lokasi untuk memperoleh uang guna menebus handphone milik sdr. DENI (DPO). Setelah itu sdr. DANU (DPO) menanyakan siapa yang akan berangkat dan dijawab oleh sdr. DENI (DPO) bahwa terdakwa akan ikut bersama Sdr. DENI (DPO).
- Kemudian terdakwa bersama sdr. DENI (DPO) pergi ke daerah Senda menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor revo x warna putih dengan nopol BG 3304 JAQ milik Saksi SUSILO BAMBANG SUGIONO alias ELOK Bin SIMIN (telah tertangkap). Dalam perjalanan, terdakwa dan sdr. DENI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute BG3209-JS Type:NF11BID warna silver hitam milik Saksi Korban DWI ISMAYANTO Bin SAMSUDIN (Alm) terparkir di depan rumah saksi korban dengan kunci kontak masih melekat pada sepeda motor tersebut. Setelah melihat keadaan tersebut, mereka memutar balik arah dan berhenti di dekat lokasi sepeda motor.
- Selanjutnya sdr. DENI (DPO) mengatakan kepada terdakwa agar mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute BG3209-JS Type:NF11BID warna silver hitam milik Saksi Korban DWI ISMAYANTO tersebut, namun terdakwa menyatakan tidak berani. Kemudian sdr. DENI (DPO) berkata bahwa apabila terdakwa tidak berani maka sdr. DENI (DPO) sendiri yang akan mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut, sambil meminta terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor revo x warna putih dengan nopol BG 3304 JAQ milik Saksi SUSILO BAMBANG SUGIONO alias ELOK Bin SIMIN dan menunggu di dekat jembatan.
- Bahwa setelah itu sdr. DENI (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute BG3209-JS Type:NF11BID warna silver hitam milik Saksi Korban DWI ISMAYANTO dan membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut kepada terdakwa di dekat jembatan. Selanjutnya terdakwa bersama Sdr. DENI (DPO) kembali ke kontrakan untuk menjemput saudara DANU (DPO) dan saudara SUSILO BAMBANG SUGIONO alias ELOK Bin SIMIN (telah tertangkap).
- Setelah berkumpul, Terdakwa bersamasama dengan Sdr. DENI (DPO), Sdr. DANU (DPO), dan saksi SUSILO BAMBANG SUGIONO alias ELOK Bin SIMIN pergi ke pondok di Desa Galang Tinggi dan saksi SUSILO BAMBANG SUGIONO alias ELOK Bin SIMIN menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute BG-3209-JS Type:NF11BID warna silver hitam milik Saksi Korban DWI ISMAYANTO tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal untuk dijual. Tidak lama kemudian saksi SUSILO BAMBANG SUGIONO alias ELOK Bin SIMIN (telah tertangkap) kembali ke pondok dan mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute BG3209-JS Type:NF11BID warna silver hitam tersebut laku terjual seharga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut kemudian dibagibagikan, yaitu sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) digunakan untuk menebus handphone milik sdr. DENI (DPO) dan sdr. DANU (DPO), sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu, sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli makanan, rokok, minuman, dan minyak motor, serta sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk bermain judi online (slot).
------ Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa HAMZAH HAS Alias ATENG Bin ABAS (Alm) bersama-sama dengan Sdr. DENI (DPO), Saksi Korban DWI ISMAYANTO Bin SAMSUDIN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah). ---------------------------------
------ Perbuatan terdakwa HAMZAH HAS Alias ATENG Bin ABAS (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------- |